Siaran Pers JATAM, 01 Maret 2007

JADIKAN PERTAMBANGAN SUMBER KEKAYAAN TERAKHIR

Dalam empat puluh tahun terakhir, investasi sektor pertambangan mineral dan 
migas mengalami kenaikan pesat. Baik dalam skala investasi maupun 
eksploitasi. Sayangnya pertambangan terbukti gagal memecahkan masalah 
setempat. Pengelolaan migas dan batubara juga berujung kepada krisis energi 
berkepanjangan.

Hingga tahun 2005, nilai investasi sektor migas terus mengalami 
peningkatan. Dalam kurun waktu enam tahun terakhir investasi hulu migas 
tumbuh hingga 83 persen. Kabar tak berbeda, juga terjadi pada sektor 
pertambangan mineral dan batubara, yang ditandai dengan keluarnya ratusan 
perijinan Kuasa Pertambangan di daerah.

Pertambangan dan migas merupakan sektor yang mendapat perlakuan paling 
istimewa di negeri ini. JATAM mencatat setidaknya sebelas jenis perlakuan 
istimewa diberikan pengurus negara terhadap perusahaan tambang dan migas . 
Hak istimewa tersebut diantarnya adalah ; (1) hak mendapat kemudahan 
perijinan, (2) pemberian konsesi yang maha luas, (3) bebas mengalih fungsi 
sosial, ekonomi dan ekologis suatu kawasan, (4) jaminan dukungan pendanaan, 
(5) menggunakan teknologi buruk, (6) jaminan keamanan, (7) mendapatkan 
subsidi kerugian, (8) tidak patuh dan kebal hukum, (9) bebas menggunakan 
sumberdaya dan sarana-sarana publik, (10) mewakili negara melakukan 
transaksi hingga (11) merusak lingkungan dan mewariskannya dalam jangka 
panjang.

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harusnya 
bertanggung  jawab terhadap lahirnya hak-hak istimewa tersebut. Hak-hak 
tersebut membuat sektor pertambangan menjadi sektor yang paling superior, 
sekaligus paling merusak di negeri ini.

Di kawasan-kawasan pertambangan, penduduk lokal harus jatuh bangun 
menghadapi intimidasi, kekerasan, penggusuran lahan, hilangnya mata 
pencaharian hingga gangguan kesehatan. Potret ironi tersebut, mudah 
dijumpai pada kawasan pertambangan mulai di kawasan tambang migas 
ExxonMobil di NAD, Chevron-Unocal di Kalimantan Timur, tambang Nikel INCO 
di Sulawesi Selatan, tambang Kelian Equatoria Mining/ Rio Tinto di 
Kalimantan Timur, Nusa Halmahera Mineral di Maluku Utara hingga Freeport di 
Papua.

Sementara itu, pengelolaan sumber energi seperti minyak, gas bumi dan batu 
bara serta sumber energi terbarukan yang melimpah, ternyata tak mampu 
menjamin pemenuhan energi aman dan murah untuk jangka panjang. Pemotongan 
subsidi BBM mengakibatkan rakyat harus membayar BBM dengan harga lebih 
mahal. Padahal subsidi tersebut tak ada nilainya dibanding  aliran uang ke 
tangan para kontraktor migas yang  mencapai 488 triliun lebih, hampir 
setara dengan seluruh APBN tahun 2005, yang jumlahnya sekitar 511 triliun.

Mempertimbangkan dan menganalisa hal-hal di atas, JATAM memandang penting 
pengurus negara segera melakukan tindakan mendesak guna menjamin 
keselamatan dan produktivitas rakyat dan keberlangsunan pelayanan alam 
dengan :
1.      Mejadikan Pertambangan sebagai pilihan terakhir untuk diekploitasi 
dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan setempat.

2.      Menghentikan kontrak-kontrak jangka panjang minyak dan gas serta 
menggunakannya sebatas kebutuhan mendesak rakyat dan kepentingan antar generasi

3.      Segera melakukan penyelesaian terhadap kasus-kasus pertambangan 
paling kontroversial dan memiliki masalah lingkungan yang serius, dibanding 
sekedar upaya "greenwash" melalui pemberian Proper terhadap PT Freeport 
Indonesia di Papua, PT Newmont Nusa Tenggara di NTB, PT Inco di Sulawesi 
Selatan dan Nusa Halmahera Mineral di Maluku Utara. []
Kontak Media : Luluk Uliyah (0815 9480 246)








[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke