Bener gak sih????
Kalaupun benar,
Semoga Pemerintah kita memperhatikan hal-hal yang mungkin dianggap kecil
kayak gini nih...
Kalo-kalo aja ada anak pejabat or pejabat-nya sendiri( hehe..) yang ikutan
di milis sini melihat & bertindak juga, untuk hal seperti ini yang lainnya

Nanti Jadi timbul perdebatan kayak Lagu "Di Timur Matahari" lagi...

Oh Indonesiakuu....
............. :-( 


-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Behalf
Of [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, March 05, 2007 11:07 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [CitaCinta] Artikel : Sumbar Akan Patenkan Masakan Rendang Padang 


Kepada Yth. cita cinta, 

Berikut pesan untuk Anda yang dikirimkan melalui situs info [EMAIL PROTECTED] 

Tanggal : Senin, 5 Maret 2007 (11:07 WIB) 
Pengirim : chichiw 
Surat elektronik : chichiw_dps@ <mailto:chichiw_dps%40yahoo.com> 
-yahoo.com
Isi pesan : Penulis : Ant/jy 

Beredarnya isu negara jiran Malaysia telah mematenkan masakan khas 
Sumatera
Barat, Rendang Padang , tim klinik HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Dinas Perindag Sumbar terpaksa bekerja keras menyiapkan usulan pematenan
termasuk pemberian nama merk masakan khas Minangkabau itu.

- Rendang Padang segera dipatenkan ke Dirjen HAKI guna memberikan
perlindungan atas kekayaan intelektual milik Urang Minang itu, dan setelah
selesai persiapan usulannya akan dilaporkan ke gubernur untuk seterusnya 
di
daftarkan ke Dirjen HAKI sekaligus diberi merk, - kata Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Sumbar, Ir Bambang Susilobroto MS di Padang,
Kamis.

Hal itu dikatakannya sehubungan adanya kekhawatiran tenggelamnya nama 
Sumbar
terhadap isu bahwa Rendang Padang telah dipatenkan Malaysia sebagai 
Rendang
Malaysia padahal Rendang Padang merupakan olahan rakyat Sumbar yang sudah
membudaya sejak dulu secara turun temurun.

Bila Rendang Padang ini tidak segera dipatenkan, Sumbar dipastikan akan
mengalami kerugian secara ekonomi dan bisnis sehingga hasil karya nenek
moyang Urang Minang sebagai bagian dari aset tradisional Sumbar menjadi
hilang.

Di hadapan peserta rapat persiapan usulan pemberian merk Rendang Padang,
yang juga dihadiri pejabat antara lain Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat 
dan
Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar H Kamardi Rais P Datuak Simulie, dan 
Pejabat
Ketua Umum KADINDA Sumbar Ir Rusmazar Ruzwar, mengatakan, persiapan itu
terkait risiko setelah dipatenkan termasuk tanggungjawab Pemdaprov Sumbar.

Menurut dia, kepedulian pelaku industri makanan dan kerajinan di Sumbar
untuk mendaftarkan HAKI atas apa yang mereka hasilkan baik pemberian merk,
hak cipta, paten, desain kerajinan, rahasia dagang dan desain tata letak
sirkuit terpadu, masih rendah.

- Ini terjadi akibat pelaku industri Sumbar belum menganggap penting HAKI
didaftarkan, belum percaya diri terhadap produk yang mereka buat tetapi
malah senang memakai merk atau identitas produk luar negeri, - katanya.

HAKI belum banyak diminati juga terkendala akibat pada umumnya para pelaku
industri makanan dan kerajinan Sumbar baru memenuhi permintaan lokal, 
belum
memahami prosedur pengurusan HAKI secara luas, besarnya biaya dan lamanya
tenggang waktu pengurusannya sehingga mereka malas mengurusnya.

Banyak produk komoditi ekspor belum dilindungi dokumen yang sah, termasuk
pemerintah belum konsekuen menerapkan sanksi yang nyata terhadp pembajakan
HAKI baik yang dilakukan oleh orang, badan atau negara asing yang tidak
berhak.

- Kebiasaan masyarakat selama ini baru mau bereaksi dan mengusulkan 
HAKI-nya
setelah produknya dibajak oleh orang lain, - katanya.

Ketua Umum LKAAM Sumbar H Kamardi Rais P Datuak Simulie, menyarankan bahwa
secara moral dan bisnis rencana pendaftaran paten Rendang Padang merupakan
tanggungjawab Dinas Deperindag Sumbar.

- Orang Minang tidak tahu itu, yang jelas mereka bisa memasak rendang 
dengan
enak, sedangkan untuk mematenkannya adalah tanggungjawab Pemprov Sumbar
jangan sampai kita kecolongan oleh negara lain, yang rugi kan masyarakat
Minang sendiri, - katanya.

Menurut Bambang, proses meng-HAKI-kan produk makanan Sumbar yang
berindikasikan geografis perlu mendapat persetujuan dari LKAAM atau pemda
setempat untuk didaftarkan merknya atau patennya, termasuk usulan 
pemberian
nama Rendang Padang, atau Rendang Minang, Rendang Payakumbuh, dan 
sebagainya
tentu harus ada legitimasinya.

Pejabat Ketua Umum KADINDA Sumbar Ir Rusmazar Ruzwar, mengatakan, 
pemerintah
perlu mendorong lembaga perbankan memberikan kemudahan kepada pengusaha
kecil dan menengah (UKM) dalam mengakses kredit investasi guna mendukung
pertumbuhan produksi mereka dalam jumlah besar agar bisa bersaing dalam
pasar lokal, nasional dan internasional.

Data Dinas Perindag Sumbar menunjukkan Dinas tersebut sudah mengurus dan
mendaftarkan beberapa produk UKM menjadi 13 merk, dan yang telah keluar 
izin
merknya tercatat sebanyak 10 buah. Dalam tahun 2004 ini dinas juga akan
mendaftarkan desain industri kerajinan komoditi Batik dan Tenun sebanyak 
15
motif yang dibiayai Deperindag (Dirjen IDKM) Jakarta. 

URL : http://www.sains. <http://www.sains.org/haki/> -org/haki/

.

<
http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=14223549/grpspId=1705008034/msgI

d=21907/stime=1173069365/nc1=4438979/nc2=3848527/nc3=3848571> 




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke