PERNYATAAN SIKAP
  PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA (PRP)
   
   
  Mengecam Sikap Politik anti HAM DPR !!!
  Galang Persatuan Gerakan Rakyat menuju perjuangan politik !!!
   
   
  Salam rakyat pekerja,
   
  Pada tanggal 13 Maret 2007, rapat Bamus DPR menyatakan tidak perlunya 
membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk peristiwa Trisakti, Semanggi I, Semanggi 
II dan Kerusuhan Mei 1998. Hal ini tentunya akan menghambat pengungkapan 
peristiwa yang terjadi pada tahun 1998 dan menyeret pelaku pelanggaran HAM ke 
dalam bui. 
   
  Kekecewaan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM akan semakin dalam 
akibat keputusan tersebut, padahal mereka sudah menunggu selama 9 tahun untuk 
dapat mengungkap dan menyeret pelaku pelanggaran HAM tersebut. Rekomendasi yang 
dikeluarkan oleh rapat Bamus DPR tersebut bahkan menyatakan tidak adanya 
pelanggaran HAM yang berat, maka tidak perlu dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc 
untuk menyelidiki kasus ini. Inilah salah satu sikap politik anggota DPR yang 
anti HAM. 
   
  Rekomendasi dari Komnas HAM dan hasil kajian Komisi III yang menyatakan 
adanya pelanggaran HAM yang berat terhadap kasus ini tidak dihiraukan oleh 
sebagian besar anggota DPR. Sikap politik anti HAM anggota DPR diketahui 
terjadi setelah adanya pertemuan informal antara ketua DPR dan Presiden  RI. 
Ini sekaligus menunjukkan cerminan sikap SBY yang juga tidak mau mengungkapkan 
kebenaran kasus ini. Kejaksaan Agung juga dari awal telah menyatakan tidak akan 
menyidik kasus ini walaupun telah direkomendasikan oleh Komnas HAM.
   
  Kalau kenyataannya sikap politik pemerintah dan DPR tidak berpihak kepada 
korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, maka sudah tidak ada lagi mekanisme 
penyelesaian kasus pelanggaran HAM di negeri ini yang dapat dipercaya. Sampai 
kapanpun seluruh kasus pelanggaran HAM di Indonesia tidak akan pernah diungkap 
oleh pemerintah. Selama intervensi politik selalu dilakukan oleh elit politik 
negeri ini, maka kasus-kasus pelanggaran HAM juga akan bernasib sama seperti 
kasus ini.
   
  Maka dari itu diperlukan suatu persatuan gerakan rakyat dari elemen 
demokratik untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Jangan lupa, 
peristiwa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II dan Kerusuhan Mei 1998 awalnya 
merupakan tonggak sejarah jatuhnya rejim Soeharto demi mensejahterakan rakyat 
pekerja. Maka dengan sikap politik yang tidak ingin mengungkap kasus TSS dari 
pmerintah dan DPR, merupakan pengkhianatan terhadap tonggak sejarah perjuangan 
rakyat pekerja. 
   
  Maka dari itu kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan sikap:
  
   Kepada seluruh rakyat pekerja dan elemen demokratik      lainnya untuk 
menyatakan sikap politiknya terhadap kasus ini dan      menyatakan 
ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan SBY-JK.
   Kepada seluruh rakyat pekerja dan elemen demokratik      di manapun berada 
untuk segera menggalang persatuan gerakan rakyat dan      menyatakan 
ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan SBY.
   Kepada seluruh rakyat pekerja dan elemen demokratik      untuk mendorong 
pembentukan Pengadilan Rakyat bagi para pelaku pelanggaran      HAM demi 
terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bersama.
   
   
  Jakarta, 18 Maret 2007
  Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja
   
   
  Sekretaris Jenderal 
   
   
   
   
      Irwansyah
  
 
---------------------------------
Bored stiff? Loosen up...
Download and play hundreds of games for free on Yahoo! Games.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke