Pelanggar Peraturan Dilarang Ikut dalam Penerbangan
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/07/metro/3364949.htm
==========================

Tangerang, Kompas - Mulai 31 Maret 2007, setiap penumpang pesawat 
wajib menunjukkan identitas diri, misalnya kartu tanda penduduk. 
Jika nama yang tertera di tiket pesawat berbeda dengan KTP 
penumpang, pemegangnya tak diperbolehkan mengikuti penerbangan. 

Aparat dari Kantor Administrator Bandar Udara Internasional Soekarno-
Hatta akan menjadi pengawas dari penegakan peraturan ini. Pelanggar 
peraturan, baik dari pihak petugas maskapai penerbangan maupun 
penumpang, akan sama-sama mendapat sanksi. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Mohamad 
Iksan Tatang, seusai meresmikan Kantor Administrator Bandara 
Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (6/3), mengemukakan, 
apa yang akan diberlakukan itu bukanlah peraturan baru karena sudah 
dimuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 1989 
tentang keamanan penerbangan. Keputusan tersebut, antara lain, 
berbunyi, setiap penumpang pesawat wajib memperlihatkan identitas 
diri. 

Sanksi 

Menurut Tatang, sanksi yang dijatuhkan kepada penumpang pelanggar 
peraturan itu adalah dengan melarang yang bersangkutan ikut dalam 
penerbangan dimaksud. Akan tetapi, jika petugas pelaporan 
keberangkatan (chek in) dan petugas pemeriksa di bagian boarding 
dari maskapai penerbangan melanggar, petugas dari Administrator 
Bandara menjatuhkan sanksi penutupan konter pelaporan keberangkatan 
serta pembatalan penerbangan yang diadakan maskapai penerbangan pada 
jam tersebut. 

Tatang mengatakan, peraturan tentang kewajiban menunjukkan identitas 
diri sebenarnya sudah lama diberlakukan. "Akan tetapi, membiasakan 
orang untuk menaatinya butuh waktu, seperti menggunakan sabuk 
pengaman, misalnya," kata Tatang saat ditanya soal mengapa peraturan 
yang sudah berusia 18 tahun itu baru ditegakkan sekarang. 

Dua kali pemeriksaan 

Pemeriksaan kartu tanda penduduk atau tanda identitas diri lain 
milik calon penumpang pesawat dilakukan pada saat mereka melapor ke 
konter keberangkatan dan saat hendak boarding. 

"Ini dilakukan sebab di konter pelaporan sering bukan calon 
penumpang sendiri yang melapor," kata Tatang. 

Sehubungan dengan keberadaan kantor baru Administrator Bandara 
Soekarno-Hatta, Tatang meminta agar koordinator pengelola bandara 
tersebut membuka kotak saran untuk menampung saran dan keluhan dari 
penumpang pesawat. 

"Masukan dari masyarakat juga akan kami susun. Maskapai penerbangan 
yang paling sedikit mendapat keluhan akan kami umumkan," katanya. 
Tatang berharap hal tersebut akan memperbaiki kinerja instansi di 
bandara. (tri) 



Kirim email ke