Oleh WICAKSONO ADI
Pemimpin Redaksi Majalah F 
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/02/Bentara/3344569.htm
============================

Meski tumbuh sebagai barang dagangan, film Indonesia hingga kini 
belum berhasil membangun arah dan fondasi industri yang stabil. 
Barangkali ini gejala umum dalam sebuah negeri dengan rancang 
kebudayaan dan rancang ekonomi yang berantakan. 

Berbeda dengan kelahiran sastra dan seni rupa modern Indonesia yang 
terkait dengan pergumulan ide-ide yang diyakini sebagai pendasaran 
baru terhadap arah perubahan sosial budaya menuju suatu visi (yang 
samar-samar) tentang pembentukan nasion beserta kemungkinan politik 
dalam tingkat praksis guna mewujudkan visi tersebut, kelahiran film 
Indonesia relatif tak bersentuhan dengan pergumulan semacam itu. 

Sebagai bagian dari keterlibatannya dengan politik kebudayaan yang 
mulai menemukan momentumnya pada gerakan-gerakan ideologis yang 
muncul pada masanya, sastra dan seni rupa secara intrinsik juga 
terpaksa (berkali-kali) mempersoalkan praksis estetiknya. Film 
seolah berada di luar hiruk pikuk pemikiran politik kebudayaan pada 
masanya dan dibuat semata-mata sebagai hiburan, kelangenan, pelipur 
lara. 

Gambar idoep di Batavia memang sudah ada sejak 5 Desember 1905, tapi 
waktu itu melulu sebagai barang impor. Film pertama yang dibuat di 
Hindia Belanda pada 1927 pun bukan karya orang Indonesia, melainkan 
dua orang kulit putih, F Carli dan Kruger, di Bandung. Baru tahun 
1950 disepakati sebagai tanda lahirnya film nasional melalui karya 
Usmar Ismail, Darah dan Doa. Waktu pengambilan gambar pertama film 
tersebut, 30 Maret, kini diperingati sebagai hari film. Jadi, film 
memang muncul belakangan setelah sastra dan seni rupa sibuk dengan 
gagasan-gagasan politik kebudayaannya. 

Tentu ada Usmar Ismail, Asrul Sani, D Djajakusuma, dan Sjumandjaja 
yang menjadikan film sebagai media yang relevan mengidentifikasi 
berbagai problem kebudayaan. Khusus Asrul Sani: ia sekaligus 
sastrawan dan pemikir yang terlibat secara intensif dengan arus 
pemikiran seni, budaya, dan politik pada masanya. Namun, selebihnya, 
sebagian besar orang film di Indonesia adalah para pembuat hiburan 
semata. 

Fakta bahwa film adalah benda hiburan oleh sebagian orang disebut 
sebagai dosa asal film Indonesia. Barangkali istilah watak sejarah 
lebih tepat ketimbang dosa asal yang mengacu pada cacat bawaan yang 
tak dapat diubah. Yang jelas, film adalah produk budaya sekaligus 
produk industri. Meski tumbuh sebagai barang dagangan, film 
Indonesia ternyata hingga kini belum juga berhasil membangun arah 
dan fondasi industri yang stabil. Barangkali ini gejala umum dalam 
sebuah negeri dengan rancang kebudayaan dan rancang ekonomi yang 
berantakan sehingga film cenderung turut berantakan. Artinya, baik 
secara budaya maupun secara ekonomis film Indonesia memang 
memerlukan "pemberdayaan". 

Melihat situasi obyektif perfilman kita sekarang ini, pemberdayaan 
semacam apa yang dapat dilakukan? Untuk menjawab pertanyaan ini, 
kita harus mengidentifikasi berbagai problem mendasar perfilman 
kita. Berikut beberapa problem mendasar yang dapat ditambahkan, 
selain watak sejarah yang disebut di atas. 

Yang khusus dan yang umum 

Rupanya kita perlu mengambil pelajaran dari dunia seni rupa yang 
dapat berlari menembus berbagai peristiwa besar di tingkat 
internasional tanpa campur tangan negara sama sekali. Senirupawan 
dapat menciptakan beberapa institusi dan jaringan, beserta 
kemungkinan kerja sama secara luas yang menyangga jenis karya 
spesifik (kontemporer) dan tidak laku dijual. Mereka membentuk 
komunitas dan kelompok kerja yang terus mengolah berbagai gagasan 
yang tak populer. Arus internasionalisasi telah membuat para seniman 
merumuskan ulang posisinya sebagai makhluk kreatif, juga merumuskan 
paradigma seni yang dipraktikkannya. 

Sementara itu, jenis karya komersial telah lebih dulu mendapat 
apresiasi pasar yang menakjubkan. Jenis ini juga melahirkan 
institusi-institusi bisnis berupa galeri komersial, lelang, para art 
broker, art dealer, dan spekulan yang kadang superagresif. Hasilnya, 
seni rupa Indonesia dalam 20 tahun terakhir merayakan masa paling 
gemuruh dan menggairahkan. Tentu kemudian muncul beberapa kekacauan 
akibat arus konsumsi jenis seni komersial yang menggelembung tak 
terkendali. Salah satu sebabnya, ketidaksiapan struktur institusi 
bisnis yang menyangganya dan mengaburnya acuan tentang nilai seni 
dan komoditas yang menimbulkan kebingungan masyarakat seni rupa 
terhadap konversi seni menuju barang dagangan. Seni rupa memiliki 
watak sejarah berupa kepercayaan terhadap nilai-nilai kreatif (yang 
seolah-olah adiluhung) sebagai manifestasi moralisme sosial budaya 
yang dipikulnya. 

Jika film memiliki watak sejarah sebagai benda hiburan, sebaliknya 
seni rupa justru lahir dari keyakinan bahwa seni tidak boleh 
melayani selera pasar. Akibatnya, mereka cenderung mendua terhadap 
komodifikasi massal. Di satu sisi ia ingin tetap mendapat pengakuan 
sebagai pembawa nilai luhur (yang tidak jelas itu), di sisi lain 
dalam praktiknya ia terpaksa melayani arus komodifikasi massal yang 
bertentangan dengan moda produksi karya bernilai luhur itu. Ketika 
arus komodifikasi itu mulai surut, mereka mengalami disorientasi dan 
beberapa institusi bisnisnya jadi sempoyongan. 

Di tengah kelesuan itu, ternyata instrumen penyangga 
jenis "kontemporer" tidak terpengaruh sama sekali. Mereka terus 
menciptakan berbagai program dan peristiwa sekaligus menjadi 
fasilitator yang efektif bagi para pesertanya. Di situ tercipta 
kelompok seniman yang melakukan terobosan artistik dan tematik. 
Meski karya-karya mereka tak laku dijual, mereka mendapatkan apa 
yang disebut sebagai "pasar wacana". 

Ada batas antara karya spesifik dan karya komersial yang disukai 
konsumen mayoritas. Batasan tersebut memang tidak permanen, tetapi 
cukup berguna untuk memilah karya yang perlu penanganan khusus yang 
tak dapat diserahkan begitu saja kepada pasar. Seni jenis ini 
memerlukan ruang tersendiri untuk mengembangkan karya-karya dengan 
ide-ide yang muskil sekalipun disertai dengan model-model pendanaan 
dan cara-cara promosi yang berbeda pula. Jika pada seni rupa ruang 
diciptakan secara mandiri, dalam bidang film mungkin pemerintah 
dapat mengambil peran ini. 

Perlu ditambahkan, pada seni rupa jenis kontemporer para senimannya 
berani keluar dari kamarnya, bertemu dengan bidang seni lain seperti 
sastra, teater, bahkan juga audio-visual. Mereka membuka diri 
terhadap cara kerja ilmu sosial, politik, aktivis LSM, peneliti 
sosial, mahasiswa, buruh, petani, pakar politik, dan lain-lain. 
Berbeda halnya dengan para pencipta film yang cenderung tak banyak 
bersentuhan dengan bidang lain. Memang ada orang seperti Garin 
Nugroho yang bergerak ke banyak kamar, tapi sebagian besar pencipta 
film kita tak mencoba bekerja sama dengan pencipta budaya yang lain. 
Telah terjadi rantai yang putus antara orang film dan orang sastra 
sehingga keduanya tak dapat melakukan sinergi yang produktif dalam 
bidang penulisan skenario, misalnya. Di era kerja sama dalam bidang 
seni seperti sekarang ini, dunia film justru terperangkap pada 
kompartementalisme dan eksklusivisme. Gejala itu tentu tidak buruk. 
Namun, setidaknya, di seni rupa telah terbukti bahwa berbagai 
pencapaian baru justru muncul setelah terjadi pendobrakan terhadap 
eksklusivisme. 

Jakarta sentris 

Dalam aspek industrinya, kita perlu menarik pelajaran dari musik pop 
Indonesia yang telah berhasil mengambil alih dominasi musik pop 
Barat. Sayangnya, belum ada penelitian yang menjelaskan gejala ini. 
Mungkin kita harus menelusuri moda konsumsi kaum muda dan remaja 
yang berkaitan dengan budaya massa ini. Apakah musik pop berhasil 
karena proses internalisasi yang kian luas dari budaya konsumtif 
dan "politik citra" dalam figur-figur imajiner yang digelontorkan 
oleh media? Apakah konsumsi hiburan memang didorong oleh hasrat 
membuat nyata sesuatu yang imajiner itu? 

Jika demikian, kehadiran figur idola menjadi penting. Konser 
keliling yang dilakukan terus-menerus turut menentukan keberhasilan 
industri ini. Remaja mungkin juga menyukai musik Barat, tapi figur 
idolanya begitu jauh sehingga mereka cenderung memilih idola negeri 
sendiri yang dapat dilihat, disentuh, dan diajak bicara dari dekat. 
Dalam masyarakat yang masih semitradisional, peristiwa tatap muka 
adalah bagian penting dalam proses komunikasi sosial yang dapat 
memengaruhi watak konsumsi. Tentu ini hanya sebuah hipotesis. Namun, 
jika musik pop dapat berhasil, film juga bisa sebab keduanya berada 
dalam moda industri yang relatif sama. 

Memang akibat dominasi jaringan bioskop 21, penonton film menjadi 
lebih homogen dan terpusat di kota-kota besar. Peredaran film 
Indonesia menjadi Jakarta sentris. (Hasil kerja berbulan-bulan 
bahkan bertahun-tahun dengan investasi yang tak sedikit dirilis di 
Jakarta. Jika film gagal di sini, seluruh investasi menguap dalam 
hitungan hari). Ada sineas yang memutar filmnya di berbagai 
komunitas dan kampus daerah. Lantaran bersifat sporadik, sineas itu 
tak menghasilkan jaringan terintegrasi. Ruang alternatif semacam itu 
perlu terus diperluas agar kesalahan di seni rupa tidak terulang 
dalam film, yakni pertumbuhan konsumsi yang hanya terjadi pada 
lapisan tertentu. 

Hal lain yang hingga kini masih cocok dipersoalkan adalah, pertama, 
kritik atas miskinnya tema film kita ketika dikaitkan dengan bahan 
sosial yang melimpah (konflik antarkelompok, kepedihan tiada henti 
akibat bencana, gejala desintegrasi, pelanggaran HAM, kelaparan, 
masalah TKW). Kritik biasanya diiringi dengan kecaman terhadap 
buruknya skenario dan minimnya akal sehat dalam menyusun cerita. 

Kedua, kritik atas sikap ambivalen para sineas. Contohnya, mistik 
dan dangdut yang memiliki akar kuat dalam kehidupan sehari-hari 
sebagian kita. Tema tersebut tak pernah digarap serius. Sejak dulu 
sineas besar tak ada yang menyentuh tema itu. Seakan-akan film besar 
identik dengan tema besar; mistik dan dangdut tak masuk tema semacam 
itu. Hanya ada satu film yang agak serius menggarap tema ini, Tusuk 
Jelangkung, meski hanya dalam aspek teknis sinematografis belaka. 

Ketiga, menguatnya pragmatisme. Contoh terakhir adalah kemenangan 
Ekskul sebagai film terbaik FFI 2006 meski diisyaratkan ada 
penjiplakan dalam aspek tertentu. Pengambilan unsur-unsur lain film 
dalam Ekskul boleh jadi dilakukan secara legal. Namun, jika dewan 
juri memihak pada upaya penciptaan kreatif dalam 
konteks "orisinalitas", mereka takkan menoleransi peniruan, 
pembelian, apalagi penjiplakan, dan memilih film lain yang 
lebih "orisinal" dalam semua segi. FFI sebagai salah satu tolok ukur 
pencapaian perfilman tergelincir pada pragmatisme pula. 

Fragmentasi dan budaya bazar 

Kita menyaksikan kebebasan yang lebih luas bagi setiap orang 
mengartikulasikan berbagai gagasan dengan ekspresinya sendiri. Juga 
kebebasan menciptakan komunitas-komunitas berdasarkan rekatan 
kepentingan bersama. Di banyak wilayah tumbuh berbagai klub, 
kelompok kerja, kelompok profesi, dan kantong-kantong budaya yang 
tumbuh secara mandiri. Sebagian memusatkan kegiatannya pada film. 
Mereka diskusi, membuat film berbiaya murah dengan teknologi 
sederhana, memutar film untuk umum, bahkan membuat festival bagi 
pencipta film amatir. 

Bersamaan dengan itu muncul segregasi, eksklusivitas, fragmentasi, 
keterpecahan, dan pertentangan yang kian akut berbagai kelompok 
politik, budaya, agama, dan suku. Konflik terjadi, kadang berujung 
dengan kekerasan. 

Munculnya berbagai komunitas dalam bidang kerja budaya maupun 
politik tidak mengerucut pada integrasi. Masing-masing bergerak 
sendiri, sporadis, mirip budaya bazar dalam masyarakat tradisional. 
Kegiatan bazar memang riuh, tapi hanya berupa timbunan peristiwa, 
bukan suatu kegiatan yang terintegrasi yang dapat mendorong daya 
cipta para peserta ke tingkat yang lebih tinggi. 

Dalam situasi semacam itu, para pencipta seni masih dihantui 
pemberangusan oleh kelompok atau komunitas berjubah agama. Muncullah 
sejenis mekanisme sensor-diri, bahkan sebelum si seniman berkarya. 
Dengan latar semacam itu, tuntutan Masyarakat Film Indonesia (MFI) 
mereformasi tata kelola perfilman menjadi mudah dipahami. Mereka 
menginginkan strategi kebudayaan yang jelas dan visioner untuk 
melindungi film sebagai karya cipta budaya maupun benda hiburan. 

Mereka menuntut pajak film dikembalikan untuk kepentingan perfilman, 
termasuk mendukung karya-karya yang bersifat khusus dan tak 
berorientasi pasar. Mereka menuntut kebebasan lebih luas untuk 
mengikis mekanisme sensor-diri, sensor kelompok, dan sensor resmi 
oleh Lembaga Sensor Film. Mereka mendesak langkah politik melindungi 
film Indonesia dari hegemoni film Hollywood, bukan hanya dari aspek 
industrinya tapi juga terhadap penetrasi ideologis di baliknya. 
Lebih khusus mereka menuntut penegakan nilai yang berpihak pada 
keaslian kreasi dalam batas-batas tertentu pada pemilihan pemenang 
FFI. 

Jika reformasi itu terwujud, sementara orang film masih terperangkap 
oleh watak sejarahnya, lalu apa yang akan diberdayakan? Dapatkah 
film mendobrak pragmatisme dan fragmentasi yang berlangsung di 
sekitarnya? Karena film adalah media yang ampuh melakukan penetrasi 
dibandingkan dengan media lain, mestinya ia menjadi wahana 
preservasi budaya secara luas yang mampu mendobrak pragmatisme dan 
fragmentasi dalam masyarakat. 





Kirim email ke