Siaran Pers JATAM, 01 Maret 2007 JADIKAN PERTAMBANGAN SUMBER KEKAYAAN TERAKHIR
Dalam empat puluh tahun terakhir, investasi sektor pertambangan mineral dan migas mengalami kenaikan pesat. Baik dalam skala investasi maupun eksploitasi. Sayangnya pertambangan terbukti gagal memecahkan masalah setempat. Pengelolaan migas dan batubara juga berujung kepada krisis energi berkepanjangan. Hingga tahun 2005, nilai investasi sektor migas terus mengalami peningkatan. Dalam kurun waktu enam tahun terakhir investasi hulu migas tumbuh hingga 83 persen. Kabar tak berbeda, juga terjadi pada sektor pertambangan mineral dan batubara, yang ditandai dengan keluarnya ratusan perijinan Kuasa Pertambangan di daerah. Pertambangan dan migas merupakan sektor yang mendapat perlakuan paling istimewa di negeri ini. JATAM mencatat setidaknya sebelas jenis perlakuan istimewa diberikan pengurus negara terhadap perusahaan tambang dan migas . Hak istimewa tersebut diantarnya adalah ; (1) hak mendapat kemudahan perijinan, (2) pemberian konsesi yang maha luas, (3) bebas mengalih fungsi sosial, ekonomi dan ekologis suatu kawasan, (4) jaminan dukungan pendanaan, (5) menggunakan teknologi buruk, (6) jaminan keamanan, (7) mendapatkan subsidi kerugian, (8) tidak patuh dan kebal hukum, (9) bebas menggunakan sumberdaya dan sarana-sarana publik, (10) mewakili negara melakukan transaksi hingga (11) merusak lingkungan dan mewariskannya dalam jangka panjang. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harusnya bertanggung jawab terhadap lahirnya hak-hak istimewa tersebut. Hak-hak tersebut membuat sektor pertambangan menjadi sektor yang paling superior, sekaligus paling merusak di negeri ini. Di kawasan-kawasan pertambangan, penduduk lokal harus jatuh bangun menghadapi intimidasi, kekerasan, penggusuran lahan, hilangnya mata pencaharian hingga gangguan kesehatan. Potret ironi tersebut, mudah dijumpai pada kawasan pertambangan mulai di kawasan tambang migas ExxonMobil di NAD, Chevron-Unocal di Kalimantan Timur, tambang Nikel INCO di Sulawesi Selatan, tambang Kelian Equatoria Mining/ Rio Tinto di Kalimantan Timur, Nusa Halmahera Mineral di Maluku Utara hingga Freeport di Papua. Sementara itu, pengelolaan sumber energi seperti minyak, gas bumi dan batu bara serta sumber energi terbarukan yang melimpah, ternyata tak mampu menjamin pemenuhan energi aman dan murah untuk jangka panjang. Pemotongan subsidi BBM mengakibatkan rakyat harus membayar BBM dengan harga lebih mahal. Padahal subsidi tersebut tak ada nilainya dibanding aliran uang ke tangan para kontraktor migas yang mencapai 488 triliun lebih, hampir setara dengan seluruh APBN tahun 2005, yang jumlahnya sekitar 511 triliun. Mempertimbangkan dan menganalisa hal-hal di atas, JATAM memandang penting pengurus negara segera melakukan tindakan mendesak guna menjamin keselamatan dan produktivitas rakyat dan keberlangsunan pelayanan alam dengan : 1. Mejadikan Pertambangan sebagai pilihan terakhir untuk diekploitasi dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan setempat. 2. Menghentikan kontrak-kontrak jangka panjang minyak dan gas serta menggunakannya sebatas kebutuhan mendesak rakyat dan kepentingan antar generasi 3. Segera melakukan penyelesaian terhadap kasus-kasus pertambangan paling kontroversial dan memiliki masalah lingkungan yang serius, dibanding sekedar upaya "greenwash" melalui pemberian Proper terhadap PT Freeport Indonesia di Papua, PT Newmont Nusa Tenggara di NTB, PT Inco di Sulawesi Selatan dan Nusa Halmahera Mineral di Maluku Utara. [] Kontak Media : Luluk Uliyah (0815 9480 246) [Non-text portions of this message have been removed]
