mBak Ind... Setahu saya, kalau laptop/notebook, terutama yang keluaran baru, jarang yang pakai software bajakan karena umumnya dijual dalam keadaan sudah ada software OEM (Original Equipment Manufacturer). Pengalaman saya di bandara beberapa hari lalu, laptop memang disuruh mengeluarkan dari koper atau tas, tetapi sepertinya dengan alasan untuk pengamanan bandara/pesawat, seperti kutipan kompas sbb:: http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/05/12310587/awas.denda.laptop.rp.95.juta .Kepala Administratur Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Herry Bhakti membenarkan adanya razia laptop di bandara. Razia tidak ada kaitannya dengan keluar masuknya laptop ilegal. Pemeriksaan laptop terkait dengan keamanan bandara, misalnya terkait dengan aksi terorisme di bandara dan pesawat.
"Kita hanya memeriksa apakah laptop itu mengandung bahan peledak atau bisa menjadi pemicu ledakan, bukan legal tidaknya produsen laptop tersebut," kata Herry kepada PersdaNetwork di Jakarta, Rabu (4/6). Mengenai razia komputer dan software ilegal itu bukan dilakukan pihak otoritas bandara. Pihak berwenang melakukan razia laptop ilegal adalah pihak kantor HaKI Departemen Hukum dan HAM. Herry memperkirakan kemungkinan razia tersebut dilakukan oleh pihak HaKI dengan kepolisian setempat. Akan tetapi razia tidak dilakukan di dalam terminal bandara saat penumpang akan keluar masuk. "Kalau razianya dilakukan di luar terminal, pada saat penumpang mau masuk ya itu --- On Thu, 6/5/08, Indiah Marsaban <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Indiah Marsaban <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [exbe2de] Pemeriksaan lisensi software di bandara Soekarno Hatta To: [email protected] Date: Thursday, June 5, 2008, 9:57 AM Buat rekan-rekan yang suka traveling bawa laptop n sejenisnya, semoga info ini bermanfaat.. .. (Gara2 Bill Gates datang ke Indonesia??) Pemeriksaan lisensi software di bandara Soekarno Hatta Dear all, Hari Kamis tgl 29 Mei 2008 di bandara Soekarno Hatta telah dilakukan pemeriksaan terhadap para calon penumpang yang membawa komputer. Kepada mereka yang komputernya terinstallasi software-software tidak berlisensi, dilakukan sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp 9.500.000,- per komputer. Selanjutnya komputer ditahan dan harus ditebus di polres yang telah ditentukan. Menurut info yang didapat, pemeriksaan komputer ini telah dilakukan selama seminggu oleh aparat kepolisian beserta tim HAKI di bandara, cafe-cafe dan tempat umum lainnya.Kejadian ini disaksikan langsung oleh pak Rahmat Saptadirdja (Xsis) dan pak Bima Kurniawan (Anabatic). Rekan-rekan yang akan melakukan perjalanan melalui bandara Soekarno Hatta dan menggunakan komputer notebook, harap berhati-hati dalam menggunakan komputernya di tempat umum dan segera ganti software-software yang original atau menghapus software yang tidak legal. Regards,Internal Computing pnk ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
