Makasih pak Helmi, Ya sayajuga gembira sekali dengan aturan UU kewarganegaraan yang baru itu, dan sudah saya sampaikan pada anak2 saya. Hanya saja mereka sudah trauma saat diperkarakan sampai mereka di deportasi kayanya sulit juga untuk membujuk mereka untuk saat ini masuk Kewarganegaraan Indonesia.
Saya sendiri sudah menerima hal ini, dan lagi saya juga sedangmempelajari hikmahnya. Seperti yang Pak Imron katakan...selain jadi artis....anak Indo yang dibesarkan di LN malah bisa membantu Indonesia sebagai Expatriat.....keuntungannya mereka mengenal Indoneisia, fasih berbahasa Indonesia....dan mereka mempunyai kelebihan pada Ilmunya. Karena mereka WNApasti negaranya lah yang akan membiayai mereka.Hanya saja apakah negri kita harus selalu membodohi diri sendiri...itu maksud saya...seandainya....mereka dulu diperbolehkan mempunyai Warganegara Indonesia....pastikita tidak harus memanggil memanggil mereka kan??? Yang pastinya mereka sangat berguna bagi negeri kita... itu aja koq yang saya inginkan. Makasih sekali atas supporter2 nya termasuk pak Imron Salam sejahtera, RG --- helmi_jo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Maaf ikut campur juga. Saya pikir mestinya kita > bicara soal 'present' > dan bukan 'past' lagi, jadi saya coba kutipkan > beberapa ayat dari UU > No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI: > > Dalam 'Pertimbangan' di awal UU ini pada ayat c > tertera: > > c. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang > Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah > diubah dengan > Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan > Pasal 18 Undang- > Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan > Republik > Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan > perkembangan ketatanegaraan > Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan > diganti dengan yang > baru; > > berarti UU 62/1958 otomatis dicabut saat > diberlakukannya UU baru ini. > Lihat pernyataan Ketua Pansus UU ini di link: > http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/07/07/brk,20060707-79874,id.html > > Siapa yang dinyatakan sebagai Warga Negara Indonesia > menurut UU baru > ini? Dua diantaranya ada dalam pasal 4 ayat d dan g: > > d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari > seorang > ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara > Indonesia; > > g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari > seorang ibu Warga Negara Indonesia; > > Seingat saya setelah UU 12/2006 diundangkan 1 > Agustus 2006, Menteri > Hukum dan HAM sudah mengadakan sosialisasi UU itu ke > sejumlah negara > untuk menjelaskan adanya status dwi-kewarganegaraan > terbatas. Dan > setahu saya, setelah itu sudah banyak teman > perempuan saya yang > bersuamikan WN Asing dan masih mempunyai anak2 usia > ABG > berkewarganegaraan asing, bisa mendapatkan Paspor RI > bagi anak2nya > dari KBRI setempat dengan urusan yang relatif mudah. > > > Saran saya kalau masih ada anak ibu Ratih yang > berusia di bawah 18 > tahun dan masih berniat memiliki paspor Indonesia > (setidaknya untuk > beberapa tahun lagi hingga usianya 18 tahun), coba > saja ajukan > permohonan ke Menteri via KBRI atau KJRI di Jerman. > Mestinya ini bukan > urusan sulit, karena dalam kutipan berita di atas > secara jelas Ketua > Pansus Slamet Effendy Yusuf sudah memperingatkan: > "Juga nanti akan > diatur tentang ketentuan pidana bagi aparat yang > melarut-larutkan soal > ini," katanya. > > Salam, > > Helmi >
