Kalau gak salah, usulan dari Pemerintah adalah: Uang Pengganti Antaboga diambil dari APBN dan itu dilakukan atas persetujuan DPR. Sejauh ini masih tidak jelas, apakah DPR menyetujui usulan tersebut. Yang jadi masalah adalah: uang nasabah Bank Century yang yang nilainya dibawah Rp. 2 Milyar tapi bukan termasuk Antaboga dan sampai saat itu (saat Pansus DPR berlangsung) masih belum dibayar. Lha uangnya lari kemana??? Fakta di lapangan hasil penyelidikan Pansus DPR, ada nasabah di Makasar yang berhasil mencairkan uangnya sampai Rp. 30 milyar, padahal sudah ada ketentuan yang boleh dicairkan saat itu maksimum cuma Rp. 2 milyar saja. Apakah kasus ini sudah ditindak lanjuti oleh Aparat Hukum??? Yang diproses oleh Aparat Hukum malah gugatan Robert Tantular kepada mantan Wapres Jusuf Kalla yang menyatakan bahwa Robert Tantular Itu Perampok Uang Nasabah. Gugatannya berupa: Pencemaran Nama Baik. Berdasarkan hasil Pansus DPR, kelihatannya akan menjadi sangat janggal bila dikemudian hari mantan Wapres Jusuf Kalla harus dimasukkan ke penjara akibat gugatan Robert Tantular tersebut, sedangkan kemelut Keuangan Bank Century malah tidak diproses oleh Aparat Hukum. Salam, Adyanto Aditomo
--- Pada Ming, 4/4/10, Godlip Pasaribu <[email protected]> menulis: Dari: Godlip Pasaribu <[email protected]> Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] What next Pansus Century? Kepada: [email protected] Tanggal: Minggu, 4 April, 2010, 4:31 PM Pertanyaannya seharusnya adalahah: 1. Apakah semua uang nasabah BC layak dibayar Pemerintah? 2. Kalau dianggap layak uang penggantinya diambil dari mana? Kalau diganti melalui LPS jelas tidak bisa karena produk Anta Boga bukanlah produk yang dijamin oleh Pemerintah. Kalau diganti melalui APBN, apakah nanti Pemerintah tidak akan dipersalahkan? Powered by Telkomsel BlackBerry®
