Partai Matahari Bangsa Mendaftar
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/02/Politikhukum/3357266.htm
==============================

Jakarta, Kompas - Hingga hari Kamis (1/3), sebanyak 45 partai 
politik baru telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi 
Manusia. Kemarin, pimpinan Partai Matahari Bangsa mendaftarkan 
partai mereka dan diterima Kepala Subbidang Hukum Tata Negara 
Asyarie Syihabudin. 

Ketua Umum Partai Matahari Bangsa Imam Addaruqutni, didampingi 
Sekjen Partai Matahari Bangsa Ahmad Rofiq, dan beberapa pengurus 
lainnya mendaftarkan partai ke Direktorat Hukum Tata Negara Dephuk 
dan HAM, Jakarta, Kamis. Diperoleh informasi, Partai Syarekat Islam 
Indonesia juga mendaftar. 

Untuk mengikuti Pemilu 2009, parpol baru itu masih harus 
diverifikasi. Namun, proses verifikasi belum dilaksanakan karena 
masih menunggu selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Partai 
Politik. Adapun parpol yang sudah dipastikan mengikuti Pemilu 2009 
karena memenuhi ambang batas sebanyak tujuh partai. 

Imam menjelaskan, mereka membawa beberapa persyaratan dasar dan akan 
disempurnakannya secara bertahap. "Tetapi yang pokok, kami membawa 
akta notaris dan kami sudah memiliki kepengurusan di partai ini, 
serta kami juga sudah memiliki kepengurusan di lebih dari 50 persen 
wilayah di Indonesia. Sekarang hanya tinggal 3 provinsi, yakni di 
Aceh, Bangka Belitung, dan NTT," ungkap Imam. 

Imam menjelaskan, Partai Matahari Bangsa didirikan aktivis dan 
Angkatan Muda Muhammadiyah. Dasar pendirian partai ini adalah ingin 
mengangkat perjuangan warga Muhammadiyah di bidang politik serta 
ingin menampilkan generasi muda yang secara serius terjun ke 
politik. 

Saat ditanya mengapa Angkatan Muda Muhammadiyah tidak bergabung ke 
Partai Amanat Nasional, Imam menjawab, "Angkatan Muda Muhammadiyah 
melihat PAN bukan partai yang pas, seperti baju sesak dan tidak 
lapang bernapas." 

Sementara dalam diskusi terpisah yang diadakan Fraksi Partai Golkar, 
peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Indria Samego setuju 
dengan rasionalisasi parpol di Indonesia, sekalipun hal itu mestinya 
dikaitkan dengan hakikat parpol yang sesungguhnya. Di Indonesia, 
tidak mungkin hanya ada dua parpol. Pengendalian jumlah parpol di 
Indonesia bukanlah hal mudah. Merujuk dua kali pemilu pascareformasi 
dengan jumlah parpol yang lolos ambang batas tidak terlalu banyak, 
sebenarnya keberadaan parpol di Indonesia tidak perlu terlalu 
dipersoalkan. 

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti berpendapat, 
keberadaan parpol baru memberi kesempatan bagi rakyat menghukum 
parpol yang sudah ada, yang abai terhadap aspirasi rakyat. (dik/vin) 



Kirim email ke