Kado Kegagalan Widjojonomics?  CATATAN: Tulisan ini CERDAS 
dan MENCERDASKAN. Makin banyak rakyat tahu makin bagus. Ini bukti Widjojonomics 
benar-benar tidak lebih PENJUAL NEGARA! Selamat membaca
 Guntoro Soewarno-Media Indonesia
 
 ====
 
 KRISIS ekonomi yang dialami Indonesia pada 1997-1998 lalu ternyata tidak lebih 
dari sebuah isapan jempol belaka. Demikianlah kesan pertama yang muncul dalam 
benak saya ketika membaca dua buah buku,
  Kesan Para Sahabat Tentang Widjojo Nitisastro, dan Tributes For Widjojo 
Nitisastro By Friends From 27 Foreign Countries.
 Kesan itu muncul karena dari 124 catatan dan artikel yang terangkum dalam 
kedua buku setebal 910 halaman tersebut tidak sedikit pun terdapat tanda-tanda 
bahwa krisis ekonomi 1997/1998 benar-benar pernah terjadi.
 Padahal, jika disimak semua catatan dan artikel yang terangkum dalam kedua 
buku itu, yang sedianya akan diterbitkan pada 1997, hampir seluruhnya 
dipersiapkan beberapa minggu, beberapa hari, atau bahkan bersamaan dengan 
dimulainya krisis ekonomi mahadahsyat tersebut.
 Lebih hebat lagi, alih-alih mengungkapkan tanda-tanda akan terjadinya krisis 
ekonomi, sebagian besar catatan dan artikel yang ditulis oleh para ekonom 
senior itu, justru asyik berbicara mengenai prestasi dan keajaiban ekonomi 
Indonesia.
 Pertanyaannya, berangkat dari kecerobohan akademik para penyumbang catatan dan 
artikel yang sengaja dikumpulkan sebagai kado ulang tahun ke-70 Prof Widjojo 
Nitisastro tersebut, masihkah kita dapat memercayai kredibilitas dan keabsahan 
pemikiran-pemikiran ekonomi mereka?
 *** Jawabannya, saya kira, cukup jelas. Bahkan, jika dibuka kembali berbagai 
pemberitaan media massa pada permulaan krisis ekonomi yang kini menenggelamkan 
Indonesia dalam tumpukan utang dalam dan luar negeri sebesar Rp1.400 triliun 
tersebut, tidak sedikit di antara mereka yang justru berteriak lantang mengenai 
ketangguhan ekonomi Indonesia. Kata mereka, ketika krisis melanda Thailand dan 
Korea Selatan, 'Kita tidak perlu khawatir, sebab fundamental ekonomi Indonesia 
cukup baik.' Sebab itu, alasan penundaan penerbitan kedua buku tersebut selama 
10 tahun tidak terlalu sulit untuk dipahami. Pertama, penerbitan kedua buku itu 
10 tahun yang lalu jelas akan menjadi anekdot yang tidak lucu. Kedua, 
pengedaran buku tersebut di tengah-tengah krisis ekonomi yang sedang dialami 
Indonesia, secara bisnis, jelas tidak akan menguntungkan.
 Bahwa setelah 10 tahun kedua buku tersebut jadi juga diterbitkan, tentu 
menarik untuk dipertanyakan. Tetapi saya tidak akan membahas hal tersebut. Saya 
juga tidak ingin menyinggung sedikit pun mengenai ketokohan atau sifat-sifat 
pribadi Widjojo.
 Yang ingin saya bahas dalam mengupas kedua buku yang diterbitkan oleh
 Kompas itu adalah mengenai garis pemikiran ekonomi, yang selama 50 tahun 
terakhir dianut dan diamalkan Widjojo.
 Secara kronologis, corak pemikiran ekonomi Widjojo dapat ditelusuri dari 
tulisannya yang berjudul The Socio Economy Basis of the Indonesian State: an 
Interpretation of Paragraph 1, Article 38 of the Provisional Constitution of 
the Republic of Indonesia, yang diterbitkan oleh Universitas Cornell pada 1955.
 Berdasarkan tulisan tersebut, berbeda dari kebanyakan ekonom yang lebih muda, 
dapat diketahui bahwa sejak awal Widjojo tidak asing dengan amanat konstitusi. 
Artinya, sesuai dengan pusat perhatian Widjojo pada ayat 1 Pasal 38 (kini Pasal 
33 Undang-Undang Dasar 1945, penulis), sejak awal Widjojo tidak asing dengan 
konsep demokrasi ekonomi dan koperasi.
 Bahkan setelah pulang dari studi lanjutnya di Amerika, sebagaimana terungkap 
dalam artikelnya yang berjudul Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Yang Tidak 
Bijaksana (1966), Widjojo tetap tidak lupa dengan amanat konstitusi tersebut. 
Walaupun demikian, justru cara Widjojo dalam memahami demokrasi ekonomi inilah 
tampaknya yang menjadi pangkal semua persoalan. Dalam memahami demokrasi 
ekonomi, Widjojo ternyata sengaja menghindari penggunaan perspektif yang 
berkonotasi sosialisme. Sikap kritisnya terhadap ekonomi terpimpin yang 
dicanangkan Soekarno rupanya mendorong Widjojo untuk memahami amanat konstitusi 
itu berdasarkan liberalisme.
 Implikasi penafsiran paksa ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 berdasarkan liberalisme 
tersebut sangat jelas. Dengan menafsirkan demokrasi ekonomi berdasarkan 
liberalisme, walaupun tetap berbicara mengenai partisipasi rakyat, Widjojo 
cenderung memahaminya dalam bentuk peningkatan peran serta rakyat dalam 
mengawasi kekayaan dan keuangan negara, bukan dalam bentuk keikutsertaan rakyat 
dalam memiliki alat-alat produksi.
 Implikasi berikutnya, bertolak belakang dengan Hatta, walaupun sama-sama 
menaruh perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat, Widjojo kurang 
berminat terhadap pengembangan koperasi. Padahal, kalimat terakhir penjelasan 
Pasal 33 UUD 1945 secara jelas menyatakan, 'Bangun perusahaan yang sesuai 
dengan itu ialah koperasi.' Corak pemikiran Widjojo yang berseberangan dengan 
Soekarno dan Hatta itu tentu tidak terbentuk dengan sendirinya. Hemat saya, 
dalam hal inilah peran dosen-dosen Belanda dan Amerika yang pada tahun 1950-an 
mengajar di Fakultas Ekonomi UI, memainkan peranan kunci. Demikian halnya 
dengan peran Yayasan Ford yang membiayai studi lanjut Widjojo dan kawan-kawan 
di Amerika pada 1957.
 *** Sehubungan dengan kecenderungan Widjojo (dan kawan-kawan) untuk menganut 
paham ekonomi liberal ini, penjelasan Mohammad Sadli selaku saksi ahli dalam 
judicial review UU Kelistrikan di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu 
menarik untuk disimak.
 Menurut Sadli, 'reformasi mendasar dalam wawasan public policy
 di bidang ekonomi (pada permulaan Orde Baru, penulis) adalah ditinggalkannya 
kebijakan command economy di bawah pemerintah Presiden Soekarno, dan dasar 
kebijakan baru jauh lebih banyak mengikuti paham pasar yang serbabebas (free 
market forces dan
 market mechanism) sebagai wahana utama alokasi sumber daya dan dana'. .... 
'Wacana baru ini juga merupakan refleksi kekecewaan (disenchantment) kami 
terhadap praktik pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 oleh pemerintahan Soekarno.' 
Berdasarkan keterangan Sadli itu, dapat diketahui bahwa upaya menelikung 
penafsiran Pasal 33 UUD 1945 bukanlah sesuatu yang terjadi tanpa sengaja. Hanya 
saja, berbeda dari Sadli, saya kira kurang tepat bila dikesankan seolah-olah 
hal itu baru berlangsung sejak awal pemerintahan Soeharto. Masa perkuliahan dan 
tahun penerbitan artikel Widjojo tadi secara jelas mengungkapkan bahwa secara 
sistematis hal itu sudah dirintis sejak awal 1950-an atau segera setelah 
Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan.
 Dengan latar belakang seperti itu, kehadiran Widjojo dan kawan-kawan dalam 
pemerintahan Soeharto tidak dapat begitu saja dipahami sebagai sesuatu yang 
bersifat kebetulan. Sebagaimana terungkap pada pendaftaran kembali keanggotaan 
Indonesia di IMF dan Bank Dunia, serta pembentukan IGGI, kehadiran Widjojo (dan 
kawan-kawan) dalam pemerintahan Soeharto jelas memiliki hubungan simbiosis 
mutualistis dengan kepentingan modal internasional.
 Artinya, terlepas dari kekecewaan Widjojo (dan kawan-kawan) terhadap Soekarno, 
penyelenggaraan demokrasi ekonomi pada mulanya dimaksudkan sebagai upaya untuk 
mengoreksi struktur ekonomi Indonesia yang berwatak kolonial. Dengan 
menafsirkan demokrasi ekonomi secara liberal, Widjojo justru membukakan pintu 
bagi bertahannya struktur ekonomi warisan Hindia Belanda tersebut.
 *** Terkait dengan itu, jasa Widjojo (dan kawan-kawan) dalam menegosiasikan 
pembayaran utang luar negeri Indonesia tidak dapat begitu saja dibatasi pada 
pembayaran utang luar negeri sebesar US$2,4 miliar yang diwariskan Soekarno.
 Sesuai dengan kepentingan modal internasional, hal itu harus dikaitkan pula 
dengan kesediaan untuk membayar kembali utang luar negeri warisan Hindia 
Belanda sebesar US$4 miliar. Bahkan, jika diteruskan hingga berakhirnya era 
pemerintahan Soeharto, harus dikaitkan pula dengan pembuatan utang luar negeri 
baru sebesar US$54 miliar.
 Dengan mengemukakan hal itu, bukan maksud saya untuk mengecilkan kerja keras 
Widjojo (dan kawan-kawan) dalam memajukan perekonomian Indonesia. Masalahnya, 
setelah mendapatkan kesempatan emas selama 32 tahun untuk mengamalkan corak 
pemikiran yang mereka yakini, harga yang dibayar oleh rakyat Indonesia rasanya 
sudah jauh terlalu mahal.
 Dalam era pemerintahan Soeharto hal itu harus dibayar dengan hidup di bawah 
sebuah pemerintahan yang otoriter. Pascakrisis ekonomi 1997/1998, hal itu harus 
dibayar dengan tumpukan utang dalam dan luar negeri sebesar Rp1.400 triliun. 
Bahkan, menyusul pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal dalam beberapa 
tahun belakangan ini, hal itu harus dibayar dengan meningkatnya kembali angka 
kemiskinan dan pengangguran.
 Yang sangat memprihatinkan, 60 tahun setelah proklamasi, struktur ekonomi 
Indonesia yang bercorak kolonial masih tetap seperti sediakala. Sebab itu, 
terlepas dari motivasi penerbitan kedua buku tersebut, pertanyaan terakhir 
saya, apakah harga yang harus dibayar oleh rakyat Indonesia untuk pengamalan 
sebuah corak pemikiran ekonomi tidak ada batasnya?***
 
 
 
 
---------------------------------
Be a PS3 game guru.
Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo! Games.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke