terima kasih untuk opininya bos IJP saya tidak punya dendam pribadi pada Golkar, mungkin yg lebih dendam adalah kambing hitam rahardi ramelan, anggota partai golkar sendiri. Luapan 'dendam' tsb tertuang dalam pembelaan pribadinya di blognya sendiri setelah keluar dari bui.
Maafkan saya jika saya lupa kalau IJP sudah menyatakan diri sebagai bagian dari "Golkar Putih" sudikah IJP mewakili Golkar Putih minta maaf kepada Keluarga GusDUr karena Golkar Hitam sudah mencemari nama Gusdur? Jika GD selalu menjadi Presiden IJP, menurut saya ini patut dilakukan, juga bisa menjadi momen penentuan pembatas tegas antara Golkar Putih dan Hitam. Bagaimana menurut pendapat rekan2 FPK lainnya? PENJELASAN PERKARA RAHARDI RAMELAN http://www.ramelan.com/blog/show/3 1. Hari ini tanggal 15 Agustus 2005, saya telah menerima Putusan MA No. 1460, tanggal 27 Oktober 2004, yang isinya menolak kasasi baik yang saya ajukan maupun diajukan oleh JPU. Ini berarti bahwa dalam kasus Buloggate II ini saya harus menjalani hukuman yang divonis oleh Pangadilan Negari Jakarta Selatan pada tanggal 24 Desember 2002, dan dikukuhkan oleh Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 31 Desember 2003, yaitu 2 tahun penjara, 50 juta rupiah denda, 400 juta rupiah mengembalikan uang negara, dan 7500 rupiah biaya pengadilan. Saya dan banyak teman-teman saya, dan mungkin anda-anda mempertanyakan mengapa keputusan yang telah ditetapkan pada 27 Oktober 2004, baru saya terima pada hari ini. Kita semua boleh dan dapat menerka-nerka penyebab dan alasannya. Seperti pernah saya sampaikan pada tanggal 24 Desember 2002, setelah vonis dibacakan oleh Majelis Hakim, bahwa kasus Buloggate II ini adalah kasus politik yang dijadikan kasus "tindak pidana korupsiâ¹. Maka hari ini (sesungguhnya sudah tanggal 27 Oktober 2004 yang lalu) menjadi lebih nampak bahwa perseteruan politik yang dipidanakan "melalui jalan hukumâ"¹ telah menetapkan "kambing hitamâ"¹ nya. Rahardi Ramelan harus masuk penjara. Peran utama Buloggate II telah lama bebas 2. Masalah dana non bujeter Bulog yang dicurigai mengalir ke Partai Golkar, Buloggate II, telah muncul sejak Juni 2000. Prof. DR. Mahfud selaku Menteri Pertahanan dalam pemerintahan Presiden Abdurachman Wahid (Gusdur), dengan data yang diterima dari DR. Rizal Ramli selaku Kepala Bulog, telah melaporkan hal tersebut kepada Gusdur. Kasus ini mereda karena ada kasus baru, mengenai penggunaan dana Yanatera Bulog, Buloggate I. Buloggate I telah disinyalir melibatkan Gusdur, dan melahirkan terdakwa Suwondo dan Dr. Sapuan. Buloggate I ini telah dimanfaatkan oleh musuh-musuh politik Gusdur untuk menyudutkannya, dan mendorong digelarnya Sidang Istimewa MPR. Pada Juli 2001, sewaktu saya berada di MIT sebagai visiting scholar, menjelang sidang istimewa MPR Buloggate II dimunculkan lagi oleh Kejaksaaan Agung, dan telah menetapkan saya sebagai tersangka. Sedang berita sebelumnya, saya saya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus Ir. Akbar Tandjung. Kemudian proses character assassination terhadap saya telah dilakukan oleh berbagai kekuatan politik, dimotori oleh Kejaksaan Agung. Dituduh dan dicap sebagai seorang koruptor sekelas dengan Prayogo Pangestu dan Nursalim. Bersembunyi diluar negeri sehingga harus dikejar oleh Interpol. Walaupun pada waktu itu saya masih anggota Dewan Pembina Partai Golkar, tapi tidak ada pembelaan yang keluar dari Partai Golkar maupun dari mantan atasan saya, Presiden BJ Habibie. Para elit Partai Golkar gencar menghimbau saya untuk tidak kembali ketanah air. Dan berusaha meyakinkan saya bahwa perubahan akan terjadi setelah adanya pergantian kekuasaan. Disisi lain Menristek DR. A.S. Hikam, yang berasal dari PKB, mendesak saya segera kembali ke Indonesia, dengan alasan karena sangat diperlukan oleh BPPT. Baru kemudian saya menyadarinya bahwa upaya para elit Partai Golkar agar saya tetap berada diluar negeri, agar opini masyarakat terus terbentuk bahwa kasus ini adalah kasus Rahardi, dan bukan kasus Partai Golkar ataupun elitnya. Jelaslah bagi saya dan bagi kita semua yang tidak buta politik, bahwa kasus Buloggate I dan Buloggate II adalah kasus politik antara Partai Golkar dan PKB dalam perebutan kekuasaan. Sidang Istimewa MPR pada akhir bulan Juli 2001, tidak menempatkan Partai Golkar pada posisi yang lebih baik, dan terpaksa berkoalisi dengan PDIP, walaupun merupakan koalisi yang semu. Menyadari bahwa Buloggate II dapat mencuat kembali, partai Golkar terus melancarkan manuver politik, dengan menegaskan bahwa yang bertanggung jawab atas penggunaan dana nonbujeter Bulog tersebut adalah Kepala Bulog. Seorang fungsionaris Partai Golkar, melalui saudara Yan Juanda (yang kemudian menjadi anggota tim penasihat hukum yang pertama), mengirimkan usulan skema aliran dana non bujeter Bulog, yang kemudian dikenal dengan Skenario Mahakam, dan telah meminta agar saya mau menyetujuinya. Dalam keadaan terpojok sebagai tersangka itulah saya kembali ke Indonesia. Harga diri saya telah diinjak-injak oleh penguasa dan elit politik termasuk dilingkungan saya sendiri. Dan kemudian dijadikan terdakwa dan dijebloskan kedalam tahanan di LP Cipinang. Dijadikan terdakwa tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar 62,9 miliar rupiah. 2010/1/6 Indra J Piliang <[email protected]>: > Mestinya anda malu, Pak. Menyembunyikan fakta sejarah, hanya untuk dendam pribadi. > > Bukannya malah membubarkan DPR-MPR, dll, tentara malah mengarahkan tank2nya ke Istana Negara. > > Btw, sbg pengikut Gus Dur, presiden sy sampai hari ini tetap Gus Dur. > > IJP
