Kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengucurkan dana segar Rp 6,7 
trilyun ke Bank Century adalah kebijakan yang salah.  Bank Century justru telah 
menggerogoti uang negara dan kebijakan itu sudah dikategorikan termasuk 
kerugian negara. Dana dari LPS ke bank Century bisa dikatakan sebagai kerugian 
negara jika dana tersebut tidak dapat kembali lagi ke tangan LPS.

Potensi kerugian negara bisa menjadi sangat besar jika tak kembali. Kerugian 
negara akan terjadi , jika salah dalam manajemen perhitungan dalam pemakaian 
dan proses pengembaliannya ke LPS.

Jika kita hitung seluruh aset Bank Cenruty tak akan mampu mengganti dana yang 
telah dikucurkan. Bank Century sendiri perputaran uangnya hanya Rp 500 Milyar. 
Keadaan Bank Century setelah empat kali mendapat suntikan dana segar dari LPS 
juga tidak dapat memperbaiki keadaan Bank century yang koleps, sedangkan total 
dana yang telah dikucurkan mencapai Rp 6,7 Trilyun dari perkiraan sebelumnya 
cuma Rp. 632 milyar.
 
Meski dibayar dengan aset yang dimiliki Bank Century, hal itu tidak akan 
menutupi hutang Bank Century, karena aset yang dimiliki bank tersebut adalah 
tak bernilai atau aset bodong. 

Benar Dana talangan dari LPS tidak menyalahi aturan, karena peraturan yang 
dipakai pemerintah untuk menangani carut marut Bank Century ini adalah Perpu 
yang mendukung program pemerintah tentang Jaminan Pengamanan Sektor Keuangan 
(JPSK) pada November 2008. 
Perpu yang dibuat dibuat memang untuk menghindari benturan atau pelangaran 
undang-undang perbankan. "JPSK itu lah yang membenarkan LPS mengambil alih 
(bail out) Bank Century yang dalam koleps dan menjamin dana simpanan nasabah 
secara keseluruhan.

Dalam penanganan kasus Bank Century, ada pelanggaran undang-undang. Tapi, 
karena adanya Perpu hal itu tak terjadi. Penanganan kasus Bank Century 
sebenarnya telah melangar Undang-undang. Agar tidak melanggar undang-undang 
maka dibuatlah Perpu. 

Tanggal 17 Desember 2008 DPR RI menolak pengesahan Perpu No.4/2008 tentang JPSK 
menjadi UU.

--- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, "Habibie Nugroho Wicaksono" 
<prof.habi...@...> wrote:
>
> Saya hanya ingin melakukan koreksi bahwa kerugian negara bukanlah 6,7T. 
> karena uang ini bukan diberikan begitu saja layaknya sebuah subsidi, 
> melainkan merupakan talangan pemerintah yang sewaktu-waktu dapat ditarik 
> dalam bentuk penjualan BC setelah tiga tahun.
> Kalau kita mau fair, kerugian negara adalah sebesar dana yang diselewengkan 
> setelah pencairan bail out tersebut.
> Bagaimana Bung Bungaran, apakah anda sependapat dengan saya?
> 



Kirim email ke