PDI-P Gagas Posisi Wakil Ketua Umum Senin, 8 Februari 2010 | 15:46 WIB
KOMPAS/ TOTOK WIJAYANTO Megawati Soekarnoputri TERKAIT: Risma Terima Tawaran PDI-P Guruh Tetap Maju Meski Didukung Hanya Satu DPC PDI-P Akan Bahas "Reshuffle" di Kongres Megawati Buka Konferda PDI-P Bali Megawati Hadiri Konferda PDI-P di Bali JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu bahasan penting Kongres Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang sedianya akan digelar di Bali, April mendatang, adalah penentuan posisi wakil ketua umum atau waketum untuk mendampingi ketua umum yang diprediksi akan tetap dipegang oleh Megawati Soekarnoputri. Ketua Deperppu PDI-P Taufik Kiemas kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Senin (8/2/2010), mengungkapkan bahwa posisi waketum kemungkinan akan diisi oleh kader muda. "Saya rasa ada keinginan untuk waketum dari bawah karena regenerasinya sudah jelas, tidak usah ditutup-tutupi. Regenerasinya kan memang harus dari waketum. Saya rasa iya karena anak sekarang itu lebih gaul," kata Taufik Kiemas. Taufik tidak menjelaskan, siapa saja para kandidat calon wakil ketua umum partainya. Taufik kemudian menjawab diplomatis ketika ditanya apakah figur Puan Maharani termasuk salah satu yang akan dijadikan sebagai waketum PDI-P untuk periode mendatang? "Terserah Ibu Mega. Anak muda itu kan ... lebih fleksibel dalam dialog," ujarnya. Saya rasa iya, karena anak sekarang itu lebih gaul. PDI-P Pastikan Indikasi Pelanggaran "Bailout" Century Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik Senin, 8 Februari 2010 | 15:54 WIB KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Century Bank TERKAIT: Golkar Tambah Daftar Pelanggaran Century Jadi 59 Demokrat Nilai BPK Tak Kredibel Tak Ada yang Salah dalam "Bail Out" Century Pansus Century Bakal "Jalan-jalan" ke Lima Daerah Pandangan Sementara, Indikator Komitmen Fraksi JAKARTA, KOMPAS.com — Pada pembacaan pandangan sementara fraksi pada rapat Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI, Senin (8/2/2010), Fraksi PDI-P memastikan banyaknya indikasi pelanggaran dalam proses bailout untuk Bank Century, baik dalam merger maupun akuisisi, pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek, serta penyertaan modal sementara sesuai dengan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Dalam pandangan sementara fraksi yang dibacakan oleh Eva Sundari, PDI-P mengatakan bahwa hal ini diperkuat dengan berbagai temuan selama pemeriksaan Pansus berlangsung. Dalam merger dan akuisisi, PDI-P menemukan data dan fakta yang menunjukkan pemberian kemudahan, kelonggaran, dan ketidaktegasan BI terhadap pelanggaran yang dilakukan terutama oleh Bank CIC. Sementara itu dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), BPK menemukan adanya perubahan PBI No. 10/26/PBI/2008 menjadi PBI No. 10/30/PBI/2008 yang dilakukan beberapa jam menjelang pencairan FPJP."Namun Fraksi menemukan fakta bahwa akad perikatan agunan masih merujuk pada PBI No. 10/26/2008," ujar Eva. PDI-P juga mengatakan bahwa BI baru menetapkan secara tegas ketentuan atas aktiva produktif setelah Bank Century diserahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Fraksi juga setuju bahwa keberadaan Komite Koordinasi (KK) belum dibentuk berdasarkan UU LPS. Sebelumnya, Eva juga mengatakan bahwa terdapat sejumlah tambahan 25 catatan pelanggaran yang diberikan oleh Hendrawan Supratikno sehingga pelanggaran menurut PDI-P mencapai sekitar 70 pelanggaran. Dalam merger dan akuisisi, PDI-P menemukan data dan fakta yang menunjukkan pemberian kemudahan, kelonggaran, dan ketidaktegasan BI terhadap pelanggaran yang dilakukan terutama oleh Bank CIC. __________________________________________________________________ Get the name you've always wanted @ymail.com or @rocketmail.com! Go to http://ca.promos.yahoo.com/jacko/ [Non-text portions of this message have been removed]