Widjanarko Jadi Tersangka Korupsi Direktur Utama Perum Bulog Dicegah ke Luar Negeri
Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, Rabu (14/3), ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sapi potong tahun 2001. Bersamaan dengan perubahan statusnya itu, Widjanarko juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama setahun, sejak kemarin. Penetapan Widjanarko sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara Rp 11 miliar itu disampaikan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Rabu. "Saya sudah membaca pendapat dari penyidik, mewakili dari delapan penyidik yang menyatakan WP (Widjanarko Puspoyo) dapat dijadikan sebagai tersangka," ujar Hendarman. Widjanarko, kata Hendarman, menandatangani surat kontrak dengan rekanan dan penunjukan rekanan pengadaan sapi impor dari Australia itu. "Sebetulnya, Tim Monitoring Pengadaan Sapi sudah memberi tahu WP, ada rekanan yang tak memenuhi syarat sebagai pengimpor sapi. Tetapi, meski sudah diberi tahu, ia tetap melanjutkan penunjukan rekanan itu," paparnya lagi. Penyidik juga langsung membuat surat panggilan yang dikirimkan kepada Widjanarko, untuk diperiksa pada Selasa mendatang sebagai tersangka. Widjanarko sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni tanggal 1 Maret dan 6 Maret 2007. Saat itu, kepada wartawan seusai diperiksa penyidik, Widjanarko mengatakan, penetapan tiga perusahaan pengimpor sapi sudah sesuai dengan prosedur. Ia juga yang menandatangani persetujuan penunjukan PT Karyana, PT Lintas Nusa Pratama, dan PT Surya Bumi Manunggal sebagai rekanan pengimpor sapi (Kompas, 7/3). Hendarman yang ditanya mengenai aliran dana dalam perkara korupsi itu menolak menjawab. "Saya tidak mau menjelaskan materi perbuatan. Kalau materi perkara, itu nanti maju ke sidang pengadilan," katanya. Tak langsung ditahan Saat ditanya mengapa Widjanarko tidak ditahan, Hendarman mengatakan, Dirut Perum Bulog itu baru dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka hari Selasa pekan depan. "Lihat hari Selasa. Enggak usah buru-buru dulu," ujarnya. Sementara itu, Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Cecep Soepriatna Anwar, Rabu malam, memastikan Ditjen Imigrasi sudah menerima surat keputusan Jaksa Agung mengenai pencegahan Widjanarko ke luar negeri. Permohonan pencegahan itu langsung ditindaklanjuti dan berlaku selama setahun. Sebaliknya, Alamsyah Hanafiah yang mengaku sebagai penasihat hukum Widjanarko, Rabu sore, hadir di Gedung Bundar Kejagung. Ia mengungkapkan keheranannya karena Widjanarko sebenarnya berstatus sebagai saksi pelapor dalam perkara itu saat disidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2005. Alamsyah juga mempertanyakan penetapan Widjanarko sebagai tersangka. "Kalau memang Pak Widjanarko terlibat dalam perbuatan pihak swasta, tentunya sudah diproses tahun 2005. Kenapa tahun 2005 hanya perusahaan yang diproses? Kenapa giliran tahun 2007 Pak Widjanarko diproses?" katanya. Menurut Alamsyah, penunjukan tiga rekanan sebagai pengimpor sapi sesuai dengan prosedur. Bahkan, Bulog juga meminta jaminan kepada tiga perusahaan itu. Dengan demikian, nilai Rp 11 miliar yang dikatakan kejaksaan sebagai kerugian negara dalam perkara itu tidaklah benar. "Rp 11 miliar itu transaksi keseluruhan sapi. Kan ada sapi yang sudah datang. Lagi pula, aset yang dijaminkan juga belum dilelang," ujar Alamsyah. Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung M Salim yang ditanya soal status Widjanarko sebagai saksi pelapor hanya berkomentar singkat, "Nyatanya dia terlibat." Peran Widjanarko dalam kasus itu, kata Salim, yakni diduga memerintahkan membayar PT Lintas Nusa Pratama dan PT Surya Bumi Manunggal, meskipun kedua rekanan itu pada akhirnya tak mampu mendatangkan sapi potong untuk memperkuat cadangan nasional. Impor sebanyak 22.000 sapi itu direncanakan pemerintah pada bulan Oktober 2001 untuk mencukupi kebutuhan hari Lebaran, Natal, dan Tahun Baru. Pengadaan sapi potong dari Australia itu ditangani Bulog, bekerja sama dengan tiga rekanan. Akhirnya, hanya PT Karyana yang menuntaskan kontrak dengan baik, padahal uang sudah keluar dari Bulog. Perkara itu semula disidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2005. Saat ini tiga terdakwa, yakni Maulany Ghany Aziz (PT Lintas Nusa Pratama) serta Moeffreni dan Fahmi (PT Surya Bumi Manunggal), sedang menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Selanjutnya, penyidikan dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkoordinasi dengan Kejagung. Senin malam, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjebloskan lima tersangka lain dalam kasus itu ke rumah tahanan Kejagung. Mereka adalah Tito Pranolo, Imanusafi, Mika Ramba Kembenan, Ruchiyat Subandi, dan A Nawawi. Tito adalah mantan Ketua Tim Monitoring Pengadaan Sapi, sedangkan yang lain adalah anggota tim. (IDR) Sumber: Kompas - Kamis, 15 Maret 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ -------- Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id [Non-text portions of this message have been removed]
