*Uji Materi Soal Kelautan Diajukan*

Kamis, 14 Januari 2010 | 03:23 WIB

Jakarta, Kompas - Koalisi Tolak Hak Pengusahaan Perairan Pesisir mengajukan
uji materi terhadap undang-undang yang menunjang diterbitkannya ketentuan
yang memungkinkan adanya pengaplingan laut. Ketentuan itu lebih berpihak
pada kepentingan pemodal.

Sebaliknya, peraturan tersebut mengabaikan nelayan tradisional karena
membatasi wilayah jelajah. ”Ketentuan pengaplingan itu akan mencakup tiga
sektor, yaitu pertambangan, pariwisata, dan perikanan. Paradigmanya,
membatasi ruang gerak dan menempatkan nelayan tradisional sebagai perusak
lingkungan kelautan,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan
Perikanan Riza Damanik, Rabu (13/1) di Jakarta.

Menurut Riza, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dilengkapi Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan No 5/2008 yang direvisi menjadi Permen No 12/2009, mengatur usaha
perikanan tangkap. ”Peraturan itu memungkinkan pengaplingan,” kata Riza.

*Nelayan tradisional bebas*

Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Narmoko secara
terpisah menyebutkan, nelayan tradisional dilindungi UU dan dapat bebas
menjalankan pekerjaannya.

”Kalau ada yang membatasi ruang gerak nelayan tradisional, dia telah
menggunakan izinnya secara berlebihan,” kata Narmoko. Menurut Riza,
pengaplingan sudah terjadi dengan terbitnya Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
(HP3). ”HP3 sangat memungkinkan terjadi privatisasi pulau dan pesisir,” kata
Riza.

Sedikitnya masih ada 6.000 pulau tidak berpenghuni yang terbuka
diprivatisasi.

Melalui uji materi UU No 27/2007 diharapkan ketentuan HP3 ini batal
sekaligus. ”Jika tidak dibatalkan, pendapatan 3 juta nelayan tradisional
terancam hilang,” kata Riza. Sebelum ada ketentuan HP3 telah terjadi
privatisasi. Contohnya, privatisasi sektor perikanan tangkap di perairan
Maluku.

Di sektor perikanan budidaya, privatisasi ada di Lampung oleh perusahaan
tambak udang. Di sektor pertambangan ada di Kepulauan Riau, Bengkulu, atau
Sulawesi Utara. Di sektor pariwisata, ada di Wakatobi, Bunaken, atau Raja
Ampat. (NAW/LKT)

Sumber:
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/14/03230515/uji.materi.soal.kelautan.diajukan

----------------------------
Keanekaragaman budaya Indonesia dari satu sisi adalah kekayaan, tetapi dari
sisi lain adalah kerawanan. Sebagai kekayaan, keanekaragaman budaya dapat
menjadi sumber pengembangan budaya hibrida yang kaya dan tangguh, melalui
penyuburan silang budaya. Sebagai kerawanan, keanekaragaman budaya
melemahkan kohesi antarsuku dan pulau.

Berbagi informasi adalah hal terpenting dalam bermasyarakat. Terlebih bagi
nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil dan masyarakat luas yang tinggal di belahan bumi lainnya.

Kunjungi situs web KIARA di http://www.kiara.or.id. Pastikan Anda adalah
orang yang pertama kali mengetahui perkembangan informasi kelautan dan
perikanan nasional.
----------------------------------------------------

Mida Saragih
Divisi Manajemen Pengetahuan KIARA
m...@kiara.or.id

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Jl. Tegal Parang Utara No. 43
Mampang, Jakarta 12790
Indonesia
Telp. +62 21 797 0482
Faks. +62 21 797 0482


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id

5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com 
    forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke