Kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengucurkan dana segar Rp 6,7 trilyun ke Bank Century adalah kebijakan yang salah. Bank Century justru telah menggerogoti uang negara dan kebijakan itu sudah dikategorikan termasuk kerugian negara. Dana dari LPS ke bank Century bisa dikatakan sebagai kerugian negara jika dana tersebut tidak dapat kembali lagi ke tangan LPS.
Potensi kerugian negara bisa menjadi sangat besar jika tak kembali. Kerugian negara akan terjadi , jika salah dalam manajemen perhitungan dalam pemakaian dan proses pengembaliannya ke LPS. Jika kita hitung seluruh aset Bank Cenruty tak akan mampu mengganti dana yang telah dikucurkan. Bank Century sendiri perputaran uangnya hanya Rp 500 Milyar. Keadaan Bank Century setelah empat kali mendapat suntikan dana segar dari LPS juga tidak dapat memperbaiki keadaan Bank century yang koleps, sedangkan total dana yang telah dikucurkan mencapai Rp 6,7 Trilyun dari perkiraan sebelumnya cuma Rp. 632 milyar. Meski dibayar dengan aset yang dimiliki Bank Century, hal itu tidak akan menutupi hutang Bank Century, karena aset yang dimiliki bank tersebut adalah tak bernilai atau aset bodong. Benar Dana talangan dari LPS tidak menyalahi aturan, karena peraturan yang dipakai pemerintah untuk menangani carut marut Bank Century ini adalah Perpu yang mendukung program pemerintah tentang Jaminan Pengamanan Sektor Keuangan (JPSK) pada November 2008. Perpu yang dibuat dibuat memang untuk menghindari benturan atau pelangaran undang-undang perbankan. "JPSK itu lah yang membenarkan LPS mengambil alih (bail out) Bank Century yang dalam koleps dan menjamin dana simpanan nasabah secara keseluruhan. Dalam penanganan kasus Bank Century, ada pelanggaran undang-undang. Tapi, karena adanya Perpu hal itu tak terjadi. Penanganan kasus Bank Century sebenarnya telah melangar Undang-undang. Agar tidak melanggar undang-undang maka dibuatlah Perpu. Tanggal 17 Desember 2008 DPR RI menolak pengesahan Perpu No.4/2008 tentang JPSK menjadi UU. --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, "Habibie Nugroho Wicaksono" <prof.habi...@...> wrote: > > Saya hanya ingin melakukan koreksi bahwa kerugian negara bukanlah 6,7T. > karena uang ini bukan diberikan begitu saja layaknya sebuah subsidi, > melainkan merupakan talangan pemerintah yang sewaktu-waktu dapat ditarik > dalam bentuk penjualan BC setelah tiga tahun. > Kalau kita mau fair, kerugian negara adalah sebesar dana yang diselewengkan > setelah pencairan bail out tersebut. > Bagaimana Bung Bungaran, apakah anda sependapat dengan saya? >