Laporan Wartawan Kompas Ester Lince Napitupulu
http://www.kompas.co.id/ver1/Keluarga/0703/07/122029.htm
=========================

JAKARTA, KOMPAS--Kekerasan dalam rumah tangga yeng menimpa perempuan 
masih menjadi persoalan yang perlu perhatian serius. Meskipun jumlah 
korban perempuan tercatat meningkat, kesadaran untuk melaporkan 
kasus ini ke organisasi masyarakat sipil juga semakin baik.

Selain kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, kekerasan 
lain yang perlu diperhatikan adalah kekerasan terhadap perempuan di 
wilayah pengungsian dan juga kekerasan terhadap perempuan saat 
mencari keadilan.  

Hal itu terungkap dalam catatan tahunan tentang kekerasan terhadap 
perempuan tahun  2006 oleh Komisi Nasoinal Anti Kekerasan Terhadap 
Perempuan di Jakarta, Rabu (7/3). 

Catatan ini untuk memberikan gambaran utuh secara nasional tentang 
kekerasan terhadap perempuan berdasarkan sebaran wilayah, jenis, dan 
ranah kekerasan dan menangkap kompleksitas persoalan kekerasan 
terhadap perempuan yang terus berkembaang dari tahun ke tahun serta 
menginformasikan berbagai terobosan, khususnya kebijakan, yang telah 
dilakukan untuk mendorong akses perempuan korban terhadap keadilan. 

Kamala Chandrakirana, Ketua Komnas Pertemuan, mengatakan pada tahun 
2006 sebanyak 22.512 kasus kekerasan terhadap perempuan ditangani 
oleh 257 lembaga di 32 propinsi di Indonesia. Sebanyak 76 persen 
adalah kasus KDRT disusul dengan kekerasan di ranah komunitas  dan 
43 kasus ditemukan terjadi di ranah negara.

Menurut Chandra, perhatian banyak pihak untuk  kasus kekerasan 
terhadap perempuan juga mulai meningkat. Pada tahun lalu terdapat 
sejumlah terobosan kebijakan yang kondusif bagi pemenuhan hak-hak 
perempuan korban kekerasan. Sebanyak 12 produk kebijakan tentang 
layanan serta produk undang-undang baru tentang perlindungan bagi 
saksi dan korban, serta tentang kewarganegaraan. 

Tetapi yang perlu dicermati juga adanya produk kebijakan yang justru 
menjauhkanperempuan dari hak-hak asasinya. Ini terlihat dari adanya 
MOU pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam konteks migrasi tenaga 
kerja dan RUU lain.


Kirim email ke