Zuhairi Misrawi

Zuhairi Misrawi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam prosesi pemakaman Gus 
Dur menyatakan bahwa almarhum adalah Bapak Pluralisme dan Multikulturalisme. 
Sultan Hamengku Buwono X juga menyebut Gus Dur sebagai pejuang pluralisme, 
Kamis (31/12).

Kematian Gus Dur sungguh mengejutkan seluruh pihak. Doa senantiasa menggema di 
jagat republik ini, termasuk dalam pesta malam Tahun Baru yang lalu. Penulis 
sangat terharu ketika melihat langsung ratusan ribu warga menyambut kedatangan 
jenazah almarhum di pesarean Pesantren Tebuireng. Mereka melambaikan tangan 
sembari melafadzkan pujian kepada Tuhan dan Muhammad SAW, sebagaimana lazimnya 
dalam tradisi NU.

Salah satu jasa besar Gus Dur adalah mengukuhkan panji-panji pluralisme. Sebab 
itu, pernyataan Gus Dur sebagai bapak dan pejuang pluralisme merupakan sebuah 
realitas yang tidak terbantahkan lagi. Meskipun demikian, pernyataan tersebut 
meninggalkan dua hal: harapan dan tantangan.

Harapan, karena pluralisme masih menjadi laku sosial-politik. Mereka yang 
mendukung tegaknya kebinekaan merupakan kelompok mayoritas. Sebaliknya, mereka 
yang menolak pluralisme adalah kelompok kecil yang kadang kala suara mereka 
lantang di permukaan. Meskipun suara mereka lantang, tetapi kehendak publik 
pada pluralisme tidak akan mampu ditundukkan oleh ambisi dan tendensi mereka.

Gus Dur berada di barisan garda depan untuk memperkuat pluralisme di republik 
ini. Istimewanya, pluralisme yang dikembangkan Gus Dur tidak hanya pada tataran 
pemikiran, melainkan menjadi sebuah tindakan sosial-politik. Partai Kebangkitan 
Bangsa (PKB) yang didirikan Gus Dur secara eksplisit menjadikan kebangsaan 
sebagai pijakan utamanya. Padahal, partai tersebut didukung sepenuhnya oleh 
basis kalangan Muslim tradisional. Gus Dur telah mampu menggabungkan antara 
pemikiran dan tindakan pluralisme.

Gus Dur juga memperlakukan kelompok-kelompok minoritas, terutama mereka yang 
tertindas, sebagai warga negara yang mempunyai hak sama di depan hukum. Tatkala 
menjadi Presiden ke-4 RI, Gus Dur juga memulihkan hak politik etnis Tionghoa. 
Gus Dur selalu menegaskan bahwa kelompok minoritas mempunyai hak sipil-politik 
ataupun hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sama dengan hak-hak kelompok 
"pribumi". Eksistensi mereka dilindungi oleh konstitusi. Dalam hal ini, 
pemikiran tentang pluralisme sejalan dengan spirit demokrasi, bahkan makin 
memperkukuh. Keduanya tidak bertentangan, bahkan saling menguatkan.

Tantangan

Meskipun demikian, harus diakui bahwa pluralisme masih menghadapi tantangan 
yang serius, terutama pasca-fatwa MUI tentang pengharaman pluralisme. Beberapa 
hari lalu, dalam sebuah khotbah Jumat di salah satu masjid di Ciputat, penulis 
masih mendengarkan seorang khatib yang mengutip fatwa MUI tentang pengharaman 
pluralisme.

Fatwa semacam ini merupakan tantangan serius dalam membangun harmoni dan 
kebersamaan. Karena seolah-olah ketika berhubungan dengan kelompok lain yang 
berbeda, maka dianggap akan menjadi bagian dari kelompok tersebut. Padahal, 
dialog dan perjumpaan justru dapat menjadi kekuatan dan potensi, terutama dalam 
konteks kebangsaan.

Pluralisme pertama-tama dimulai dari kesadaran tentang pentingnya perbedaan dan 
keragaman. Sebab perbedaan merupakan fitrah yang harus dirayakan dan dirangkai 
menjadi kekuatan untuk membangun harmoni. Adapun anggapan bahwa pluralisme akan 
menjadi sinkretisme merupakan pandangan yang cenderung mengada-ada. Faktanya, 
pluralisme dan sinkretisme sangat tidak identik.

Pluralisme makin mendapat tantangan karena tindakan intoleransi sepanjang tahun 
2009 masih menjadi momok yang menakutkan. Setidaknya, menurut pemantauan 
Moderate Muslim Society, ada sekitar 59 tindakan intoleransi. Puncaknya adalah 
aksi terorisme yang membuktikan bahwa ekstremisme dengan mengatasnamakan paham 
keagamaan tertentu masih mengemuka. Pelaku dan jaringannya berhasil ditangkap, 
bahkan dibunuh, tetapi paham dan habitatnya masih terus berkembang.

Fatwa keagamaan berupa penyesatan dan pengharaman terhadap kelompok minoritas 
dalam intra-agama sepanjang tahun 2009 juga menjadi tantangan serius. Fatwa 
tersebut dapat digunakan untuk melakukan tindakan hukum yang dapat dianggap 
sebagai diskriminasi dan kriminalisasi terhadap kelompok minoritas. Fatwa 
tersebut kerap kali dijadikan sebagai landasan untuk melarang kegiatan dan 
memejahijaukan mereka dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 dan 
KUHP Pasal 156a tentang penodaan agama. Di samping itu, kelompok minoritas 
harus mendapatkan perlakukan tidak manusiawi oleh sekelompok masyarakat yang 
tidak beridentitas, baik penyerangan maupun pengusiran.

Oleh sebab itu, Pew Forum on Religion and Public Life (2009) dalam rilisnya 
tentang indeks diskriminasi yang dilakukan pemerintah, Indonesia termasuk 
negara dalam kategori high dan very high karena masih ada undang-undang dan 
hukum yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk melakukan tindakan intoleran, 
baik berupa restriksi, dehumanisasi, dan opresi. Bahkan, diskriminasi yang 
terjadi di republik ini menyerupai Pakistan dan Afganistan.

Dalam hal ini, menghidupkan dan mengembangkan kembali pemikiran Gus Dur menjadi 
sangat relevan. Di antaranya diperlukan pandangan keagamaan yang berorientasi 
kebangsaan, yang dapat melindungi seluruh warga negara, apa pun agama, 
keyakinan, kelompok, ras, dan sukunya. Dalam buku Islamku, Islam Anda dan Islam 
Kita, Gus Dur menegaskan bahwa umat Islam Indonesia harus mengembangkan 
pandangan keislaman yang berorientasi kebangsaan. Salah satu pesan yang kuat 
dalam Al Quran adalah bahwa Muhammad SAW diutus oleh Tuhan untuk membangun 
persaudaraan bagi seluruh umat (QS al-Anbiya [21]: 107).

Istilah tersebut menjadi salah satu prinsip yang menonjol di lingkungan 
Nahdlatul Ulama, yaitu Islam Rahmatan lil 'alamien. Islam menyebarkan ajaran 
tentang perdamaian dan toleransi, bukan ajaran yang menebarkan konflik, apalagi 
kekerasan. Gus Dur senantiasa menyatakan bahwa keberislaman yang berkembang di 
Tanah Air berbeda dengan keberislaman yang berkembang di Arab Saudi. Interaksi 
kebudayaan di antara berbagai kelompok di Tanah Air telah menjadikan Islam 
sebagai agama yang terbuka terhadap perbedaan dan keragaman, bahkan mendorong 
demokratisasi.

Oleh karena itulah, dalam rangka memberikan penghormatan terhadap Gus Dur 
sebagaimana dilakukan oleh Presiden Yudhoyono, akan sangat baik apabila MUI 
menarik kembali fatwa pengharaman terhadap pluralisme. Dan, hal tersebut sama 
sekali tidak mengurangi wibawa MUI. Tradisi penangguhan dan koreksi fatwa 
dilakukan oleh ulama terdahulu, sebagaimana dilakukan oleh Imam Syafi'i dengan 
diktum pendapat lama (qaul qadim) selama masih di Irak dan pendapat baru (qaul 
jadid) ketika menetap di Mesir.

Tentu, pada masa mendatang, kehidupan berbangsa dan bernegara yang relatif 
toleran dan harmonis ini harus didukung oleh kebijakan publik dan pandangan 
keagamaan yang secara sungguh-sungguh dapat memperkuat kebinekaan. Itulah 
sesungguhnya yang menjadikan Gus Dur sebagai pendekar pluralisme di republik 
ini. Zuhairi Misrawi Intelektual Muda NU dan Ketua Moderate Muslim Society

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/04/0257230/pluralisme.pasca-gus.dur

Kirim email ke