Widjanarko Jadi Tersangka Korupsi 
Direktur Utama Perum Bulog Dicegah ke Luar Negeri

Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, Rabu (14/3), ditetapkan sebagai 
tersangka perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sapi potong tahun 2001. 

Bersamaan dengan perubahan statusnya itu, Widjanarko juga dicegah untuk 
bepergian ke luar negeri selama setahun, sejak kemarin. Penetapan Widjanarko 
sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara Rp 11 miliar itu 
disampaikan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman 
Supandji di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Rabu. 

"Saya sudah membaca pendapat dari penyidik, mewakili dari delapan penyidik yang 
menyatakan WP (Widjanarko Puspoyo) dapat dijadikan sebagai tersangka," ujar 
Hendarman. 

Widjanarko, kata Hendarman, menandatangani surat kontrak dengan rekanan dan 
penunjukan rekanan pengadaan sapi impor dari Australia itu. "Sebetulnya, Tim 
Monitoring Pengadaan Sapi sudah memberi tahu WP, ada rekanan yang tak memenuhi 
syarat sebagai pengimpor sapi. Tetapi, meski sudah diberi tahu, ia tetap 
melanjutkan penunjukan rekanan itu," paparnya lagi. 

Penyidik juga langsung membuat surat panggilan yang dikirimkan kepada 
Widjanarko, untuk diperiksa pada Selasa mendatang sebagai tersangka. Widjanarko 
sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni tanggal 1 Maret dan 6 Maret 2007. 
Saat itu, kepada wartawan seusai diperiksa penyidik, Widjanarko mengatakan, 
penetapan tiga perusahaan pengimpor sapi sudah sesuai dengan prosedur. Ia juga 
yang menandatangani persetujuan penunjukan PT Karyana, PT Lintas Nusa Pratama, 
dan PT Surya Bumi Manunggal sebagai rekanan pengimpor sapi (Kompas, 7/3). 

Hendarman yang ditanya mengenai aliran dana dalam perkara korupsi itu menolak 
menjawab. "Saya tidak mau menjelaskan materi perbuatan. Kalau materi perkara, 
itu nanti maju ke sidang pengadilan," katanya. 

Tak langsung ditahan 

Saat ditanya mengapa Widjanarko tidak ditahan, Hendarman mengatakan, Dirut 
Perum Bulog itu baru dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka hari Selasa 
pekan depan. "Lihat hari Selasa. Enggak usah buru-buru dulu," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan 
Hak Asasi Manusia Cecep Soepriatna Anwar, Rabu malam, memastikan Ditjen 
Imigrasi sudah menerima surat keputusan Jaksa Agung mengenai pencegahan 
Widjanarko ke luar negeri. Permohonan pencegahan itu langsung ditindaklanjuti 
dan berlaku selama setahun. 

Sebaliknya, Alamsyah Hanafiah yang mengaku sebagai penasihat hukum Widjanarko, 
Rabu sore, hadir di Gedung Bundar Kejagung. Ia mengungkapkan keheranannya 
karena Widjanarko sebenarnya berstatus sebagai saksi pelapor dalam perkara itu 
saat disidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2005. 

Alamsyah juga mempertanyakan penetapan Widjanarko sebagai tersangka. "Kalau 
memang Pak Widjanarko terlibat dalam perbuatan pihak swasta, tentunya sudah 
diproses tahun 2005. Kenapa tahun 2005 hanya perusahaan yang diproses? Kenapa 
giliran tahun 2007 Pak Widjanarko diproses?" katanya. 

Menurut Alamsyah, penunjukan tiga rekanan sebagai pengimpor sapi sesuai dengan 
prosedur. Bahkan, Bulog juga meminta jaminan kepada tiga perusahaan itu. Dengan 
demikian, nilai Rp 11 miliar yang dikatakan kejaksaan sebagai kerugian negara 
dalam perkara itu tidaklah benar. 

"Rp 11 miliar itu transaksi keseluruhan sapi. Kan ada sapi yang sudah datang. 
Lagi pula, aset yang dijaminkan juga belum dilelang," ujar Alamsyah. 

Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung M Salim yang 
ditanya soal status Widjanarko sebagai saksi pelapor hanya berkomentar singkat, 
"Nyatanya dia terlibat." 

Peran Widjanarko dalam kasus itu, kata Salim, yakni diduga memerintahkan 
membayar PT Lintas Nusa Pratama dan PT Surya Bumi Manunggal, meskipun kedua 
rekanan itu pada akhirnya tak mampu mendatangkan sapi potong untuk memperkuat 
cadangan nasional. 

Impor sebanyak 22.000 sapi itu direncanakan pemerintah pada bulan Oktober 2001 
untuk mencukupi kebutuhan hari Lebaran, Natal, dan Tahun Baru. Pengadaan sapi 
potong dari Australia itu ditangani Bulog, bekerja sama dengan tiga rekanan. 
Akhirnya, hanya PT Karyana yang menuntaskan kontrak dengan baik, padahal uang 
sudah keluar dari Bulog. 

Perkara itu semula disidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2005. Saat ini 
tiga terdakwa, yakni Maulany Ghany Aziz (PT Lintas Nusa Pratama) serta 
Moeffreni dan Fahmi (PT Surya Bumi Manunggal), sedang menunggu proses kasasi di 
Mahkamah Agung. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. 
Selanjutnya, penyidikan dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkoordinasi 
dengan Kejagung. 

Senin malam, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjebloskan lima tersangka lain 
dalam kasus itu ke rumah tahanan Kejagung. Mereka adalah Tito Pranolo, 
Imanusafi, Mika Ramba Kembenan, Ruchiyat Subandi, dan A Nawawi. Tito adalah 
mantan Ketua Tim Monitoring Pengadaan Sapi, sedangkan yang lain adalah anggota 
tim. (IDR) 

Sumber: Kompas - Kamis, 15 Maret 2007 

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------
 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke