Oleh Hotman M Siahaan 
Dosen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga, Surabaya 
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/13/opini/3369819.htm
===========================

Sudah menjelang sepuluh bulan semburan lumpur panas di Porong, 
Sidoarjo, Jawa Timur, terjadi. Pekat dan panasnya situasi hingga kini 
sepekat dan sepanas lumpur yang menyembur dari Bumi Jenggala. Dari 
mana harus mengurai perkara ini? 

Ketika tiga aktor utama, yaitu negara (state), modal (corporate/ 
Lapindo), dan rakyat Porong (civil society), saling mengklaim 
kepentingan sendiri, maka hasilnya kebuntuan menemukan solusi. Masing-
masing pihak mengaku dirinya paling benar. 

Lapindo Brantas Inc bersalah dan harus bertanggung jawab atas semua 
perkara yang ditimbulkan. Itulah pendapat publik. Negara pun 
menguatkan hal itu. Buktinya, Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 
tentang pembentukan Tim Nasional (Timnas) Penanggulangan Lumpur 
mencantumkan diktum, semua biaya yang dibutuhkan Timnas dibebankan 
kepada Lapindo. 

Meski masih ada kontroversi penyebab, fenomena mud volcano atau 
bukan, maupun cara penanggulangannya, Lapindo adalah terdakwa utama 
secara sosial politik. Meski hingga kini Lapindo bersikukuh, apa yang 
mereka lakukan—penanggulangan lumpur, pembiayaan Timnas, maupun 
pemenuhan tuntutan ganti rugi rakyat yang rumah dan tanahnya terbenam 
lumpur—tak lebih dari tanggung jawab moral dalam konteks corporate 
social responsibility (CSR). 

Tanyakan kepada negara, apakah punya komitmen untuk menanggulangi 
masalah ini? Punya! Buktinya? Timnas dibentuk, presiden dan wakil 
presiden sudah menjenguk. Bukankah sudah berkali-kali diberikan 
petunjuk? 

Bahkan keputusan Lapindo bertanggung jawab justru dilontarkan pertama 
kali oleh wakil presiden saat mengunjungi korban di Pasar Porong, dan 
disanggupi petinggi utama Lapindo, Nirwan Bakrie, yang saat itu juga 
ada di tempat itu. 

Kontroversi 

Sepuluh bulan menjelang. Apa yang kita saksikan adalah kontroversi, 
baik sikap negara, Lapindo, rakyat, termasuk para ahli geologi. 
Semula elite geologi amat yakin, semburan itu mudah diatasi. Berbagai 
rekayasa teknologi dilakukan untuk menghentikan semburan, mulai dari 
relief well, snubbing, hingga melesakkan bola-bola beton ke pusat 
semburan. Namun, semburan tak surut, malah menjadi-jadi, luberannya 
pun mengalir sampai jauh. Pond penampungan tak muat, tanggul ambrol, 
sejumlah desa tenggelam. Bahkan permukiman di Perumahan Tanggulangin 
Asri Sejahtera I (Perumtas I) pun bernasib sama, yaitu ditelan 
lumpur. 

Untuk kasus terakhir, kontroversi memuncak. Lapindo bersikukuh 
menolak memberi ganti rugi (apalagi ganti untung) kepada warga 
Perumtas I. Alasannya, tidak sesuai peta wilayah bencana Desember 
2006 yang disepakati bersama Timnas. Luberan lumpur ke Perumtas I 
terjadi sesudah pipa gas Pertamina meledak, membawa korban jiwa. Dan 
itu, menurut Lapindo, adalah tanggung jawab Timnas. 

Bagi warga Perumtas, alasan Lapindo tak masuk akal. Kenyataannya 
permukiman mereka terbenam lumpur Lapindo, bukan lumpur Timnas. 
Karena itu, mereka menuntut ganti rugi/untung sesuai preseden tiga 
desa sebelumnya yang sudah disetujui Lapindo untuk diberi ganti rugi 
cash and carry. Warga Perumtas I minta diperlakukan sama. 

Apa yang kita saksikan dalam drama lumpur ini? Negara dan Lapindo 
bersikukuh, rakyat berjuang sendiri, bernegosiasi dengan Lapindo. 
Mereka tidak tahu di mana posisi negara. Negara di pihak mereka atau 
Lapindo, atau tidak di pihak siapa pun kecuali di pihak diri sendiri. 

Logika macam apa lagi yang harus di-jelentreh-kan untuk mengurai 
kasus ini? Ada ribuan rakyat yang rumahnya terbenam dan harus 
mengungsi berbulan- bulan yang nyaris tidak layak untuk suatu 
kehidupan sosial. Rakyat yang tercerabut dari akar sosial, budaya, 
dan ekonominya kini terancam tercerabut dari akar politisnya sebagai 
warga negara. Ketika mereka minta pertanggungjawaban atas nasibnya 
yang terpuruk, yang terjadi mereka harus bertarung dengan segala 
ketidakberdayaan menghadapi kekuatan corporate. Timnas sebagai 
bentukan negara cuma memfasilitasi negosiasi, juga tanpa daya. 

Ambil alih negara 

Kegamangan hubungan dan tanggung jawab state-corporate-civil society, 
baik dalam upaya penanggulangan dan keberpihakan, membuat masalah 
lumpur kian pekat dan meluber tak terkendali. Berbagai upaya 
mendudukkan perkara, baik oleh wakil rakyat, pemerintah daerah, 
maupun intelektual dan kekuatan masyarakat lain, belum menuai titik 
terang. 

Prinsip sebenarnya jelas. Ketiga aktor, state-corporate-civil 
society, harus mendudukkan perkara sesuai proporsinya. Negara harus 
memutuskan. Jika Lapindo adalah penyebab bencana lumpur, biarlah 
negara berurusan dengan Lapindo. Apa pun urusan dan keputusan 
perkaranya menjadi ranah negara dengan Lapindo. Ranah rakyat dan 
Lapindo harus diambil alih negara, terutama penyelesaian masalah 
ganti rugi, baik yang sudah maupun yang belum disepakati. Bukankah 
negara wajib memberi perlindungan kepada rakyat? Kejelasan perkara 
ini akan menghentikan kegamangan. 

Jika lumpur tak bisa dihentikan, prioritas utama adalah mengendalikan 
agar tak meluber jauh. Untuk itu, tim ad hoc sebagaimana status 
Timnas harus dipertegas menjadi tim organik, tim permanen, sesuai 
Keppres No 13/2006, tugas Timnas berakhir 8 Maret. Tim organik ini— 
atau apa pun namanya—harus mendapat status atas nama negara, dibiayai 
negara, dan menjalankan fungsi negara dalam penanggulangan semua 
dampak lumpur. Termasuk rehabilitasi atau relokasi infrastruktur 
milik negara, jalan tol, rel kereta api, jalan provinsi, jaringan 
listrik, dan lainnya, termasuk menyelesaikan ganti rugi. Atas nama 
negara, tim organik melindungi rakyat. Tugas ini amat bermoral dan 
konstitusional. 

Tanpa kejelasan dan komitmen untuk mempertegas permasalahan antara 
posisi negara (state), korporat (corporate), dan warga Bumi Jenggala 
(civil society), luapan lumpur perkara akan meliar dan rentan 
menimbulkan gejolak sosial, bahkan tak mustahil muncul pembangkangan 
sipil, yang tanda-tanda awalnya sudah mulai bertunas. 



Kirim email ke