Partai Matahari Bangsa Mendaftar http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/02/Politikhukum/3357266.htm ==============================
Jakarta, Kompas - Hingga hari Kamis (1/3), sebanyak 45 partai politik baru telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemarin, pimpinan Partai Matahari Bangsa mendaftarkan partai mereka dan diterima Kepala Subbidang Hukum Tata Negara Asyarie Syihabudin. Ketua Umum Partai Matahari Bangsa Imam Addaruqutni, didampingi Sekjen Partai Matahari Bangsa Ahmad Rofiq, dan beberapa pengurus lainnya mendaftarkan partai ke Direktorat Hukum Tata Negara Dephuk dan HAM, Jakarta, Kamis. Diperoleh informasi, Partai Syarekat Islam Indonesia juga mendaftar. Untuk mengikuti Pemilu 2009, parpol baru itu masih harus diverifikasi. Namun, proses verifikasi belum dilaksanakan karena masih menunggu selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Partai Politik. Adapun parpol yang sudah dipastikan mengikuti Pemilu 2009 karena memenuhi ambang batas sebanyak tujuh partai. Imam menjelaskan, mereka membawa beberapa persyaratan dasar dan akan disempurnakannya secara bertahap. "Tetapi yang pokok, kami membawa akta notaris dan kami sudah memiliki kepengurusan di partai ini, serta kami juga sudah memiliki kepengurusan di lebih dari 50 persen wilayah di Indonesia. Sekarang hanya tinggal 3 provinsi, yakni di Aceh, Bangka Belitung, dan NTT," ungkap Imam. Imam menjelaskan, Partai Matahari Bangsa didirikan aktivis dan Angkatan Muda Muhammadiyah. Dasar pendirian partai ini adalah ingin mengangkat perjuangan warga Muhammadiyah di bidang politik serta ingin menampilkan generasi muda yang secara serius terjun ke politik. Saat ditanya mengapa Angkatan Muda Muhammadiyah tidak bergabung ke Partai Amanat Nasional, Imam menjawab, "Angkatan Muda Muhammadiyah melihat PAN bukan partai yang pas, seperti baju sesak dan tidak lapang bernapas." Sementara dalam diskusi terpisah yang diadakan Fraksi Partai Golkar, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Indria Samego setuju dengan rasionalisasi parpol di Indonesia, sekalipun hal itu mestinya dikaitkan dengan hakikat parpol yang sesungguhnya. Di Indonesia, tidak mungkin hanya ada dua parpol. Pengendalian jumlah parpol di Indonesia bukanlah hal mudah. Merujuk dua kali pemilu pascareformasi dengan jumlah parpol yang lolos ambang batas tidak terlalu banyak, sebenarnya keberadaan parpol di Indonesia tidak perlu terlalu dipersoalkan. Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti berpendapat, keberadaan parpol baru memberi kesempatan bagi rakyat menghukum parpol yang sudah ada, yang abai terhadap aspirasi rakyat. (dik/vin)