Dear teman-teman Forum Pembaca Kompas, 
Kemarin, 29 Maret 2010, pengacara OC Kaligis menggelar acara peluncuran buku 
yang berjudul "Korupsi Bibit Chandra" di hotel Brobudur Jakarta.

OC Kaligis mengatakan bahwa buku ini tercipta dari rasa gelisah dan marahnya 
terhadap dijungkir balikkannya kebenaran di negara ini. Sebagai satu contoh 
adalah dalam kasus Anggodo dan keterkaitannya dengan kasus Bibit & Chandra, 
dimana Anggodo diperas oleh Ari Muladi, namun Ari Muladi sendiri dilindungi 
oleh KPK. 

Kaligis mengatakan, masih banyak sejuta kejanggalan yang dapat terkuak melalui 
isi bukunya ini. "Seandainya rekaman hubungan Ade Rahardja dan Ari Muladi 
terkuak, semakin menjadi nyata betapa hebatnya korupsi oknum-oknum KPK," ujar 
Kaligis. 

Tidak lupa, Kaligis menyebut besarnya peranan tekanan publik terhadap 
penghentian kasus Bibit dan Chandra di kepolisian ataupun kejaksaan. 
Terpersepsikan di benak publik bahwa kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK 
sebagai upaya memperlemah KPK sehingga harus segera dihentikan kasusnya. 
Pemerintah, kata dia, tentu dalam konteks tersebut memerhatikan dan 
mendengarkan suara publik. 

"Tetapi dalam hal ini tidak berarti bahwa suatu pemerintahan, termasuk 
institusi penegak hukumnya, mengabaikan hukum, melanggar hukum hanya karena 
mendengarkan desakan atau tekanan publik," tegasnya. 

Turut hadir dalam peluncuran buku setebal 631 halaman itu, antara lain, mantan 
Hakim Konstitusi Prof Dr Laica Marzuki, Bonaran Situmeang yang merupakan kuasa 
hukum Anggodo Widjojo, hingga Muhammad Assegaf yang merupakan kuasa hukum 
mantan Ketua KPK Antasari Azhar. 
Buku 629 halaman itu berisi tentang ulasan kasus Bibit dan Chandra. Dimulai 
dengan laporan polisi tentang kasus, lalu testimoni Antasari Azhar, keterangan 
saksi-saksi hingga pendapat beberapa ahli hukum termasuk OC Kaligis sendiri 
tentang kasus tersebut.

Regards,
Erfan


http://nasional.kompas.com/read/2010/03/29/16292830/Kaligis.Luncurkan.Buku..quot.Korupsi.Bibit...Chandra.quot.


Kaligis Luncurkan Buku "Korupsi Bibit & Chandra"
Senin, 29 Maret 2010 | 16:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Di tengah memanasnya kasus dugaan makelar kasus di 
institusi Polri serta dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak oleh pegawai 
Direktorat Jenderal Pajak Gayus H Tambunan, advokat senior OC Kaligis mencoba 
menguak kembali kasus kriminalisasi Pimpinan KPK Bibit S Rianto dan Chandra M 
Hamzah yang sempat ramai dengan sebutan perseteruan antara "cicak versus 
buaya". 

Kaligis meluncurkan bukunya bertajuk Korupsi Bibit & Chandra, Senin (29/3/2010) 
di Hotel Borobudur, Gambir, Jakarta Pusat. Turut hadir dalam peluncuran buku 
setebal 631 halaman itu, antara lain, mantan Hakim Konstitusi Prof Dr Laica 
Marzuki, Bonaran Situmeang yang merupakan kuasa hukum Anggodo Widjojo, hingga 
Muhammad Assegaf yang merupakan kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar. 

Dalam siaran pers tertulis yang disampaikan kepada wartawan, Kaligis 
mengatakan, penerbitan buku Korupsi Bibit & Chandra merupakan sebuah bentuk 
kegelisahan dan amarah atas apa yang terjadi dalam proses hukum kasus kedua 
Pimpinan KPK tersebut. 

Menurut Kaligis, dia merasa kebenaran telah dijungkirbalikkan dalam kelanjutan 
kasus tersebut. Seperti terhadap tersangka Anggodo Widjojo, dia mengatakan, 
Anggodo Widjojo telah diperas, sedangkan Ari Muladi justru dilindungi KPK. 

Kaligis mengatakan, masih banyak sejuta kejanggalan yang dapat terkuak melalui 
isi bukunya ini. "Seandainya rekaman hubungan Ade Rahardja dan Ari Muladi 
terkuak, semakin menjadi nyata betapa hebatnya korupsi oknum-oknum KPK," ujar 
Kaligis. 

Tidak lupa, Kaligis menyebut besarnya peranan tekanan publik terhadap 
penghentian kasus Bibit dan Chandra di kepolisian ataupun kejaksaan. 
Terpersepsikan di benak publik bahwa kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK 
sebagai upaya memperlemah KPK sehingga harus segera dihentikan kasusnya. 
Pemerintah, kata dia, tentu dalam konteks tersebut memerhatikan dan 
mendengarkan suara publik. 

"Tetapi dalam hal ini tidak berarti bahwa suatu pemerintahan, termasuk 
institusi penegak hukumnya, mengabaikan hukum, melanggar hukum hanya karena 
mendengarkan desakan atau tekanan publik," tegasnya. 

Hal serupa disampaikan mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki. Dalam sambutannya 
dia mengatakan, kemandirian suatu institusi penegak hukum seyogianya mendapat 
jaminan normatif dari pembuat peraturan perundang-undangan sehingga pada 
saatnya meluangkan kondisi bagi perwujudan sistem hukum yang akuntabel. 

"Penyelesaian perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang di luar 
pengadilan (out of court) seyogianya tidak berulang lagi, karena amat 
mencederai citra penegakan hukum, bahkan telah merupakan skandal pro justitia," 
sebutnya.


Kirim email ke