>
>
> Komentar:
>
> Sadarkah kita semua bahwa UU No.12 2006 ini juga mengandung suatu 
> "batu sandungan" yang nantinya bakal membuat situasi tidak kalah 
> runyamnya?
>
> Perhatikan Pasal 6 ayat 1, 2, dan 3 d mana dibuat semacam syarat untuk 
> memilih kewarganegaraan tunggal oleh anak setelah berusia 21 tahun 
> atau sudah kawin. Di situ diberikan syarat maksimal pengajuannya tidak 
> melebihi tenggan waktu 3 tahun.
>
> Satu saja pertanyaan bodoh dari saya -- mohon dijawab oleh para pakar 
> hukum kita -- bagaimana seandainya anak tersebut lalai mengajukan 
> pemilihan warganegara tunggal itu dan sudah lewat batas waktu 
> toleransinya untuk pengajuan tertulisnya.  Apakah kemudian mereka akan 
> menjadi STATELESS atau otomatis memiliki kewarganegaraan Indonesia?
>
> Apa bedanya dengan "hak optie" pada era Soekarno saat orang Tionghoa 
> harus memilih menjadi warga negara Indonesia atau warga negara RRT 
> (kini RRC) ?  Pada waktu itu banyak orang yang tinggal di pedalaman 
> lalai menggunakan hak optie tersebut sehingga mereka menjadi 
> stateless. Kadang-kadang mereka yang tinggal dui dusun bukan lalai, 
> tetapi lupa, atau bahkan tidak ada biaya untuk mengurusnya ke kota.  
> Baru kemudian Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemutihan.
>
> Contoh soal: seorang wanita - Tini umpamanya -- asal dari dukuh 
> sekitar Wuryantoro -- Wonogiri -  jadi TKI di Qatar lalu "ada 
> berjodoh" dengan warga sono sehingga lahirlah si Fulan.  Lewat UU 
> No.12 tahun 2006 ini maka Fulan memiliki dwi kewarganegaraan WNI dan 
> WNQ. Lalu Tini -- umpamanya dicerai - atau katakanlah cerai mati 
> dengan suaminya sehingga terpaksa kembali ke dukuh dekat Wuryantoro 
> tsb. Tahu apa Tini soal UU No.12 tahun 2006 ini?  Setelah dewasa Fulan 
> jadi stateless di negaranya sendiri dan... sejarah berulang kembali.
>
> Kita ini bangsa yang sedikit "kurang cerdas" alias telmi yang kerap 
> mengulangi kesalahan yang sama berulang kali. Padahal yang namanya 
> keledai saja tidak mau terperosok ke dalam lobang yang sama untuk 
> kedua kalinya.
>
> Apa sih sukarnya kalau ditambahkan ayat 4 pada Pasal 6 tersebut yang 
> TEGAS TEGAS menyatakan bahwa bila anak tersebut lalai atau tidak 
> mengajukan permohonan tertulis untuk salah satu kewarganegaan tersebut 
> maka ia OTOMATIS dianggap telah memilih kewarganegaraan Indonesia. Ini 
> lebih lengkap dan tuntas.  Kita memihak pemilihan WNI dong karena kita 
> tidak mungkinlah membuat UU yang mengikat SEMUA warga negara lain.  
> (Atau bisa saja ditulis ia dianggap memilih kewarganegaraan asing tsb. 
> Terserah saja! Tetapi kalau dahulu ada perjanjian bilateral dengan RRC 
> antara Menlu Soebandrio dan Chou En Lay, apakah kini bakal ada 
> perjanjian lagi Menlu dengan Menlu SEMUA negara asing di dunia ini 
> lewat UU No. 12, 2006 ini? Rasanya kok tidak mungkin dan berabe banget 
> ya !)
>
> Selamat berdiskusi dan menanggapi. Hayo para pakar hukum tolong bicara 
> dong!
>
> Mang Iyus
>
>  
>
>
>     Re: Ketika Si Buah Hati Akhirnya Diakui Negara -Ibu Fauziah
>     
> <http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/message/51601;_ylc=X3oDMTJzNXIwMnZ2BF9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzEzMDA2NzAyBGdycHNwSWQDMTcwNTA0MzY5NQRtc2dJZAM1MTYwMQRzZWMDZG1zZwRzbGsDdm1zZwRzdGltZQMxMTczMDY2Nzkz>
>
>
>       Posted by: "Yuliati Soebeno" [EMAIL PROTECTED]
>       <mailto:[EMAIL PROTECTED]> 
>       yuliati_soeb <http://profiles.yahoo.com/yuliati_soeb>
>
>
>         Sun Mar 4, 2007 7:14 pm (PST)
>
> Ibu Fauziah Yth,
>
> Memang sangat tidak "fair" bahwa laki-laki Indonesia yang menikah 
> dengan wanita WNA anak-anak nya langsung menjadi Warga Negara 
> Indonesai dan anak-anak tersebut juga diperbolehkan menjadi warga 
> negara dari mana si Ibu berasal (misalnya: Australia; Canada; USA 
> ataupun Great Britain, dll). Sedangkan anak-anak yang beri-Ibu 
> Indonesia dan berbapak asing, anak-anak nya tidak diperbolehkan 
> menjadi warga Indonesia (karena memang hukum di Indonesia untuk 
> kewarga negaraan berdasarkan "Patriarchat" bukan "Matriarchat").
>
> Tetapi sekarang setelah UU No. 12 Tahun 2006 yang dikeluarkan pada 
> bulan Agustus yl. anak-anak yang dilahirkan dari Ibu Indonesia dan ber 
> ayahkan orang asing, maka anak-anak nya akan diperbolehkan menjadi 
> warga negara Indonesia sampai ber-umur 18 tahun. Setelah mereka 
> berumur 18 tahun, maka si anak boleh memilih apakah masih menginginkan 
> menjadi warga negara Indonesia atau akan memilih kewarga negaraan ayahnya.
>
> Tetapi apakah proses mendapatkan kewarga negaraan bagi anak-anak 
> dibawah umur 18 tahun tersebut berjalan dengan lancar, atau seperti 
> biasa di Indonesia, untuk pengurusan segala bentuk ke-administasi-an 
> (KTP; Passport; Birth certificate; SIM; STNK; dll) sering dipersulit, 
> saya tidak tahu.
> Semoga transparansi cepat berjalan dengan lancar di Indonesia.
>
> Salam,
> Yuli
>
> fauziah swasono <[EMAIL PROTECTED] 
> <mailto:fauherklots%40yahoo.com>> wrote:
> Pak Imron,
> Maaf ya kalau saya salah. Tapi setau saya, CMIIW, pasal 3 UU 62/58 itu
> membatasi bahwa anak campuran yang berhak mengajukan permohonan WNI
> hanya jika ia lahir diluar perkawinan sah atau orangtuanya bercerai.
> Dan kemudian dinyatakan bahwa ybs harus berumur 18 tahun baru bisa
> mengajukan permohonan menjadi WNI.
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke