Hmm,.. coba sedikit sharing nih akh,...
nazar itu pada dasarnya adalah janji atau sumpah yang diikrarkan oleh seseorang atas sebuah kondisi yang disyaratkan.
Contohnya:
jika saya lulus ujian maka saya akan puasa bla..bla..bla...
jika saya di terima sebagai PNS maka saya akan berinfaq bla... bla... bla...

Kalau nazarnya berbunyi puasa 1 minggu ya,.. berarti laksanakanlah puasa 1 minggu.Jadi memang berdasarkan redaksional kata yang
diikrarkan. Kalau puasa selama 7 hari, ya berarti laksanakan puasa selama 7 hari.
Apakah harus berturut2? ini sekali lagi kembali kepada redaksional niat dan ikrar/janji tersebut.

Dan pada dasarnya janji itu memang wajib untuk ditepati. Namun bila seseorang telah terlanjur berjanji lalu dia merasa tidak mampu, maka Allah SWT telah mengajarkan bagaimana seharusnya seseorang bertindak. Di dalam Al-Quran al-Kariem disebutkan bahwa orang itu harus menebus janjinya itu dengan membayar kaffarah (denda).

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah . Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (QS. Al-Maidah : 89)

Tidak ada larangan bagi seseorang untuk bernazar selama bukan dalam hal maksiat, namun ada ulama yang menganjurkan untuk tidak
melakukan nazar walau pun dengan melakukan amalan baik. Karena hakikatnya seseorang yang bernazar itu adalah hanya bagi orang-
orang yang bakhil terhadap amal. Ia hanya mau beramal jika kondisi tertentu terpenuhi. Seakan-akan ibadah adalah sebuah tawar-menawar dan jual beli
atau transaksi barter. Ada sebuah kondisi bersyarat terlebih dahulu baru ia mau berinfak, mau puasa, mau shodaqoh dan mau beramal baik lainnya.
Dan ingatlah, bahwa nazar itu tidak akan bisa mengubah takdir dan ketentuan Allah SWT. Jika orang pada akhirnya terpenuhi kondisi yg diinginkan tersebut
bukan karena nazarnya tetapi karena Allah SWT hendak memberi nikmat dan ujian kepada hamba Nya.

Demikian sekedarnya...
mohon maaf  jika tidak berkenan. Yang baik itu datangnya semata-mata dari Allah sedangkan yang salah itu datangnya dari makhluk Allah yang dhoif ini.

wassalam.

Andri Rinaldi wrote:

Waktu niatnya sih belum sempat kepikiran apa –apa, Cuma niat puasa 1 minggu yang akan diselesaikan sebelum bulan ini berakhir. Tapi pas nanya teman, teman bilang kalo puasa nazar itu tidak boleh terputus-putus… makanya jadi bingung .. J

 

Mohon pencerahannya

 

Thanks

 

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]] On Behalf Of Indra Wahyudi
Sent:
Monday, December 12, 2005 3:52 PM
To: Mailing List Forum Komunikasi Muslim-Muslimah Perkantoran Pontianak
Subject: RE: [Formiskat] Tanya tentang puasa nazar

 

Sbl mencoba menjawab saya mau nanya dulu nih ..

apakah dalam nazar yang puasa 1 minggu itu di nazarkan pula harus menyelesaikannya dalam 1 minggu full ?

 

 


From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]] On Behalf Of Andri Rinaldi
Sent: 12 Desember 2005
15:42
To: [email protected]
Subject: [Formiskat] Tanya tentang puasa nazar

Assalamualaikum Wr. Wb

 

Mau nanya nih, kalo kita niat puasa nazar selama 1 minggu (mis. Dalam bulan desember ini niatnya harus selesai ), apakah puasa nazar itu wajib dilaksanakan selama 1 minggu selama berturut-turut tanpa jeda ataukah boleh selang – seling (asalkan selama bulan desember ini sudah selesai).

 

Mohon pencerahannya J

 

Andri Rinaldi

 


--- Message has been scanned by Telkomsel Antivirus System ---
_______________________________________________
formiskat mailing list
[email protected]
http://groups.plnkalbar.co.id/mailman/listinfo/formiskat

Kirim email ke