Lampiran 1
 



 

Skandal Bank Century
 
Pemerintah dan Bank Indonesia menggunakan alasan bahwa bail out Bank Century 
harus dilakukan karena memiliki resiko sistemik. Alasan tersebut sekedar alibi 
untuk memuluskan “perampokan” terhadap Bank Century. Berikut adalah sejumlah 
fakta yang menunjukan bahwa alasan tersebut sekedar alasan yang di cari-cari: 
 
1)      Kesulitan likuiditas perbankan Indonesia pada tahun 2008 bukan 
disebabkan oleh dampak krisis ekonomi global tetapi akibat kebijakan pengetatan 
moneter yang dilakukan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan pengetatan fiskal 
oleh Menteri Keuangan (lihat Grafik: Perbandingan Suku Bunga: SBI vs Fed Funds).
2)         Bank Century adalah bank yang sangat kecil sehingga penutupan bank 
tersebut akan berdampak minimum terhadap perbankan Indonesia. Dana pihak ketiga 
di Bank Century hanya 0,68% dari total dana di perbankan, kredit Bank Century 
hanya 0,42% dari total kredit perbankan, aset Bank Century hanya 0,72% dari 
aset perbankan dan pangsa kreditnya hanya 0,42% dari total kredit perbankan. 
 
3)      Bank-bank pada November 2008 memiliki CAR rata-rata diatas 12%. Hanya 
ada 3 bank kecil yang memiliki CAR dibawah 8%, yaitu batas minimum untuk bail 
out sesuai PBI No.10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 yaitu Bank IFI, Bank 
Century dan satu bank lainnya. Tetapi yang diselamatkan hanya Bank Century. 
Padahal Bank Century memiliki CAR hanya 2,35% per 30 September 2008, dan CAR 
negatif (-3,5%) pada saat pelaksanaan bail out. Agar supaya Bank Century dapat 
menerima dana bail out sebesar Rp. 6,7 trilliun, Gubernur bank Indonesia 
merekayasa dan merubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) pada tanggal 14 November 
2008 tentang persyaratan CAR untuk bail out, dengan menurunkannya dari CAR 8% 
menjadi CAR asal positif. Jelas sekali bahwa Bank Century mendapatkan perlakuan 
khusus padahal Bank Century seharusnya ditutup. 
 
4)      Pada Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, ada pasal 
yang menyatakan bahwa Bank yang meminta Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) 
harus menyerahkan agunan yang berkwalitas tinggi seperti SBI, SUN, dan aset 
kredit lancar 12 bulan terakhir. Pasal tersebut sengaja dibuat agar tidak 
terjadi kesalahan dan kerugian negara yang sangat besar, seperti pada krisis 
1998, ketika bank-bank banyak yang menyerahkan aset bodong dan aset tidak 
berkualitas sebagai agunan untuk mendapatkan kredit BLBI. 
 
Tetapi khusus untuk memuluskan bail out terhadap Bank Century, di rekayasa 
perubahan pada pasal 11 ayat 4 Undang-undang BI tersebut melalui Perpu No. 2 
tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dengan menghapuskan kewajiban agunan yang 
berkualitas tinggi (SBI, SUN, Kredit lancar) dan menggantinya dengan kalimat 
”Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya 
menjadi beban Pemerintah” tanpa mewajibkan bank yang di bail-out untuk 
memberikan agunan yang berkwalitas tinggi.
 
5)      Jika ada ancaman sistemik, itu artinya dalam bahasa sederhana, para 
nasabah beramai-ramai mengambil uangnya di Bank (rush). Tetapi ketika Fasilitas 
Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) diberikan kepada Bank Century sebesar Rp.689 
milyar antara tanggal 14 dan 18 November 2008, ternyata tidak terjadi rush oleh 
nasabah biasa. Yang mengambil uang FPJP tersebut ternyata adalah Robert 
Tantular, dan sejumlah nasabah besar. Demikian juga ketika disetujui pemberian 
dana talangan berikutnya sebesar Rp. 1 triliun, pengambil dana adalah Robert 
Tantular dkk, bukan nasabah biasa. Kedua fakta pengambilan tersebut menunjukkan 
bahwa tidak ada ancaman sistemik karena tidak ada rush dari nasabah biasa, yang 
terjadi justru pengambilan dana oleh Robert Tantular dan nasabah-nasabah besar.
 
6)      Menurut pengakuan mantan Gubernur BI Boediono di DPR, krisis ekonomi 
telah selesai setelah kwartal 1 (Januari - Maret tahun 2009) sehingga tidak ada 
alasan lagi untuk menyuntikkan dana tambahan kepada Bank Century. Tetapi dalam 
prakteknya, Bank Century tetap digelontorkan dana bail out sampai dengan 24 
Juli 2009 !! Luar biasa !!!
 
7)      Penggunaan analisa dampak sistemik terhadap Bank Century ternyata tidak 
memiliki basis dan kriteria kuantitatif yang memadai. Lebih banyak mengandalkan 
analisa psikologis yang sangat sumir, tidak terukur, ad hoc dan subjektif. 
 
8)      Sebagian besar peyelamatan Bank Century sebesar Rp.6,7 triliun 
dilakukan dengan pembayaran tunai, cara yang tidak lazim dalam penyelamatan 
Bank. Penyelamatan secara tunai tersebut memungkinkan terjadinya pencucian uang 
(Money Laundering) dan penyalahgunaan dana tunai tersebut. Adalah aneh dan 
patut dipertanyakan mengapa Bank Indonesia melakukan penyelamatan bank dengan 
pembayaran tunai? 
 
9)      Dalam kesaksiannya di DPR tanggal 12 Januari 2010, Robert Tantular 
mengakui menerima kelebihan pembayaran dari LPS senilai Rp. 1 triliun. Di 
pengadilan Robert Tantular, telah diputuskan dihukum 5 tahun, Robert Tantular 
mengakui bahwa iya hanya mengajukan permintaan dana bail out sebesar Rp. 2,7 
triliun, tetapi  kaget ketika mengetahui bahwa total dana yang dikucurkan 
mencapai Rp. 6,7 triliun. Luar biasa bahwa ada bank yang di beri dana bail out 
jauh lebih besar dari kebutuhannya.
 
10)   Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) hanya terdiri dari dua orang 
yang berhak mengambil keputusan yaitu Menteri Keuangan yang bertindak sebagai 
Ketua KSSK dan Gubernur Bank Indonesia, Boediono sebagai anggota. Sekretaris 
adalah Raden Pardede. Adalah aneh sebuah komite hanya terdiri dari dua orang. 
Biasanya komite terdiri dari banyak orang. KSSK yang hanya terdiri dua orang 
tidak pantas disebut ”KOMITE” dan bertentangan dengan prinsip ”Good 
Governance”. Misalnya Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) terdiri dari 
hampir semua Menteri Ekonomi dan sejumlah Dirjen.  Patut dipertanyakan mengapa 
KSSK hanya terdiri dari dua orang. Dari segi lain itu artinya, apa yang disebut 
tanggung jawab kolektif sebetulnya hanyalah tanggung jawab Menteri Keuangan Sri 
Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Boediono.
 
Ada pendapat bahwa “Amerika saja melakukan penyelamatan (bail out) terhadap 
lembaga keuangan dan Bank, apalagi Indonesia. Wajar jika Bank Century di bail 
out. Pendapat tersebut sangat menyesatkan karena kondisi objektif, transparansi 
dan praktek bail out di Indonesia sangat berbeda dengan praktek di Amerika 
maupun di Eropa. Pertama, nyaris tidak ada kongkalingkong antara regulator 
(Federal Reserve dan Treasury) dengan bank yang di selamatkan di Amerika 
ataupun Eropa. Sementara di Indonesia sering sekali terjadi kongkalingkong 
antara regulator dengan pemilik bank yang diselamatkan seperti pada kasus BLBI, 
Bank Bali dan Bank Century. Kedua, pada banyak kasus, Federal Reserve dan 
Pemerintah Amerika bahkan mendapatkan keuntungan dari bail out lembaga keuangan 
perbankan. Sebagai contoh Fed mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman 
darurat yang berbunga tinggi (Libor + 3%) yang diberikan kepada Lembaga 
Keuangan. Federal Reserve Amerika bahkan berhasil
 mencatatkan keuntungan terbesar dalam sejarah Amerika yaitu US$ 45 milyar pada 
tahun 2009, yang berasal dari pendapatan bunga pinjaman darurat, surat hutang 
dan produksi sekuritas. Contoh lain,  Pemerintah Amerika melakukan bail out 
terhadap Citibank sebesar US $ 320 milyar, dan sebagai gantinya mendapatkan 
saham Citibank dengan harga hanya US $ 0,97/saham. Jika saat ini, pemerintah 
Amerika menjual saham itu, mereka akan untung 260% (saat ini harga saham 
Citibank US$ 3,5/saham.
Per 12 Januari 2010). Di Indonesia, negara dirugikan ratusan triliun rupiah 
akibat bail out bank-bank tahun 1998 (rata-rata recovery rate hanya 28%). 
Kerugian besar juga terjadi pada kasus Bahana (Rp. 3,2 triliun) dan dalam kasus 
Bank Century (6,7 triliun). Kerugian-kerugian yang sangat besar tersebut 
terjadi karena adanya keteledoran pengambil keputusan, kongkalingkong antara 
regulator dan perbankan, dan adanya tekanan penjualan secepatnya (firesales) 
oleh IMF (1998) sehingga harga jualnya menjadi sangat rendah.
 
 
Pengetatan Moneter dan Kesulitan Likuiditas
 
ECONIT[1] menilai bahwa pilihan Bank Indonesia untuk melakukan kebijakan 
pengetatan moneter dan menaikkan tingkat bunga sepanjang tahun 2008, akan 
berdampak negatif.  Pengetatan likiuditas itu telah mengakibatkan sejumlah 
bank-bank kecil (23 bank) mengalami kesulitan likuiditas walaupun mereka 
lumayan sehat dan memiliki CAR rata-rata diatas 12%. Kesulitan likuiditas 
itulah yang dijadikan alasan utama adanya resiko sistemik sehingga diperlukan 
bail out terhadap Bank Century yang memiliki CAR hanya 2,35% per 30 September 
2008, dan CAR negatif (-3,5%) pada saat pelaksanaan bail out. Agar supaya Bank 
Century dapat menerima dana bail out sebesar Rp. 6,7 trilliun, Gubernur bank 
Indonesia merekayasa dan merubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) pada tanggal 14 
November 2008 tentang persyaratan CAR untuk bail out, dengan menurunkannya dari 
CAR 8% menjadi CAR asal positif. Terlihat pada Grafik 4, kesulitan likuiditas 
bank-bank kecil merupakan akibat salah-kebijakan
 yang dilakukan oleh Bank Indonesia yang menaikkan suku, bukan karena dampak 
dari krisis ekonomi global. 
 
Sangat menarik saat bank-bank sentral di Amerika, Eropa, Jepang dan Asia 
berlomba-lomba memperlonggar likuiditas dan menurunkan tingkat bunga, langkah 
yang sangat bertentangan justru dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menaikkan 
suku bunga. Ternyata otoritas moneter Indonesia tidak belajar dari pengalaman 
krisis ekonomi tahun 1997/1998. Hanya karena mendengarkan nasehat IMF, otoritas 
moneter memaksakan kebijakan pengetatan moneter dan fiskal pada tahun 
1997/1998, sehingga bank-bank mengalami kesulitan likuiditas dan akhirnya 
banyak yang ambruk. Pada awal krisis, atas nasehat IMF pula, salah-kebijakan 
tersebut kembali diulangi pada krisis ekonomi tahun 2008. Bank Indonesia 
melakukan pengetatan moneter dan Departemen Keuangan melakukan pengetatan 
fiskal tanpa sengaja (akibat dari perlambatan pengeluaran), yang mengakibatkan 
bank-bank mengalami kesulitan likuiditas.  Jelas bahwa sebagian besar kesulitan 
likuiditas pada tahun 2008 adalah akibat pilihan
 kebijakan bukan akibat krisis ekonomi global. 
 

Grafik 4.       Perbandingan Suku Bunga: SBI vs Federal Funds
 

Sumber:BI, Federal Reserve USA 
 
Setelah banyak kritik terbuka di media masa, barulah Bank Indonesia mengoreksi 
kebijakan moneter ketat tersebut dengan mulai menurunkan BI rate pada Desember 
2008, sehingga pelan-pelan kesulitan likuiditas disektor perbankan Indonesia 
mulai berkurang.
 
Hot Money Pendorong Pertumbuhan 2009
 
Pertumbuhan ekonomi 2009 akan mencapai 4,4%, sedikit lebih tinggi dari 
perkiraan 3,5%.[2] Pertumbuhan ekonomi 2009 tahun tersebut masih cukup tinggi 
karena dampak dari krisis ekonomi global terhadap Indonesia lebih rendah. 
Dibandingkan dengan negara-negara lain rasio ekpor/GDP hanya 30%, sangat rendah 
dibandingkan dengan Singapore (234%), Malaysia (104%), Thailand (76%). Rasio 
ekspor/GDP yang sangat rendah itulah yang mengakibatkan dampak krisis global 
terhadap Indonesia relatif kecil. Tetapi sebaiknya, jika ekonomi dunia pulih, 
Indonesia hanya tumbuh sekitar 5-6%, karena tidak akan dapat menarik manfaat 
sebesar-besarnya dari pemulihan ekonomi dunia karena ratio ekspor terhadap GDP 
yang masih sangat rendah tersebut. 
 
Grafik 9.       Persentase Ekspor terhadap GDP beberapa negara (current price, 
2008)

Sumber: ADB
 
 
Selain itu, daya tarik Indonesia untuk menarik dana spekulatif adalah tingginya 
suku bunga atau yields obligasi yang ditawarkan Indonesia. Selain menerapkan 
kebijakan yang liberal, pemerintah juga menawarkan yield obligasi internasional 
yang jauh lebih tinggi dibanding negara-negara tetangga. Inilah faktor-faktor 
yang mendorong meningkatnya aliran dana jangka pendek baik di SUN, obligasi 
maupun SBI. Tingkat bunga dan yield obligasi yang tinggi tersebut merupakan 
insentif (subsidi) yang sudah tentu sangat menarik minat investor dana 
spekulatif, tetapi merugikan ekonomi Indonesia. Peningkatan aliran dana 
spekulatif (hot money) tersebut, selain berdampak positif terhadap nilai tukar 
rupiah dan indeks bursa, juga sekaligus meningkatkan resiko finansial ekonomi 
Indonesia karena setiap saat dapat terjadi arus balik modal. Sangat aneh bila 
SBI yang semestinya hanya merupakan instrumen moneter akhirnya menjadi salah 
satu alternatif investasi yang sangat diminati
 oleh investor jangka pendek, baik dari dalam maupun luar negeri. Padahal, 
menurut Undang-undang Tentang Bank Indonesia, SBI adalah alat pengendali 
moneter bukan instrument alternatif investasi.  





[1] Juga lihat pendapat DR. Rizal Ramli tentang bahaya kebijakan pengetatan 
moneter dan kenaikan tingkat bunga pada saat krisis sejakpertengahan 2008 di 
Bisnis Indonesia, Suara Karya, Rakyat Merdeka, Investor Daily, dll.

[2]        ECONIT’s Economic Outlook 2009


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke