> > > Komentar: > > Sadarkah kita semua bahwa UU No.12 2006 ini juga mengandung suatu > "batu sandungan" yang nantinya bakal membuat situasi tidak kalah > runyamnya? > > Perhatikan Pasal 6 ayat 1, 2, dan 3 d mana dibuat semacam syarat untuk > memilih kewarganegaraan tunggal oleh anak setelah berusia 21 tahun > atau sudah kawin. Di situ diberikan syarat maksimal pengajuannya tidak > melebihi tenggan waktu 3 tahun. > > Satu saja pertanyaan bodoh dari saya -- mohon dijawab oleh para pakar > hukum kita -- bagaimana seandainya anak tersebut lalai mengajukan > pemilihan warganegara tunggal itu dan sudah lewat batas waktu > toleransinya untuk pengajuan tertulisnya. Apakah kemudian mereka akan > menjadi STATELESS atau otomatis memiliki kewarganegaraan Indonesia? > > Apa bedanya dengan "hak optie" pada era Soekarno saat orang Tionghoa > harus memilih menjadi warga negara Indonesia atau warga negara RRT > (kini RRC) ? Pada waktu itu banyak orang yang tinggal di pedalaman > lalai menggunakan hak optie tersebut sehingga mereka menjadi > stateless. Kadang-kadang mereka yang tinggal dui dusun bukan lalai, > tetapi lupa, atau bahkan tidak ada biaya untuk mengurusnya ke kota. > Baru kemudian Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemutihan. > > Contoh soal: seorang wanita - Tini umpamanya -- asal dari dukuh > sekitar Wuryantoro -- Wonogiri - jadi TKI di Qatar lalu "ada > berjodoh" dengan warga sono sehingga lahirlah si Fulan. Lewat UU > No.12 tahun 2006 ini maka Fulan memiliki dwi kewarganegaraan WNI dan > WNQ. Lalu Tini -- umpamanya dicerai - atau katakanlah cerai mati > dengan suaminya sehingga terpaksa kembali ke dukuh dekat Wuryantoro > tsb. Tahu apa Tini soal UU No.12 tahun 2006 ini? Setelah dewasa Fulan > jadi stateless di negaranya sendiri dan... sejarah berulang kembali. > > Kita ini bangsa yang sedikit "kurang cerdas" alias telmi yang kerap > mengulangi kesalahan yang sama berulang kali. Padahal yang namanya > keledai saja tidak mau terperosok ke dalam lobang yang sama untuk > kedua kalinya. > > Apa sih sukarnya kalau ditambahkan ayat 4 pada Pasal 6 tersebut yang > TEGAS TEGAS menyatakan bahwa bila anak tersebut lalai atau tidak > mengajukan permohonan tertulis untuk salah satu kewarganegaan tersebut > maka ia OTOMATIS dianggap telah memilih kewarganegaraan Indonesia. Ini > lebih lengkap dan tuntas. Kita memihak pemilihan WNI dong karena kita > tidak mungkinlah membuat UU yang mengikat SEMUA warga negara lain. > (Atau bisa saja ditulis ia dianggap memilih kewarganegaraan asing tsb. > Terserah saja! Tetapi kalau dahulu ada perjanjian bilateral dengan RRC > antara Menlu Soebandrio dan Chou En Lay, apakah kini bakal ada > perjanjian lagi Menlu dengan Menlu SEMUA negara asing di dunia ini > lewat UU No. 12, 2006 ini? Rasanya kok tidak mungkin dan berabe banget > ya !) > > Selamat berdiskusi dan menanggapi. Hayo para pakar hukum tolong bicara > dong! > > Mang Iyus > > > > > Re: Ketika Si Buah Hati Akhirnya Diakui Negara -Ibu Fauziah > > <http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/message/51601;_ylc=X3oDMTJzNXIwMnZ2BF9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzEzMDA2NzAyBGdycHNwSWQDMTcwNTA0MzY5NQRtc2dJZAM1MTYwMQRzZWMDZG1zZwRzbGsDdm1zZwRzdGltZQMxMTczMDY2Nzkz> > > > Posted by: "Yuliati Soebeno" [EMAIL PROTECTED] > <mailto:[EMAIL PROTECTED]> > yuliati_soeb <http://profiles.yahoo.com/yuliati_soeb> > > > Sun Mar 4, 2007 7:14 pm (PST) > > Ibu Fauziah Yth, > > Memang sangat tidak "fair" bahwa laki-laki Indonesia yang menikah > dengan wanita WNA anak-anak nya langsung menjadi Warga Negara > Indonesai dan anak-anak tersebut juga diperbolehkan menjadi warga > negara dari mana si Ibu berasal (misalnya: Australia; Canada; USA > ataupun Great Britain, dll). Sedangkan anak-anak yang beri-Ibu > Indonesia dan berbapak asing, anak-anak nya tidak diperbolehkan > menjadi warga Indonesia (karena memang hukum di Indonesia untuk > kewarga negaraan berdasarkan "Patriarchat" bukan "Matriarchat"). > > Tetapi sekarang setelah UU No. 12 Tahun 2006 yang dikeluarkan pada > bulan Agustus yl. anak-anak yang dilahirkan dari Ibu Indonesia dan ber > ayahkan orang asing, maka anak-anak nya akan diperbolehkan menjadi > warga negara Indonesia sampai ber-umur 18 tahun. Setelah mereka > berumur 18 tahun, maka si anak boleh memilih apakah masih menginginkan > menjadi warga negara Indonesia atau akan memilih kewarga negaraan ayahnya. > > Tetapi apakah proses mendapatkan kewarga negaraan bagi anak-anak > dibawah umur 18 tahun tersebut berjalan dengan lancar, atau seperti > biasa di Indonesia, untuk pengurusan segala bentuk ke-administasi-an > (KTP; Passport; Birth certificate; SIM; STNK; dll) sering dipersulit, > saya tidak tahu. > Semoga transparansi cepat berjalan dengan lancar di Indonesia. > > Salam, > Yuli > > fauziah swasono <[EMAIL PROTECTED] > <mailto:fauherklots%40yahoo.com>> wrote: > Pak Imron, > Maaf ya kalau saya salah. Tapi setau saya, CMIIW, pasal 3 UU 62/58 itu > membatasi bahwa anak campuran yang berhak mengajukan permohonan WNI > hanya jika ia lahir diluar perkawinan sah atau orangtuanya bercerai. > Dan kemudian dinyatakan bahwa ybs harus berumur 18 tahun baru bisa > mengajukan permohonan menjadi WNI. > > >
[Non-text portions of this message have been removed]
