Pasal 106

                           (1)  Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung  dalam  waktu  paling  lambat  3 (tiga)

                                 hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

(2)  Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.

(3)  Pengajuan keberatan kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengadilan tinggi untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi dan kepada pengadilan negeri untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota.

(4)  Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 14  (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung.

(5)  Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.

(6)  Mahkamah Agung dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada Pengadilan Tinggi untuk memutus sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten dan kota.

(7)  Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat final. 

 Komentar: Sudah jelas bahwa yang bersifat final dan mengikat adalah ayat 4, yaitu ketentuan 14 hari setelah permohonan gugatan diterima. jika lewat dari masa tersebut maka dengan sendirinya gugutan tersebut hangus alias kadaluarsa. jadi tidak ada artinya lagi hasil putusan tersebut alias batal demi hukum.

_______________________________________________
formiskat mailing list
[email protected]
http://groups.plnkalbar.co.id/mailman/listinfo/formiskat

Kirim email ke