-----Original Message-----
From: Renato Firstiawan Idham 
Sent: 20 Juli 2005 12:51
To: Anda Lasmono; Fahleza Tri Hendi; Afif Hidayat; Leo Firdaus
Subject: FW: APABILA DIRUGIKAN DITEMPAT PARKIR...



-----Original Message-----
From: Puri Prasastini [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: 20 Juli 2005 12:32
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; Aden Budi;
[EMAIL PROTECTED]; Ade Purnama; Esther Noershanti; cynthia
darmawi; [EMAIL PROTECTED]; lisa amalia; Eva Afifah; Afrianto; Bravo
Agustino; Riyani T. Bondan; Dahlina Dahlan; Ali Elias; Hanggoro Widhi
Nugroho; Haryo Prasetyo Harsono; Hadi Hidayat; Renato Firstiawan Idham;
Irma Cindy; Jimmy Martin; Rika Merdekawati; Novita Oktavia; Puri
Prasastini; Harry Prastowo; Puriyanti; [EMAIL PROTECTED];
Yuli Nur Rohmah; Mira Rukiana; Sapri; Adrian Saridam; Revi Septiana;
Indri Septriani; Sihansyah Riyadi; Geovanny Buyunk Soekotjo; Suradi; Kun
Winarno; Tb.M Zakariya CH
Subject: Fw: APABILA DIRUGIKAN DITEMPAT PARKIR...

Subject: APABILA DIRUGIKAN DITEMPAT PARKIR...

dari milis sebelah....
Kesel ngga sih kalo kita mau memarkir kendaraan
kita ditempat parkir
komersial, tapi kemudian ketika membaca sebuah
tulisan "KEHILANGAN ATAU
KERUSAKAN DI AREAL INI BUKAN TANGGUNG JAWAB
KAMI" begitu bunyinya kira-
kira, seakan akan tumbuh perasaan jengkel di
diri kita, "sudah bayar,
tak mau bertanggung jawab pula.."...?
Well now, rest assured my friends... Karena
sebenernya, ada hukum yg
melindungi kita dari tindakan kesewenang-
wenangan seperti itu dari
pengelola tempat parkir.
Karena menurut Pasal 18 ayat 1 huruf a UU No. 8
Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen:
1. Pelaku usaha (perusahaan tempat parkir)
dalam menawarkan barang/atau
jasa yg ditujukan untuk diperdagangkan,
dilarang membuat atau
mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen
dan/atau perjanjian
dalam
hal ini karcis tanda bukti parkir) apabila:
a) Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku
usaha. Penggunaan tempat
parkir termasuk dalam perjanjian penitipan
barang, sehingga menurut
pasal 1706 KUHPerdata, perusahaan pengelola
tempat parkir harus menjaga
barang yg dititipkan pada areal miliknya dengan
baik, sebaik barang
miliknya sendiri.

So rekans, kalo ada pelanggaran hukum seperti
diatas menimpa kalian,
menurut Pasal 45 UU No. 8 Tahun 1999, upaya
hukum yg bisa ditempuh:
- Menggugat pelaku usaha secara perdata melalui
badan peradilan umum.
- Melaporkan secara pidana pelaku usaha atas
dugaan melanggar Pasal 16
UU No. 8 Tahun 1999, pelaku diancam dengan
pidana penjara paling lama 2
( dua) tahun dan pidana denda paling banyak...
listen to this fellas, this is the best part...

Rp. 500.000.000,- !!

Yep. Memang sebesar itu nilai kita. Sudah
saatnya kita sebagai konsumen
dilindungi. Ya nggak? :-)


Send instant messages to your online friends
http://uk.messenger.yahoo.com 
_______________________________________________
formiskat mailing list
[email protected]
http://groups.plnkalbar.co.id/mailman/listinfo/formiskat

Kirim email ke