Ada Serangan Balik Semua Cara Coba Ditempuh Siang, 25 Januari 2007, sekitar 80 mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Untuk Kepastian Hukum berunjuk rasa di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Para mahasiswa ini datang dengan lima metromini. Mereka asyik menggelar orasi dan membagikan selebaran pembubaran Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Wartawan yang meliput pun tertarik untuk mendengarkan dan mengikuti aksi para demonstran ini. Betapa tidak? Selain bersemangat berorasi, para mahasiswa ini secara simbolis menyegel pintu pagar pengadilan. Mereka mengancam akan datang lagi satu minggu kemudian jika Pengadilan Tipikor tetap beroperasi. Atraksi ini diabadikan oleh para juru kamera televisi dan fotografer. Tertarik dengan aksi ini, Kompas coba mengikuti para mahasiswa itu. Namun, yang terjadi selanjutnya mengejutkan karena para mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi ini melanjutkan perjalanannya. Dengan bendera yang sama, para mahasiswa ini pun menuju ke Departemen Perhubungan di Jalan Merdeka Barat, sekitar setengah jam perjalanan dari Pengadilan Tipikor. Masih dengan bendera-bendera yang sama, para mahasiswa ini mengganti spanduk yang mereka usung. Mereka juga mengganti nama, menjadi Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi. Di depan Departemen Perhubungan, para mahasiswa ini menuntut maskapai penerbangan AdamAir ditutup dan Menteri Perhubungan Hatta Rajasa mengundurkan diri. Unjuk rasa di KPK Aksi-aksi massa seperti ini memang menarik untuk ikut diamati. Pada tahun 2005, Kompas juga pernah mengikuti aksi unjuk rasa sejenis ini. Bermula dari unjuk rasa yang dilakukan ratusan orang yang mengatasnamakan dirinya Komunike Bersama yang terdiri atas 12 elemen di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Veteran, Kompas mencoba mengikuti iringan massa pendemo itu. Para pendemo ini memprotes tindakan KPK mengusut Gubernur Provinsi NAD Abdullah Puteh. Massa yang mengatasnamakan Komunike Bersama ini terdiri dari beragam kelompok, ada kelompok mahasiswa, pemuda, hingga orang tua. Iringan-iringan ini pun terus diikuti, mulai dari mereka berhenti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga mereka bubar. Iringan-iringan ini ternyata membubarkan diri di Kantor DPD KNPI DKI, Jalan Balap Sepeda, Rawamangun. Bahkan, sebelum bubar, para pendemo ini harus antre menerima pembagian uang Rp 20.000. Inilah wajah di tingkat massa. Di tingkat elite lain lagi upaya yang dilakukan, termasuk di kalangan akademisi. Wakil Ketua KPK Erry Rijana Hardjapamekas di dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Koalisi Penyelamat Kebangsaan (Kopebang) menyatakan, penyidikan tersangka kasus korupsi yang dilakukan KPK beberapa kali diintervensi pihak lain di luar KPK. Intervensi umumnya dilakukan orang-orang di lingkungan pemerintahan, termasuk politisi yang menanyakan penyidikan kasus korupsi yang ditangani KPK (Kompas 26/1). Erry mengungkapkan, intervensi dilakukan oleh "anak buah" Presiden. Mereka umumnya menanyakan kasus tertentu yang melibatkan pejabat negara melalui pesan singkat (SMS) atau telepon. Di lain pihak, Erry melanjutkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sama sekali tidak pernah melakukan itu. Erry enggan menyebutkan kasus apa yang diintervensi dan siapa yang mengirim SMS atau menelepon untuk menanyakan suatu kasus. Menurut catatan Kompas, KPK saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, Gubernur Kalimantan Timur non-aktif Suwarna AF, Bupati Kendal Hendi Boedoro, dan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR. Sehari sesudahnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, bertanya kepada KPK melalui SMS atau telepon mengenai kasus korupsi yang tengah ditangani adalah sesuatu yang wajar dan tidak dapat dikategorikan intervensi (Kompas, 27/1). Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Rully Chaerul Azwar mengatakan, kedatangan dirinya ke Kantor KPK bukannya hendak mengintervensi KPK, melainkan mengajak KPK untuk melakukan kerja sama dalam pencegahan korupsi (Kompas, 27/1). Meskipun demikian, Rully mengakui, di dalam pertemuan itu juga membicarakan soal kedatangan beberapa pengurus DPD Partai Golkar yang mempersoalkan tentang penanganan korupsi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR. Pengamat hukum tata negara A Irmanputra Sidin mengatakan, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih menggunakan standar ganda. "Standar ganda ini terjadi bila sang korban adalah kawan sendiri. Diduga kesan seperti ini ada. Saya juga melihat pemberantasan korupsi masih menjadi materi entertain politik dari parpol. Itu kalau penyidik belum menyentuh teman atau dirinya, tetapi kalau sudah mulai menyentuh, maka sangat terlihat sekali kegamangan-kegamangan itu," kata Irman. Perlawanan Langkah yang dilakukan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra lain lagi. Yusril yang baru diperiksa sebagai saksi menunjukkan reaksi perlawanannya. Tidak tanggung-tanggung, seusai diperiksa di Kantor KPK, Yusril pun mengatakan kalau ia juga akan mengadukan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki karena telah melakukan korupsi pengadaan alat penyadapan KPK. Sehari kemudian, Yusril pun mengadu ke KPK soal penunjukan langsung alat penyadap. Melihat reaksi Yusril ini, Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi mengadakan jumpa pers. Isi jumpa pers tersebut mengatakan pengadaan alat penyadap KPK telah mendapat izin dari Presiden Yudhoyono. Yusril sendiri yang melakukan kajian hukum atas permohonan KPK. Keesokannya, Yusril meralat pernyataannya. Ia mengatakan bahwa KPK perlu mengkaji Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan metode penunjukan langsung barang/jasa. Di tataran legislasi pun tiba- tiba saja muncul wacana penghapusan hakim ad hoc, penanganan kasus korupsi oleh pengadilan negeri, dan kemungkinan dihilangkannya kewenangan penuntutan bagi KPK. Wacana ini dilontarkan oleh tim perumus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Andi Hamzah dan Indriyanto Seno Adji. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa komitmen bangsa ini untuk memberantas korupsi masih terbilang rendah. Serangan-serangan untuk mengembalikan ke keadaan sebelumnya pun mulai bermunculan. Wouw! Penulis: Vincentia Hanni S dan Hernowo Sumber: Kompas - Kamis, 15 Maret 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ -------- Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id [Non-text portions of this message have been removed]
