65 TAHUN INDONESIA, MERAJUT NUSANTARA
Kesalehan Sosial Bangkrut
Kompas, Selasa, 10 Agustus 2010 | 04:11 WIB
Oleh ST SULARTO

Menyaksikan praksis kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia
akhir-akhir ini, potensi kemungkinan Indonesia menjadi ”negara gagal”
semakin besar. Mengacu pada pernyataan Francis Fukuyama, ancaman
terbesar abad ke-21 adalah ”negara gagal”, ditandai antara lain
kemiskinan, pengangguran, konflik antarkelompok, dan merebaknya aksi
teror.

Untuk kasus aktual Indonesia, pernyataan Fukuyama lima tahun lewat itu
terlihat dalam kasus-kasus pembiaran rakyat menyelesaikan sendiri
masalah-masalah yang membelitnya, seperti kenaikan tarif listrik,
kemiskinan, gas meledak, perilaku koruptif, dan tereduksinya keluhuran
politik jadi sekadar politik praktis berdurasi pendek, kerdil, dan
bernuansa sempit.

Kekerasan yang merebak dalam berbagai bentuk terjadi semakin sporadis
dengan tingkat semakin masif, dari yang fisik hingga simbolis,
mengindikasikan berkembang suburnya sisi kekerdilan manusia; cara
berpikir dan bertindak atas nama ideologi agama, tetapi sebenarnya
membenarkan doktrin sempit agama: menegaskan entakan Fukuyama semakin
mengancam. Meskipun kita boleh menghibur diri, potensi ”negara gagal”
perlu dihadapi, tidak dengan menafikan, tetapi meletakkannya sebagai
kemungkinan yang menantang untuk kritis dan mencegahnya.

Itu karena yang kita hadapi tidak hanya krisis identitas, tetapi juga
krisis intelektual dan hati nurani (akhlak dan moral) yang mencerminkan
krisis karakter bangsa (Soemarno Soemarsono, Karakter Mengantar Bangsa
dari Gelap Menuju Terang, PT Elex Komputindo, 2009). Karena pembangunan
karakter diabaikan, kondisi bangsa Indonesia sekarang ibarat ”gunung
es”, kelihatan gagah perkasa, tetapi jiwa atau fondasinya rapuh.

Kondisi Indonesia saat ini, menurut Soemarno, serupa yang dikhawatirkan
Mahatma Gandhi tentang tujuh dosa yang mematikan. Meliputi:
berkembangnya nilai dan perilaku budaya kekayaan tanpa bekerja,
kesenangan tanpa nurani, pengetahuan tanpa karakter, bisnis tanpa
moralitas, ilmu pengetahuan tanpa kemanusiaan, agama tanpa pengorbanan.

Aktualisasi Pancasila
Memungut Pancasila sebagai referensi kekayaan peradaban, warisan bapak
bangsa, dan menempatkannya sebagai antisipasi kecenderungan ke ”negara
gagal”, ibarat berseru di padang pasir. Padahal, dalam kondisi menemukan
kekayaan budaya Indonesia—bagian dari obsesi Mengenal Tanah Air dan
Merajut Nusantara—seruan itu aktual untuk mencegah pelapukan saat ini,
yang diakibatkan ketidakmampuan kita memanfaatkan arus globalisasi dan
neoliberalisme, kegagapan menghadapi perkembangan dunia yang serba
cepat.

Repotnya, warisan luhur yang dipuji berbagai tokoh dunia itu, karena
kesalahan praktik pemerintahan Orde Baru yang menjadikannya mesin
indoktrinasi politik, Pancasila dianggap sudah apak-basi. Kelima sila
dengan inti dasarnya kemanusiaan (N Drijarkara, Karya Lengkap
Drijarkara, Kanisius, 2006) mengerucut pada sila pertama Ketuhanan Yang
Maha Esa, itu dianggap tidak relevan. Tidak hanya tidak dihayati,
dihafalkan anak sekolah pun tidak, apalagi dipraktikkan dalam praksis
kehidupan bernegara dan berbangsa. Go to hell Pancasila!

Padahal, kelima sila Pancasila merupakan rumusan nilai-nilai dan
cita-cita yang hidup dalam masyarakat, rumusan dalam konteks obsesi
bersama membentuk negara kesatuan, yang dipercayai dan perlu terus
diperjuangkan.

Menyangkut bentuk negara, berdasarkan agama atau nasionalisme, terjadi
perdebatan panjang sebelum akhirnya ditemukan kesepakatan, antara lain
mengerucut dalam kelima sila Pancasila. Karena itu, anjuran aktualisasi
dan revitalisasi merupakan keharusan, yang ditempatkan tidak hanya dalam
mewujudkan sila-sila Pancasila— terutama dalam konteks ini sila pertama—
tetapi lebih jauh lagi dalam kaitan hubungan agama dan negara.

Munculnya perda-perda syariah bermasalah menyangkut praksis
keberagamaan, merebaknya partai-partai politik berdasarkan agama,
menunjukkan belum selesai tuntasnya hubungan agama dan negara, yang
menyangkut dua hal pokok: pertama, hubungan negara dan agama dan kedua,
implementasi prinsip negara berketuhanan dan konstitusi.

Padahal, sejak awal sudah disadari realitas kemajemukan sebagai berkah.
Kemajemukan itu disyukuri, dikembangkan, dan ditempatkan sebagai batu
sendi dasar ideologi bernegara. Keberagaman tidak bersifat hierarkis,
melainkan egaliter, karena itu berimplikasi pada nilai etis toleransi.

Dalam pemaknaan keberagaman-pluralisme-multikulturalisme sebagai
toleransi dan kerukunan hidup beragama terbentang tarik ulur. Ketika
kita menerima sejumlah agama resmi, berarti eksistensi agama- agama itu
diakui sebagai kompetitor yang sah dalam menyebarkan dan menjalankan
agama masing-masing. Sudah dengan sendirinya terjadi gesekan di antara
agama yang satu dengan lainnya, tetapi juga dalam agama-agama itu
sendiri. Fanatisme tidak dibenarkan dalam agama apa pun, apalagi kalau
keberagamaan diwujudkan dengan cara-cara ekstrem yang menempatkan agama
sendiri sebagai kebenaran mutlak satu-satunya. Kebenaran atas keyakinan
sendiri dibenarkan sejauh tidak dipaksakan pada pemeluk agama lain.

Dimensi horizontal
Dimensi moral yang disebut sebagai kesalehan sosial bermakna memiliki
kepedulian berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, sekaligus
meninggikan martabat kemanusiaan. Kesalehan sosial merupakan amunisi
kritik sosial. Agama pun seperti dikembangkan Peter L Berger, etika
protestanisme, dalam agama Islam di Indonesia seperti dirintis KH Ahmad
Dahlan lewat Muhammadiyah seabad lalu, merupakan terobosan keberagamaan
tidak terhenti pada kesalehan ritual, tetapi juga berdampak pada
kehidupan sosial kemasyarakatan.

Dalam praktik kehidupan berbangsa-bernegara saat ini, kesalehan terhenti
di tingkat ritual, tidak dalam praksis pemerintahan.

Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, kerucut dari keempat sila lainnya,
tidak selesai dihafalkan, tidak selesai sebagai doktrin kekuasaan,
tetapi perlu terus dikembangkan sesuai dengan tuntutan zaman. Sementara
di saat ini, kalau di tingkat ideologis perlu diselesaikan masalah
hubungan agama dan negara, di tingkat tataran praktis perlu dicegah
bangkrutnya kesalehan sosial. Dengan itulah kita mencegah kemungkinan
terjadinya ”negara gagal” Francis Fukuyama, tidak dalam arti ”gagal”
secara hukum formal politis, tetapi dalam arti mandulnya eksistensi
negara.

Wujudnya, ketentuan perundang-undangan tidak dipakai sebagai alat dan
pedoman melaksanakan tindakan, sebaliknya kasus-kasus perda syariah yang
dibuat beberapa pemerintah daerah mencerminkan betapa peraturan dibuat
tidak didasarkan atas landasan kepentingan umum, melainkan pemahaman
keberagamaan yang sempit. Yang dilalaikan adalah realitas pluralisme
Indonesia sebagai berkah dan kekayaan yang harus ditempatkan sebagai
batu sendi, sementara begitu realitas ini ditinggalkan, berarti negara
membiarkan kebebasan beragama dan beribadah terancam.

Mencegah bangkrutnya kesalehan sosial di tingkat masyarakat aktual
berarti menjadikan penegakan hukum sebagai aturan main dan sembuhnya
kegemaran elite politik berakal-akalan atas nama rakyat. Hadirnya fungsi
pemerintah yang eksekutif dan tidak gamang dalam keberpihakan demi
kepentingan bersama dan keharmonisan hidup keberagamaan dalam masyarakat
majemuk, kita menatap masa depan Indonesia merdeka tanpa direcoki
kekhawatiran menuju ”negara gagal”!

=====================================================================







CONFIDENTIALITY CAUTION: This message is intended only for the use of the
individual or entity to whom it is addressed and contains information that is
privileged and confidential. If you, the reader of this message, are not the
intended recipient, you should not disseminate, distribute or copy this
communication. If you have received this communication in error, please notify
us immediately by return email and delete the original message.



Kirim email ke