PERNYATAAN SIKAP
PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA (PRP)
Mengecam Sikap Politik anti HAM DPR !!!
Galang Persatuan Gerakan Rakyat menuju perjuangan politik !!!
Salam rakyat pekerja,
Pada tanggal 13 Maret 2007, rapat Bamus DPR menyatakan tidak perlunya
membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk peristiwa Trisakti, Semanggi I, Semanggi
II dan Kerusuhan Mei 1998. Hal ini tentunya akan menghambat pengungkapan
peristiwa yang terjadi pada tahun 1998 dan menyeret pelaku pelanggaran HAM ke
dalam bui.
Kekecewaan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM akan semakin dalam
akibat keputusan tersebut, padahal mereka sudah menunggu selama 9 tahun untuk
dapat mengungkap dan menyeret pelaku pelanggaran HAM tersebut. Rekomendasi yang
dikeluarkan oleh rapat Bamus DPR tersebut bahkan menyatakan tidak adanya
pelanggaran HAM yang berat, maka tidak perlu dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
untuk menyelidiki kasus ini. Inilah salah satu sikap politik anggota DPR yang
anti HAM.
Rekomendasi dari Komnas HAM dan hasil kajian Komisi III yang menyatakan
adanya pelanggaran HAM yang berat terhadap kasus ini tidak dihiraukan oleh
sebagian besar anggota DPR. Sikap politik anti HAM anggota DPR diketahui
terjadi setelah adanya pertemuan informal antara ketua DPR dan Presiden RI.
Ini sekaligus menunjukkan cerminan sikap SBY yang juga tidak mau mengungkapkan
kebenaran kasus ini. Kejaksaan Agung juga dari awal telah menyatakan tidak akan
menyidik kasus ini walaupun telah direkomendasikan oleh Komnas HAM.
Kalau kenyataannya sikap politik pemerintah dan DPR tidak berpihak kepada
korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, maka sudah tidak ada lagi mekanisme
penyelesaian kasus pelanggaran HAM di negeri ini yang dapat dipercaya. Sampai
kapanpun seluruh kasus pelanggaran HAM di Indonesia tidak akan pernah diungkap
oleh pemerintah. Selama intervensi politik selalu dilakukan oleh elit politik
negeri ini, maka kasus-kasus pelanggaran HAM juga akan bernasib sama seperti
kasus ini.
Maka dari itu diperlukan suatu persatuan gerakan rakyat dari elemen
demokratik untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Jangan lupa,
peristiwa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II dan Kerusuhan Mei 1998 awalnya
merupakan tonggak sejarah jatuhnya rejim Soeharto demi mensejahterakan rakyat
pekerja. Maka dengan sikap politik yang tidak ingin mengungkap kasus TSS dari
pmerintah dan DPR, merupakan pengkhianatan terhadap tonggak sejarah perjuangan
rakyat pekerja.
Maka dari itu kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan sikap:
Kepada seluruh rakyat pekerja dan elemen demokratik lainnya untuk
menyatakan sikap politiknya terhadap kasus ini dan menyatakan
ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan SBY-JK.
Kepada seluruh rakyat pekerja dan elemen demokratik di manapun berada
untuk segera menggalang persatuan gerakan rakyat dan menyatakan
ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan SBY.
Kepada seluruh rakyat pekerja dan elemen demokratik untuk mendorong
pembentukan Pengadilan Rakyat bagi para pelaku pelanggaran HAM demi
terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bersama.
Jakarta, 18 Maret 2007
Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja
Sekretaris Jenderal
Irwansyah
---------------------------------
Bored stiff? Loosen up...
Download and play hundreds of games for free on Yahoo! Games.
[Non-text portions of this message have been removed]