Sketsa kedua tentang ribuan triliun hak rakyat menguap di laku
transfer pricing pajak. Beribu perusahaan melakukan tahun-menahun
menambun. Pada 2009 saja indikasi transfer pricing Rp 1.300 triliun.
Sejak Sketsa pertama saya luncurkan, Senin pagi pekan ini, di siang
hari sudah mulai ada wartawan teve datang ke Pengadilan Pajak. Selasa,
foto di kompas.com tentang pengadilan pajak berisi meja kosong front
office, bukan ruang sidang pengadilan? Saatnya belalak-luak mata
menyigi perampokan massif ini. Kembali, liputan kahadiran saya di ruang
pengadilan pajak dengan hakim terindikasi congkak. Plus di tengah
anggota DPR protes akan lema saya, untuk diksi biadab karena laku
memproduksi UU 36 2008 di pasal 44; membolehkan penyelesian penggelapan
pajak dilakukan di luar pengadilan dengan denda maksimum - - ingat ada
kata maksimum - - 400% dari pajak yang digelapkan. Melalui Sketsa ini,
kepada wakil rakyat terhormat, tunjukkanlah lema lain, mana padanan
versi Anda?







SEJAK menabalkan berbagai liputan ke medium blog di dunia online
di lima tahun terakhir, baru kali inilah, sebagai Citizen Reporter,
saya meliput urusan angka rupiah menggunung raib dari jazirah bangsa
ini. Saya sedang memverifikasi indikasi kembalinya monopoli pengadaan
BBM Pertamina ke Petral Oil Co., Singapura, namun pusaran angka rupiah
dikongkalingkong di migas itu kalah tambun, di kisaran puluhan triliun
saja. Ya, saja!? Di transfer pricing (TP) beribu triliun-miliun. 



Jadi, jika tak jauh dari Medan, Sumut, saya menemui bangunan SD cuma
tiga lokal, pelajar duduk berdua satu kursi, papan tulis abu-abu bercak
buram bolong, satu ruang untuk dua kelas, di tahun ini, bukan di jaman
Belanda. Maka, inilah contoh akibat perampokan uang negara itu. Selain
akibat korupsi pejabat, TP salah satu biang keroknya. 



Di medium sosial Facebook, internet, beragam kawan dari Sabang sampai
Merauke, hari-hari ini mengeluhkan kepada saya soal listrik;
kadang-kadang saja nyalanya. 



“Di Simeulue, Aceh sehari mati sepuluh jam,” tutur Amidin Rihad.



“Di Sumbawa Besar, NTB,  juga  sama, sepuluh jam mati sehari.”



Hanya di negara ini pula benak seakan pindah ke ujung kaki; publik
seakan dipaksa menyimak iklan perusahaan penyedia listrik dan
departemen membawahinya: Mengimbau menghemat listrik. Sebuah keadaan
perginya logika, semisal di saat dompet Anda kecopetan, panik, sontak
menghilang akal. Seperti keadaan itulah akhirnya iklan listrik
digadang-gadang. 



Tak pelak, listrik berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi.
Ketidak-warasan negara mengurus infrastruktur, bak analogi orang
kecopetan tadi, di situasi uang tandas kantung terkuras. Tergagap
berjalan. Begitulah saya menempatkan Indonesia, negara kaya raya
dirampok tahun-menahun melalui transfer pricing pajak oleh para
pengusaha, termasuk para PMA, yang di 2005 saja 750 PMA besar mengaku
rugi seumur-umur di sini.. Anggaran, hak rakyat dari pajak, nan
seyogyanya dapat membangun infrastruktur, layanan publik lainnya raib. 



Maka di Selasa, 30 Maret 2010 di sekitar pukul 10.30, langkah entah
mengapa, tanpa rencana menggerakkan saya kembali berda di Departemen
Keuangan, Jl. Dr. Wahidin Raya No1, Jakarta Pusat. Saya ingin kembali
menyimak, menghadiri, pengadilan pajak, melihat perkembangan yang ada.



Saya menuju bangunan bersebelahan dengan gedung Dhanapala. Di Sketsa
lalu saya menyebutkan nama gedung Dhanapala lantai 9, lokasi pengadilan
pajak. Namun siang itu, suasana lantai dasar sudah berubah. Sebelum
menuju masuk lift seluruh tamu tanpa terkecuali harus menarok tanda
pengenal dan diberi tag visitor bertali biru. Di kartu tamu itu saya
membaca bahwa kantor di mana pengadilan pajak digelar itu, bernama
gedung Sutikno Slamet. 



Di pintu lift, seorang crew TV One muncul. Kami bertegur sapa. Dalam
hati saya berkata, beruntunglah kini media mainstream mulai melirik
datang ke pengadilan pajak. Sebelumnya sepi jurnalis. Kasus Gayus
Tambunan, karyawan di bagian banding pajak, terindikasi menilap Rp 24
miliar itu, agaknya, telah memicu animo wartawan datang. 



Di dalam lift saya menduga, kini akan ada meja petugas siap menghadang.
Namun sebagaimana hari sebelumnya, keluar lift di lantai 9 itu
pengunjung bisa langsung masuk, tidak berubah seperti di lantai dasar.
Di kiri kanan, saya perhatikan kursi biru tamu, sudah lebih banyak
tersedia.. Di bagian tengah, tempat pedagang makanan, yang bagaikan
kantin kecil di lantai dasar perkatoran, antara lain menjual mie
instant dalam cup, minuman serta kue. Rak kacanya sudah lebih bening
dari hari sebelumnya.



Saya tanya ke penjual, apakah wartawan sejak Senin siang sudah lebih banyak 
datang?



“Benar Mas, mulai ada Kompas, Tv One, RCTI, Antv,” jawab sang pedagang.



“Ini tanda-tanda baik, semoga akan ada perubahan di sini.”



Saya perhatikan satu produk minuman dengan kaleng berornamen biru
putih. Satu lagi, saya pastikan kepada Anda sidang pembaca, bahwa sang
penjual tak paham jika produsen dagangannya itu juga bermasalah dengan
urusan TP di pengadilan pajak. 



Minuman ringan itu sontak mengingatkan saya kepada seorang kenalan,
Alif Mustakim, namanya. Ia pengurus LSM GMN3 (Gerakan Menuju Masyarakat
Madani). Ia pernah bertanya “Bagaimana bisa manusia membuat kandungan
air kelapa murni dalam kemasan instan?” 



Sesungguhnya dugaan Alif itu bisa keliru. Minuman itu hanya berusaha
menirukan kandungan ion yang ada di buah kelapa. Kepada saya Alif
pernah menggerutu: bagaimana negara ini merendahkan nilai asset
tangible sendiri. Sosok berasal dari Kalimantan Timur, daerah penghasil
kandungan mineral besar itu, pernah sesumbar lalu bilang ke saya,
“Suruh Bill Gates dengan semua uangnya, bisa tidak dia bikin batubara
sekilogram saja, sesuai dengan kandungan alami yang diciptakan Tuhan?”



“Anehnya negara tak melakukan pemetaan asset mineral tertakar tak yang
tak terhingga nilainya. Kita tunduk dengan lembaran kertas yang dicetak
diberi angka kepada asing,” ujarnya.



“Akibatnya  lahan batubara dan mineral lain, kini beralih ke asing 
kepemilikannya.”



Kicauan Alif itu mendadak terngiang-ngiang di kuping saya di pengadilan
pajak itu. Di ranah berbeda, Indonesia di mana negeri nyiur
melambai-lambai. Pohon kelapa tumbuh di mana-mana. Menggalakkan meminum
air kelapa mengandung ion alami, anugerah Tuhan, tentu lebih sehat dari
pada meminum-minuman ringan tiruan ion air kelapa. Apatah pula, tidak
berasa air kelapa. Iklan mereka membuai memulih stamina, ion tubuh.
Produsennya terindikasi menenggak dahaga rakyat, menghisap hingga
ion-ion tubuh rakyat lewat TP, demi menambun keuntungan.



Secara kebetulan saya melihat seorang staf dari seksi TP, Derektorat
Jenderal Pajak (DJP), Depkeu.. Saya tanyakan soal urusan pengadilan
produk minuman soft drink berkaleng biru putih itu.



“Wah itulah anehnya, sudah hampir setahun, hakim belum juga memutus
perkara ini, padahal persidangan sudah selesai, ” tutur Sutikno, bukan
nama sebenarnya.



Mak, kok bisa, tidur panjang sang hakim?



“Kami yakin kami di  posisi kuat dan secara logika negara dimenangkan. Entah  
mengapa hakim seakan menggantung perkaranya.”



Bukankah hakim itu juga bekerja untuk negara, logikanya dengan  menunda 
keputusan berarti merugikan negara?



“Itulah macam dibilang kolega saya minggu lalu kepada  mas, kami di sini sudah 
merasa macam tamu.”



Tanpa saya duga Sutikno, akan mendampingi rekannya segera masuk ke
sidang pengadilan, juga berkait ke urusan transfer priccing (TP). 



Sutrikno bergegas



“Nih lihat tahu-tahu tanpa pengumuman,  sidang sudah mau mulai saja,” ujarnya.



Saya mengekor Sutikno dari belakang, ikutan masuk. Sebuah langkah tanpa
rencana, tanpa saya duga. Dan ketika mengehempaskan pantat di salah
satu kursi kosong, merindinglah saya: Tuhan telah membuat saya lancar
di ruang pengadilan pajak itu.





 

RUANG-RUANG sidang di pengadilan pajak itu luasnya dua pertiga
lapangan volley. Saya hitung setidaknya ada sembilan ruang. Di setiap
bagian depan ada satu meja agak panjang dangan tiga kursi hakim. Di
samping kiri dua orang panitera. Di kanan ada sebuah white board.
Menghadap ke hakim, di sebelah kiri ada lima kursi bagi termohon
banding, Di kanannya lima kursi untruk terbanding. 



Hakim ketua SB, sosok perempuan, mengenakan jubah hitam dengan kain
biru muda dengan lis lebar di dada kiri dan kanan, begitu juga pakaian
dua hakim anggota J dan M. Mereka di Selasa 30 Maret itu menyidangkan
antara lain kasus TP sebuah jaringan internasional. Sebut saja HtY
peruasahaan jasa layanan jaringan hotel itu.



Perusahaan jasa perhotelan itu, merek prinsipnya dipakai oleh delapan
hotel bintang lima di Indonesia. Ceritanya sebelum 1997, ketika mereka
beroperasi di Indonesia, menggunakan bendera perusahaan langsung, dari
Amerika Serikat dan Hongkong. Namun sejak keluar keputusan Menteri
Pariwisata pada 1997, perusahan yang melayani jasa perhotelan itu harus
memiliki perusahan, badan hukum PT di Indonesia. Maka HtY mendirikan PT
HtY Indonedia.



Untuk menjalankan operasional dan mengelola jaringan 8 hotel yang
menggunakan bendera HtY, induk usaha mereka di Amerika Serikat, meminta
PT HtY Indonesia membeli saja prospek bisnisnya ke depan. Penawaran HtY
pusat sebesar US $ 22 juta lebih. Padahal pemilik PT HtY Indonesia, 99%
sahamnya tetap dimiliki dimiliki oleh AS dan 1 % Hongkong. Saham
Hongkong 1% juga milik AS. Jadi sederhananya penjual dan pembeli ,
faktanya dia-dia juga.



Nah, digelindingkanlah di buku, setoran awal di Oktober 1997 sebesar US
$ 16 juta lebih, ke PT. HtY Indonesia, anehnya kiriman dari USA, di
hari sama ditransfer balik ke HtY Hongkong. Dengan enteng, wakil dari
PT HtY Indonesia mengatakan di ruang sidang siang itu, “Uang yang US $
16 juta itu, tak bisa dipersoalkan, kalau sudah di Hongkong, menjadi
hak perusahaan di sana memakai untuk apapun.”



Selanjutnya untuk menggenapi kekurangan uang untuk PT HtY Indonesia,
dikirimlah setiap bulan sekitar UD $ 1 juta lebih, hingga mencapai US
22 juta lebih. Nominal US $ 22 juta ini, menjadi nilai prospek usaha
yang harus dibayar ke induk perusahaan afiliasi. Di sinilah benang
merah TP terjadi.



Di pembukuan PT HtY Indonesia lalu menempatkan angka US $ 22 juta
sebagai hutang. Akibatnya secara keseluruhan di operasional perusahaan
berjalan, beban biaya bunga pinjaman, termasuk royalty pemakaian merek
hotel, setiap tahun dalam jumlah besar harus dibayar. Padahal secara
riil, bisnis prospek usaha itu sudah dibeli oleh PT HtY Indonesia.



“Singkat kata, dengan pola demikian perusahaan PT HtY Indonesia
seumur-umur dibuat merugi terus, keuntungan lari keluar,” ujar Sutikno.
Kalimat itu ia sampaikan kepada Hakim ketua SB, seorang wanita, dan
anggota J dan M.



Namun seperti sidang di kasus perusahaan makanan dan otomotif yang saya
hadiri, sebagaimana sudah sata tulis di Sketsa I, suara di ruang
persidangan itu saya amati terlalu banyak mengupas istilah pembukuan,
istilah peraturan ini dan itu, untuk menyisati kesalahan untuk
dilegalkan, kendati pun sulit dicerna logika sehat.



Bahkan ketika Sutikno menjabarkan dengan sederhana pola TP terjadi,
sehingga PT HtY Indonesia akan terus merugi, nada suara hakim meninggi.



“Iya, pahamlah aku itu! Tapi di kasus PPH, di tahun lama perkaranya
sudah inkrah, tuntas. Kamu jangan bahas-bahas lagi perkara yang sudah
inkrah, kecuali ada novum baru,” ujar SB, Hakim Ketua dengan nada
tinggi. 



Dalam hati saya, kok congkak kali? 



Bukankah sang hakim wakil negara, mewakili rasa keadilan, demi negara memiliki 
tambahan pendapatan, menambah darah pembangunan?



Jika dipikir dengan logika umum saja, paparan Sutikno lebih masuk akal. 



Tepat di saat nada congkak keluar dari mulut hakim SB, tamparan hujan
berkuprakan menghantam kaca dinding luar Lantai 9 Gedung Sutikno Slamet
itu. Cuaca Jakarta menangis.Rintik deras tetesan hujan seakan turut
meradang berang.



Saya pun sedih. Jika demikian langgam hakim pengadilan pajak, esensi
pengadilan menegakkan kebenaran dan keadilan, menjadi tanda tanya? 



Pengadilan siang itu berjalan hingga 12.30, dan masih akan berlanjut
pada 27 April 2010 mendatang. Saya bermimpi, sidang-sidang mendatang,
bisa pula disiarkan langsung televisi, agar khalayak dapat melihat laku
para hakim pengadilan pajak. Para hakim itu umumnya mantan pegawai DJP,
terindikasi pula umumnya kotor dalam menjalankan pekerjaan ketika
menjadi staff DJP.



Saya lalu keluar ruang sidang. Di daftar sidang hari itu di sebuah
papan dinding, tertera setidaknya ada 50 perusahaan dari pagi hingga
petang bersidang. Mereka di antaranya, salah satu produsen mobil Jepang
lainnya dan Perusahaan elektronik Jepang yang pernah menjadikan Dian
Sastro model. 



Sekelebat mata jahil saya teringat akan kecantikan Dian Sastro
melenggok. Ia mengucapkan tag line iklan produk elektronik perusahaan
itu. Perusahaan itu juga terindikasi ratusan miliar melakukan TP,
mengangkangi pembayaran pajak untuk negeri ini, yang berguna bagi
rakyat mendapatkan pelayanan publik lebih dari negaranya. 



Hakkul yakin:  pastilah sosok Dian Sastro tak tahu-menahu.  (bersambung)



Iwan Piliang, literary cizen reporter, blog-presstalk.com




      "Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com"

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke