~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual eskol@mitra.net.id ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Hot Spot: Selasa, 16 Agustus 2005
"Refleksi 60 Tahun UUD
1945"
``````````````````````````````````````` Oleh: Augustinus Simanjuntak Enam puluh tahun sudah usia UUD 1945. Sejak disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 lalu, UUD 1945 telah banyak mewarnai tata kehidupan negara dan bangsa Indonesia. Hal ini tidak lepas dari semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 yang mendorong para "the founding fathers" untuk membangun negeri ini di atas pondasi hukum yang bersumber dari nilai-nilai dasar hasil kesepakatan bersama seluruh anak bangsa. Semangat kebangsaan dalam proses penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi RI sudah mulai tampak pada pilihan lembaga yang mengesahkannya. "The founding fathers" tidak membiarkan Badan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk mengesahkan UUD 1945 dikarenakan badan tersebut adalah badan bentukan Jepang. Akhirnya, BPUPKI dibubarkan dan diganti dengan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Badan inilah yang mengesahkan UUD 1945. Disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI oleh PPKI merupakan tonggak sejarah mulai berlakunya hukum nasional di Tanah Air, sekaligus mengakhiri berlakunya hukum kolonial. Sejak resmi menjadi konstitusi RI, UUD 1945 mulai diposisikan sebagai filter atas produk-produk hukum maupun lembaga warisan kolonial. Hal ini ditegaskan dalam Pasal II Aturan Peralihan yang mengatakan: "Semua lembaga negarayang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Selain sebagai filter, UUD 1945 juga menjadi hukum dasar ("grond norm") bagi seluruh peraturan perundang-udangan yang berlaku di Indonesia. Hukum dasar berfungsi sebagai landasan sekaligus menjadi sumber inspirasi dalam pembentukan hukum nasional. Dengan demikian, untuk menegakkan UUD 1945 secara murni dan konsekuen harus berpegang pada asas "lex superiori derogat lex inferiori" yang artinya hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah. Dengan kata lain, semua produk hukum nasional tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 yang berkedudukan sebagai hukum tertinggi. Amandemen Murnikan Pancasila `````````````````````````````````````````
Gerakan reformasi pada tahun 1998 yang dimotori oleh mahasiswa dan didukung oleh media massa telah menimbulkan koreksi besar-besaran terhadap sistem ketatanegaraan RI. Slogan Orde Baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen justru mengalami koreksi dalam implementasinya. Tuntutan perubahan terjadi di segala bidang, termasuk tuntutan amandemen terhadap UUD 1945. Secara bertahap, amandemen UUD 1945 pasca berakhirnya kekuasaan Orde Baru sudah berlangsung empat kali. Dan semua tahapan amandemen itu diborong oleh MPR hasil pemilihan umum 1999 yang diketuai oleh Amien Rais. Sehingga tak salah kalau Amien Rais dijuluki sebagai bapak amandemen UUD 1945. Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum (SU) MPR 1999, lalu amandemen kedua berlangsung pada SU MPR 2000, amandemen ketiga diadakan pada Sidang Tahunan (ST) MPR 2001, dan terakhir amandemen keempat dilakukan pada ST MPR 2002. Pada keempat sidang inilah UUD 1945 mengalami banyak perubahan yang sifatnya mendasar, baik menyangkut substansi maupun menyangkut struktur kelembagaan negara. Namun demikian, ada bagian terpenting dari UUD 1945 yang disepakati oleh MPR 1999 untuk tidak diubah sama sekali. Bagian dimaksud adalah Pembukaan ("Preambule") UUD 1945. Pembukaan dikatakan sebagai bagian terpenting karena disanalah tertuang Pancasila yang merupakan norma fundamental negara ("staatsfundamental norm"). Pancasila merupakan cita hukum ("rechts idee") rakyat Indonesia yang berfungsi sebagai landasan bagi semua kegiatan pembentukan hukum nasional serta pedoman bagi praktek ketatanegaraan RI. Oleh karena itu, Pancasila sebagai "rechts idee" merupakan suatu keharusan bagi eksistensi NKRI. Selama kita masih sepakat dengan NKRI maka Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah oleh siapa pun. Perubahan UUD 1945 hanya boleh terjadi pada bagian Batang Tubuh dalam rangka penyesuaian dengan tuntutan zaman. Namun dengan catatan, bahwa tujuan amandemen UUD 1945 harus tetap dalam kerangka proses implementasi sekaligus pemurnian cita hukum yang terkandung dalam bagian Pembukaan. Esensi perubahan dalam UUD 1945 pasca amandemen pertama hingga amandemen keempat sudah menunjukkan suatu komitmen bersama bangsa Indonesia untuk memurnikan Pancasila sebagai asas bernegara. Hal ini nampak pada pasal-pasal yang mengalami perubahan penting karena menyangkut HAM, demokrasi, hukum, sosial budaya, dan pemerintahan. Lima di antara perubahan-perubahan penting itu adalah: Pertama, kedaulatan rakyat yang dulunya selalu diambil alih penuh oleh MPR
kini sudah dilaksanakan sendiri oleh rakyat (Pasal 1). Dengan demikian, rakyat
tidak perlu lagi menjelmakan dirinya kepada MPR. Justru penjelmaan ini yang dulu
acapkali diselewengkan oleh para elit politik.
Kedua, amandemen UUD 1945 mempertegas kembali komitmen negara Indonesia sebagai negara hukum (Pasal 1 Ayat 3). Secara umum ciri-ciri negara hukum adalah: a) semua kehidupan berbangsa dan bernegara harus berlandasakan hukum; b) pemisahan/ pembagian kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan judisiil); c) Peran serta rakyat dalam penentuan kebijakan pemerintahan; dan d) peradilan yang merdeka atau bebas dari intervensi kekuasaan. Ketiga, calon Presiden dan calon wakil Presiden tidak lagi menggunakan syarat "orang Indonesia asli". Akan tetapi, seorang WNI sejak lahir berhak untuk dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 6). Dulu, istilah 'asli' tidak jelas apa kriteriannya, sehingga sempat menimbulkan polemik di MPR. Bahkanistilah itu telah menimbulkan persepsi negatif bahwa tidak semua WNI mempunyai hak yang sama dalam pemerintahan di negeri ini. Keempat, Calon Presiden dan calon wakil Presiden dalam satu pasangan sudah langsung dipilih oleh rakyat. Ini merupakan tonggak sejarah dimana rakyat tidak lagi memilih kucing dalam karung dalam menentukan siapa pemimpinnya. Setelah amandemen, rakyat sudah boleh tahu latar belakang, visi, dan wajah calon pemimpinnya. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla adalah pasangan pertama Presiden/wakil Presiden RI yang dipilih secara langsung oleh rakyat pada pemilu 2004 lalu. Kelima, penambahan sepuluh pasal penting tentang HAM dalam UUD 1945, sehingga Pasal 28 dilengkapi dengan Pasal 28A sampai Pasal 28J. Pasal tambahan tentang HAM itu antara lain meliputi: hak untuk hidup, hak untuk membentuk keluarga, kebebasan beragama, hak kesejahteraan, dan hak perlindungan hukum. Perubahan mendasar di atas tidak lain adalah merupakan perwujudan dasar negara Pancasila ("rechts idee") ke dalam UUD 1945. Persoalannya sekarang ialah, bagaimana mewujudkan Pasal-pasal itu di dalam realitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. UUD 1945 bukanlah sekedar cita-cita atau dokumen bernegara, akan tetapi ia harus diwujudnyatakan dalam berbagai persoalan bangsa akhir-akhir ini. Misalnya, kenyataan masih seringnya pelanggaran HAM terjadi di negeri ini. Taruhlah misalnya; kasus pembunuhan aktivis Munir, kasus penggusuran warga, jual-beli bayi, aborsi, dan seterusnya. Di bidang hukum masih banyak terjadi perlakuan diskriminasi antara si kaya dan si miskin, hukum memihak kekuasaan, korupsi dan kolusi di pengadilan, dan lain-lain. Demikian pula masalah kesenjangan sosial, busung lapar, pengangguran, dan bencana alam di Aceh dan Nias. Realitas kehidupan di atas hendaknya menjadi bahan refleksi bagi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam memperingati HUT UUD 1945 yang ke-60 ini. Dirgahayu UUD 1945. Semoga tetap jaya. *) Penulis adalah Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Airlangga. (Sumber: Harian Surabaya Post, 12 Agustus
2005) |