_Ooh.... engkau ketahuan.... _itu adalah sepotong syair dari lagu yang sering saya dengar sebagi nada dering.
Selama ini saya tida jelas benar mengenai pros and cons penyebutan nama di Pansus. Setlah mendengar penjelasan Irman Putra Sidin dan Haryono Isman di Metro maka saya baru tercerahkan. Senin 22 Feb 10 dalam acara denga Kania dan berikutnya dalam Suara Anda Irman PS menejlaskan dengan sangat gamblang mengenai ke Tatanegaraan kita. Intinya perrtama bahwa Pansus adala proses hukum ketatanegaraan khusus untuk lemabaga kepresidenan. Ke dua, bila Pansus menyebut bahwa Boediono pantas diduga melanggar peraturan maka tamatlah riayat Boedino karena dugaan itu jalur selanjutnya ke MK bukan ke Polisi atau KPK. Inilah hakekat perbedaan antara proses di Pansus dengan Polisi dan KPK. Jelas sekali, Irman PS mengatakan bahwa PATUT DIDUGA bukan menytakan bersalah. Inila yang diplintir oleh mereka yang anti pansus dengan mengkritik bahwa Pansus tidak berwenang untuk mengadakan penyelidikan. Menurut Irman PS selanjutnya, Pansus dijamin UUD dan diatas KPK atau Polisi karena dalam hal hak angket berkaitan dengan lembaga kepresidenan. Maka, setelah Haryono Isman berkata bahwa boleh menyebut nama tetapi harus diikuti dengan kalimat yang ujungnya tidak memvonis, dalam hal ini Boediono. Entah disadarai entah tidak, namun ucapan Haryono Isman tersebut jelas merupakan sebuah reaksi formasi. Dan........... penonton cuma bisa tersenyum melihat ulah mereka yang tidak serting mengiktui perkembangan berita, khususnya Pansus. Masyarakat semakin menjadi cerdas bukan karena faktor mereka namun karena faktor media yang menyajikan nara sumber yang membuat mereka semakin cerdas. [Non-text portions of this message have been removed]
