terima kasih untuk opininya bos IJP

saya tidak punya dendam pribadi pada Golkar, mungkin yg lebih dendam adalah
kambing hitam rahardi ramelan, anggota partai golkar sendiri. Luapan
'dendam' tsb tertuang dalam pembelaan pribadinya di blognya sendiri setelah
keluar dari bui.

Maafkan saya jika saya lupa kalau IJP sudah menyatakan diri sebagai bagian
dari "Golkar Putih"
sudikah IJP mewakili Golkar Putih minta maaf kepada Keluarga GusDUr karena
Golkar Hitam sudah mencemari nama Gusdur?

Jika GD selalu menjadi Presiden IJP, menurut saya ini patut dilakukan, juga
bisa menjadi momen penentuan pembatas tegas antara Golkar Putih dan Hitam.
Bagaimana menurut pendapat rekan2 FPK lainnya?


PENJELASAN PERKARA RAHARDI RAMELAN
http://www.ramelan.com/blog/show/3


1. Hari ini tanggal 15 Agustus 2005, saya telah menerima Putusan MA No.
1460, tanggal 27 Oktober 2004, yang isinya menolak kasasi baik yang saya
ajukan maupun diajukan oleh JPU. Ini berarti bahwa dalam kasus Buloggate II
ini saya harus menjalani hukuman yang divonis oleh Pangadilan Negari Jakarta
Selatan pada tanggal 24 Desember 2002, dan dikukuhkan oleh Keputusan
Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 31 Desember 2003, yaitu 2 tahun
penjara, 50 juta rupiah denda, 400 juta rupiah mengembalikan uang negara,
dan 7500 rupiah biaya pengadilan. Saya dan banyak teman-teman saya, dan
mungkin anda-anda mempertanyakan mengapa keputusan yang telah ditetapkan
pada 27 Oktober 2004, baru saya terima pada hari ini.

Kita semua boleh dan dapat menerka-nerka penyebab dan alasannya.

Seperti pernah saya sampaikan pada tanggal 24 Desember 2002, setelah vonis
dibacakan oleh Majelis Hakim, bahwa kasus Buloggate II ini adalah kasus
politik yang dijadikan kasus "tindak pidana korupsiâ¹. Maka hari ini
(sesungguhnya sudah tanggal 27 Oktober 2004 yang lalu) menjadi lebih nampak
bahwa perseteruan politik yang dipidanakan "melalui jalan hukumâ"¹ telah
menetapkan "kambing hitamâ"¹ nya. Rahardi Ramelan harus masuk penjara. Peran
utama Buloggate II telah lama bebas

2. Masalah dana non bujeter Bulog yang dicurigai mengalir ke Partai Golkar,
Buloggate II, telah muncul sejak Juni 2000. Prof. DR. Mahfud selaku Menteri
Pertahanan dalam pemerintahan Presiden Abdurachman Wahid (Gusdur), dengan
data yang diterima dari DR. Rizal Ramli selaku Kepala Bulog, telah
melaporkan hal tersebut kepada Gusdur. Kasus ini mereda karena ada kasus
baru, mengenai penggunaan dana Yanatera Bulog, Buloggate I. Buloggate I
telah disinyalir melibatkan Gusdur, dan melahirkan terdakwa Suwondo dan Dr.
Sapuan. Buloggate I ini telah dimanfaatkan oleh musuh-musuh politik Gusdur
untuk menyudutkannya, dan mendorong digelarnya Sidang Istimewa MPR.

Pada Juli 2001, sewaktu saya berada di MIT sebagai visiting scholar,
menjelang sidang istimewa MPR Buloggate II dimunculkan lagi oleh Kejaksaaan
Agung, dan telah menetapkan saya sebagai tersangka. Sedang berita
sebelumnya, saya saya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus Ir. Akbar
Tandjung. Kemudian proses character assassination terhadap saya telah
dilakukan oleh berbagai kekuatan politik, dimotori oleh Kejaksaan Agung.
Dituduh dan dicap sebagai seorang koruptor sekelas dengan Prayogo Pangestu
dan Nursalim. Bersembunyi diluar negeri sehingga harus dikejar oleh
Interpol. Walaupun pada waktu itu saya masih anggota Dewan Pembina Partai
Golkar, tapi tidak ada pembelaan yang keluar dari Partai Golkar maupun dari
mantan atasan saya, Presiden BJ Habibie. Para elit Partai Golkar gencar
menghimbau saya untuk tidak kembali ketanah air. Dan berusaha meyakinkan
saya bahwa perubahan akan terjadi setelah adanya pergantian kekuasaan.
Disisi lain Menristek DR. A.S. Hikam, yang berasal dari PKB, mendesak saya
segera kembali ke Indonesia, dengan alasan karena sangat diperlukan oleh
BPPT. Baru kemudian saya menyadarinya bahwa upaya para elit Partai Golkar
agar saya tetap berada diluar negeri, agar opini masyarakat terus terbentuk
bahwa kasus ini adalah kasus Rahardi, dan bukan kasus Partai Golkar ataupun
elitnya.

Jelaslah bagi saya dan bagi kita semua yang tidak buta politik, bahwa kasus
Buloggate I dan Buloggate II adalah kasus politik antara Partai Golkar dan
PKB dalam perebutan kekuasaan.

Sidang Istimewa MPR pada akhir bulan Juli 2001, tidak menempatkan Partai
Golkar pada posisi yang lebih baik, dan terpaksa berkoalisi dengan PDIP,
walaupun merupakan koalisi yang semu. Menyadari bahwa Buloggate II dapat
mencuat kembali, partai Golkar terus melancarkan manuver politik, dengan
menegaskan bahwa yang bertanggung jawab atas penggunaan dana nonbujeter
Bulog tersebut adalah Kepala Bulog. Seorang fungsionaris Partai Golkar,
melalui saudara Yan Juanda (yang kemudian menjadi anggota tim penasihat
hukum yang pertama), mengirimkan usulan skema aliran dana non bujeter Bulog,
yang kemudian dikenal dengan Skenario Mahakam, dan telah meminta agar saya
mau menyetujuinya.

Dalam keadaan terpojok sebagai tersangka itulah saya kembali ke Indonesia.
Harga diri saya telah diinjak-injak oleh penguasa dan elit politik termasuk
dilingkungan saya sendiri. Dan kemudian dijadikan terdakwa dan dijebloskan
kedalam tahanan di LP Cipinang. Dijadikan terdakwa tindak pidana korupsi
dengan kerugian negara sebesar 62,9 miliar rupiah.





2010/1/6 Indra J Piliang <[email protected]>:
> Mestinya anda malu, Pak. Menyembunyikan fakta sejarah, hanya untuk dendam
pribadi.
>
> Bukannya malah membubarkan DPR-MPR, dll, tentara malah mengarahkan
tank2nya ke Istana Negara.
>
> Btw, sbg pengikut Gus Dur, presiden sy sampai hari ini tetap Gus Dur.
>
> IJP

Kirim email ke