Siaran
Pers

Sengketa Pelanggaran- Pelanggaran PKB
berujung ke Disnaker DKI Jakarta

Bahwa pada
tanggal 9 april 2010 Indonesian Human Rights Committee For Social Justice
(IHCS) yang berkantor di Jl. Mampang Prapatan XV No. 8A Jakarta Selatan,  
bertindak selaku kuasa hukum dari drg. Ugan Gandar yang
bertindak selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) 
untuk
selanjutnya disebut sebagai PELAPOR secara resmi telah mengajukan Pelaporan dan 
Permohonan Mediasi/Tripartit
kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI terkait dengan Perselisihan
Hubungan Industrial antara PELAPOR
dengan PT. PERTAMINA yang
beralamat di Jalan Medan Merdeka Timur 1A Jakarta 10110 Indonesia.

Adapun hal – hal yang
menjadi alasan pelaporan ini adalah :

 

Bahwa PELAPOR adalah Presiden Federasi Serikat
     Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang didirikan pada tanggal 17 Maret
     2003 dan tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Pusat
     dengan Nomor  260/I/N/IV/2003
     tanggal 09 April 2003;

 

Bahwa PELAPOR dalam hal ini mewakili Organisasi  yang mempunyai kepedulian 
terhadap
     perlindungan Para Karyawan ditempat TERLAPOR dan oleh karenanya dapat
     bertindak untuk mewakili kepentingan Para Karyawan  ditempat TERLAPOR 
yaitu membela
     kepentingan  Para Karyawan yang
     telah dirugikan dengan adanya Surat Keputusan TERLAPOR.

 

Bahwa pada tanggal 12 Januari 2009 TERLAPOR telah
     mengeluarkan SK No. Kpts-006/C000000/2009-S0 yang isinya :

 

1.     
Menetapkan upah tetap
pensiun sebagai dasar menghitung PhDP yang besarnya sesuai upah tetap pekerja
posisi 31 Desember 2008, berdasarkan skala upah tetap yang tercantum didalam
surat Keputusan Direksi No.Kpts-010/C00000/2008-S0

2.     
Penyesuaian upah butir
pertama tersebut di atas, ditetapkan sebesar 6% (enam persen) setiap tahun.

3.     
Besarnya penyesuaian upah
tetap butir kedua diatas, dapat ditinjau secara periodik untuk menyesuaikan
dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bahwa SK No. Kpts-006/C000000/2009-S0 di atas
     merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. 
PERTAMINA
     (Persero) dan FEDERASI SERIKAT PEKERJA PERTAMINA BERSATU (FSPPB) Periode
     2007-2009 yang telah di perpanjang selama satu tahun. Pelanggaran terhadap
     Perjanjian Kerja Bersama yang dimaksud terutama  dalam pasal 19, pasal 20 
dan pasal 59
     yang menyebutkan sebagai berikut:

 

Pasal 19 tentang Penyesuaian Upah
terhadap inflasi yaitu:

 

1.      
Perusahaan
menyesuaikan tingkat upah pekerja berdasarkan tingkat inflasi yang
diperhitungkan secara kumulatif 1 (satu) tahun berjalan terhadap upah tetap
untuk mempertahankan daya beli pekerja apabila perusahaan memperoleh keuntungan
usaha;

 

2.     
Penyesuaian tingkat
upah pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan setiap bulan 
Januari
dan besarannya mengacu pada angka yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS)
dan implementasi pembayarannya dilakukan paling lambat bulan April tahun
berjalan.

 

Pasal 20 tentang  Imbalan Atas Kinerja

 

1.      Penghargaan Kinerja (Merit
increase)

 

(a) 
Kepada setiap pekerja
di berikan kenaikan upah tetap berdasarkan kinerja/prestasinya.

(b) 
Besarnya kenaikan upah
sebagaimana dimaksud pada huruf (a) merupakan prosentase tertentu dari upah
tetap yang ditetapkan atas faktor-faktor anggaran Perusahaan yang tersedia dan
berdasarkan kinerja Perusahaan, kinerja Pekerja dan posisi upah tetap  pada 
skala upah tetap.

 

(c)  
Pedoman penghargaan
kinerja yang mengatur kenaikan upah tetap ditetapkan setiap tahun.

 

Pasal 59 tentang Program Dana
Pensiun, yaitu:

 

1.       Semua pekerja yang
diangkat pada usia 18 tahun sampai dengan 40 tahun  sejak diangkat menjadi 
pekerja, didaftarkan
menjadi peserta program dana pensiun.

2.      Pengusaha
memfasilitasi  Serikat Pekerja/FSPPB  untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya
berkenaan dengan pengelolaan dana pensiun 
termasuk menetapkan 1 (satu) orang wakil Serikat Pekerja/FSPPB sebagai Anggota
Dewan Pengawasan dana pensiun.

 

 

2. Analisa Hukum

 

Bahwa SK No. Kpts-006/C000000/2009-S0 bertentangan dengan Perjanjian
     Kerja Bersama, yaitu pada pasal 19, pasal 20, dan pasal 59 PKB aquo. Dalam
     SK tersebut menetapkan upah tetap
     pensiun sebagai dasar menghitung PhDP yang besarnya sesuai upah tetap
     pekerja posisi 31 Desember 2008 berdasarkan skala upah tetap yang
     tercantum didalam surat Keputusan Direksi No.Kpts-010/C00000/2008-S0 dan
     Penyesuaian upah ditetapkan sebesar 6% (enam persen) setiap tahun, hal
     ini mengakibatkan kerugian kepada karyawan PT.Pertamina (Persero) dengan
     alasan sebagai berikut:

 

                                                             
i.     
Penetapan dasar pensiunan sesuai dengan upah per 31
Desember 2008 adalah tidak beralasan dan bertentangan dengan rasa keadilan
karena bagaimana mungkin menetapkan standar dasar perhitungan pensiun semua 
pekerja
dari awal, mengingat pekerja yang satu dengan pekerja yang lain pada saat
tertentu mungkin sama atau tidak sama akan tetapi peningkatan upah antara yang
satu dengan yang lain kemungkinan besar perubahannya akan berbeda; 

 

                                                          
ii.     
Penetapan dasar pensiunan sesuai dengan upah per 31
Desember 2008 jelas-jelas tidak mempertimbangkan dan tidak mengindahkan
faktor-faktor lain yang mempengaruhi kenaikan upah seperti prestasi kerja
(merit increase), tunjangan jabatan, tunjangan daerah dsb;

 

                                                        
iii.     
Penetapan penyesuaian
upah sebesar 6% (enam persen) setiap tahun juga tidak beralasan, karena
apabila  kenaikan tersebut diasumsikan
sebagai penyesuaian upah dengan tingkat inflasi adalah tidak tepat karena
kondisi ekonomi global terutama Indonesia serba tidak pasti sementara dalam
pasal 19 PKB disebutkan bahwa penyesuaian tingkat inflasi terhadap kenaikan
upah yang diperhitungkan secara kumulatif 1 (satu) tahun dan diperhitungkan
setiap bulan Januari dan besarannya mengacu pada angka yang ditetapkan Badan
Pusat Statistik (BPS)

 

 

Bahwa SK No. Kpts-006/C000000/2009-S0 tersebut akan menimbulkan
     penurunan gairah kerja terhadap karyawan karena tidak adanya perbedaan
     penghargaaan  (tunjangan pensiun)
     bagi yang memiliki kinerja baik atau berprestasi  dengan yang memiliki 
kinerja tidak baik
     atau tidak berprestasi sehingga dapat mengakibatkan penurunan
     produktivitas pekerja dan menimbulkan kerugian terhadap perusahaan dan
     perekonomian Negara Indonesia.

 

Bahwa pemberlakuan SK No. Kpts-006/C000000/2009-S0 telah mengakibatkan
     adanya perselisihan hak antara PELAPOR dan TERLAPOR sebagaimana telah di
     atur dalam pasal 2 Undang-undang No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian
     Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi :

 

Perselisihan
hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya
perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama.

 

Bahwa TERLAPOR tetap memberlakukan SK No. Kpts-006/C000000/2009-SO,
     meski SK aquo telah menuai penolakan dari PELAPOR;

 

Bahwa terhadap perselisihan hak tersebut di atas, antara PELAPOR dan
     TERLAPOR sudah melakukan upaya penyelesaian perundingan secara bipartit
     sejak 3 Agustus 2009, akan tetapi hingga saat ini belum mencapai 
kesepakatan
     di antara para pihak, sehingga secara hukum sudah memenuhi syarat untuk
     menempuh upaya penyelesaian secara Tripartit;

 

 

Adapun tuntutan kami ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta adalah :

 

1.                  
Meminta Dinas
Tenaga Kerja DKI Jakarta untuk membatalkan SK No. Kpts-006/C000000/2009-S0
karena bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ;

 

2.                 
Memerintahkan PT.
PERTAMINA (Persero) untuk mencabut SK No. Kpts-006/C000000/2009-S0
karena bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama antara TERLAPOR dengan
PELAPOR.

 

3.                 
Memerintahkan PT. PERTAMINA (Persero) untuk menjalankan
dan mematuhi ketentuan Perjanjian Kerja Bersama secara konsekuen.

 

IHCS dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina
Bersatu (FSPPB) juga menemukan adanya beberapa pelanggaran PKB lainnya seperti
ketentuan mengenai Masa Persiapan Pensiun dan Masalah Asurasni Kesehatan yang
dalam waktu dekat juga akan di ajukan ke Depnaker

 

Jakarta, 19
April 2010

Komite Eksekutif IHCS

 

 

Gunawan

Sekretaris Jenderal

 

Nb: 

1.
Info lebih lanjut hubungi Janses E Sihaloho, SH (Tim Kuasa Hukum/Manajer Hak
Ekosob Lawyer Committee for Human Rights IHCS, 0813 169 93 571, 021 3259 2007, 
021 7949 207, www.ihcs.or.id)

2.
IHCS dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) juga menemukan
adanya beberapa pelanggaran PKB lainnya seperti ketentuan mengenai Masa
Persiapan Pensiun dan Masalah Asurasni Kesehatan yang dalam waktu dekat juga
akan di ajukan ke Depnaker

 

 




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke