~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
    Layanan Informasi Aktual
         eskol@mitra.net.id
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Spot News : Jumat, 22 Juli 2005
 

SIDANG KE-3 PENGADILAN dr. REBEKA Cs DI INDRAMAYU

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Bandung, Eskol-Net:

Pada hari Kamis, 21 Juli 2005, sidang berlangsung mulai pukul 10.30 – 11.30 Wib, dimana didahului demo dari kelompok massa organisasi-organisasi Islam yang menurut rencana semula akan mengerahkan massa sebanyak 10 – 15 truk, tetapi akhirnya yang datang hanya 2 truk saja, sedangkan dari umat Kristen yang datang sekitar 30 orang yaitu dari Kota Bandung, Jakarta dan Yogyakarta.

 

Massa datang dengan membawa sebuah spanduk besar dengan tulisan “Stop Rumah-Rumah Yang Dijadikan Tempat Kebaktian”. Massa dari umat Islam yang datang kali ini datang dengan tertib dan tidak anarkis.

 

Dalam persidangan kali ini ditampilkan seorang saksi ahli dari pegawai Kandepag Indramayu yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MUI Kabupaten Indramayu yaitu bapak Abdul  Rahib Syaefulloh. Garis besar kesaksiannya berisi tentang adanya peraturan pemerintah yang tertuang dalam SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 1 Tahun 1969 tentang “Tatacara pelaksanaan penyiaran agama dan bantuan luar negeri kepada lembaga keagamaan di Indonesia”.

 

Setelah mendengarkan kesaksian, sidang ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 28 Juli 2005 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Pembimas Kristen Kanwil Depag Jawa Barat bapak J.M. Nainggolan dan seorang dosen IAIN yang mengajar Islamologi.

 

Mohon tetap doakan [Eskol-Net]

Kirim email ke