_Ooh.... engkau ketahuan....

_itu adalah sepotong syair dari lagu yang
sering saya dengar sebagi nada dering.

Selama ini saya tida jelas benar mengenai
pros and cons penyebutan nama di Pansus.
Setlah mendengar penjelasan Irman Putra
Sidin dan Haryono Isman di Metro maka
saya baru tercerahkan.

Senin 22 Feb 10 dalam acara denga Kania
dan berikutnya dalam Suara Anda Irman PS
menejlaskan dengan sangat gamblang mengenai
ke Tatanegaraan kita. Intinya perrtama bahwa
Pansus adala proses hukum ketatanegaraan
khusus untuk lemabaga kepresidenan. Ke dua,
bila Pansus menyebut bahwa Boediono pantas
diduga melanggar peraturan maka tamatlah
riayat Boedino karena dugaan itu jalur selanjutnya
ke MK bukan ke Polisi atau KPK. Inilah hakekat
perbedaan antara proses di Pansus dengan
Polisi dan KPK. Jelas sekali, Irman PS mengatakan
bahwa PATUT DIDUGA bukan menytakan bersalah.
Inila yang diplintir oleh mereka yang anti pansus
dengan mengkritik bahwa Pansus tidak berwenang
untuk mengadakan penyelidikan. Menurut Irman PS
selanjutnya, Pansus dijamin UUD dan diatas KPK
atau Polisi karena dalam hal hak angket berkaitan
dengan lembaga kepresidenan.

Maka, setelah Haryono Isman berkata bahwa boleh
menyebut nama tetapi harus diikuti dengan kalimat
yang ujungnya tidak memvonis, dalam hal ini Boediono.
Entah disadarai entah tidak, namun ucapan Haryono
Isman tersebut jelas merupakan sebuah reaksi formasi.

Dan........... penonton cuma bisa tersenyum melihat
ulah mereka yang tidak serting mengiktui perkembangan
berita, khususnya Pansus.

Masyarakat semakin menjadi cerdas bukan karena
faktor mereka namun  karena faktor media yang menyajikan
nara sumber yang membuat mereka semakin cerdas.



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke