Laporan Wartawan Kompas Ester Lince Napitupulu http://www.kompas.co.id/ver1/Keluarga/0703/07/122029.htm =========================
JAKARTA, KOMPAS--Kekerasan dalam rumah tangga yeng menimpa perempuan masih menjadi persoalan yang perlu perhatian serius. Meskipun jumlah korban perempuan tercatat meningkat, kesadaran untuk melaporkan kasus ini ke organisasi masyarakat sipil juga semakin baik. Selain kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, kekerasan lain yang perlu diperhatikan adalah kekerasan terhadap perempuan di wilayah pengungsian dan juga kekerasan terhadap perempuan saat mencari keadilan. Hal itu terungkap dalam catatan tahunan tentang kekerasan terhadap perempuan tahun 2006 oleh Komisi Nasoinal Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Jakarta, Rabu (7/3). Catatan ini untuk memberikan gambaran utuh secara nasional tentang kekerasan terhadap perempuan berdasarkan sebaran wilayah, jenis, dan ranah kekerasan dan menangkap kompleksitas persoalan kekerasan terhadap perempuan yang terus berkembaang dari tahun ke tahun serta menginformasikan berbagai terobosan, khususnya kebijakan, yang telah dilakukan untuk mendorong akses perempuan korban terhadap keadilan. Kamala Chandrakirana, Ketua Komnas Pertemuan, mengatakan pada tahun 2006 sebanyak 22.512 kasus kekerasan terhadap perempuan ditangani oleh 257 lembaga di 32 propinsi di Indonesia. Sebanyak 76 persen adalah kasus KDRT disusul dengan kekerasan di ranah komunitas dan 43 kasus ditemukan terjadi di ranah negara. Menurut Chandra, perhatian banyak pihak untuk kasus kekerasan terhadap perempuan juga mulai meningkat. Pada tahun lalu terdapat sejumlah terobosan kebijakan yang kondusif bagi pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan. Sebanyak 12 produk kebijakan tentang layanan serta produk undang-undang baru tentang perlindungan bagi saksi dan korban, serta tentang kewarganegaraan. Tetapi yang perlu dicermati juga adanya produk kebijakan yang justru menjauhkanperempuan dari hak-hak asasinya. Ini terlihat dari adanya MOU pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam konteks migrasi tenaga kerja dan RUU lain.
