Dear Rekan semua,

Nama saya roby wijaya, beralamat di sebuah kompleks perumahan di tangerang.
Sejak beberapa bulan lalu ada sebuah tower internet (wireless) milik
seorang warga yang di
bangun di rumah si pemilik. Tower tersebut setinggi 30 meter lebih dan
memiliki frekuensi 2 GHz(microwave), dan belum lama menambahnya
menjadi 7GHz.

Awalnya tentu saja seluruh tetangga merasa terganggu dan kuatir akan
tower tersebut, namun si pemilik rumah yang tidak pernah melakukan
sosialisasi dengan warga sekitar tidak peduli dengan keluhan warga.

Warga termasuk saya tentu saja kuatir dengan pembangunan tower ini,
karena beberapa tahun sebelumnya ada sebuah tower yang dibangun di
perumahan kami juga roboh dan menimpa rumah warga untung saja tidak
ada korban saat itu. Namun kami tidak tahu yg harus kami lakukan.

Dapatkah rekan2 menolong saya, bagaimana cara saya melaporkan dan
kemana kira2 saya harus laporkan tentang hal ini ? Adakah ketentuan2
yang melarang pembangunan tower internet di tengah pemukiman warga
atau ketentuan tentang batasan2 frekuensi yang digunakan.

Dari sisi radiasi dan kesehatan, saya kuatir akan memberi dampak buruk
bagi kesehatan, adapun tower tersebut milik swasta yg belum tentu
memiliki ijin apalagi batasan2 tentang frekuensi yang digunakan.

Saya memerlukan masukan dari rekan2 semua.


Best Regards,
Roby Wijaya

Kirim email ke