Siaran Pers Sengketa Pelanggaran- Pelanggaran PKB berujung ke Disnaker DKI Jakarta Bahwa pada tanggal 9 april 2010 Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS) yang berkantor di Jl. Mampang Prapatan XV No. 8A Jakarta Selatan, bertindak selaku kuasa hukum dari drg. Ugan Gandar yang bertindak selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) untuk selanjutnya disebut sebagai PELAPOR secara resmi telah mengajukan Pelaporan dan Permohonan Mediasi/Tripartit kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI terkait dengan Perselisihan Hubungan Industrial antara PELAPOR dengan PT. PERTAMINA yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Timur 1A Jakarta 10110 Indonesia. Adapun hal – hal yang menjadi alasan pelaporan ini adalah : Bahwa PELAPOR adalah Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang didirikan pada tanggal 17 Maret 2003 dan tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Pusat dengan Nomor 260/I/N/IV/2003 tanggal 09 April 2003; Bahwa PELAPOR dalam hal ini mewakili Organisasi yang mempunyai kepedulian terhadap perlindungan Para Karyawan ditempat TERLAPOR dan oleh karenanya dapat bertindak untuk mewakili kepentingan Para Karyawan ditempat TERLAPOR yaitu membela kepentingan Para Karyawan yang telah dirugikan dengan adanya Surat Keputusan TERLAPOR. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2009 TERLAPOR telah mengeluarkan SK No. Kpts-006/C000000/2009-S0 yang isinya : 1. Menetapkan upah tetap pensiun sebagai dasar menghitung PhDP yang besarnya sesuai upah tetap pekerja posisi 31 Desember 2008, berdasarkan skala upah tetap yang tercantum didalam surat Keputusan Direksi No.Kpts-010/C00000/2008-S0 2. Penyesuaian upah butir pertama tersebut di atas, ditetapkan sebesar 6% (enam persen) setiap tahun. 3. Besarnya penyesuaian upah tetap butir kedua diatas, dapat ditinjau secara periodik untuk menyesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa SK No. Kpts-006/C000000/2009-S0 di atas merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. PERTAMINA (Persero) dan FEDERASI SERIKAT PEKERJA PERTAMINA BERSATU (FSPPB) Periode 2007-2009 yang telah di perpanjang selama satu tahun. Pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama yang dimaksud terutama dalam pasal 19, pasal 20 dan pasal 59 yang menyebutkan sebagai berikut: Pasal 19 tentang Penyesuaian Upah terhadap inflasi yaitu: 1. Perusahaan menyesuaikan tingkat upah pekerja berdasarkan tingkat inflasi yang diperhitungkan secara kumulatif 1 (satu) tahun berjalan terhadap upah tetap untuk mempertahankan daya beli pekerja apabila perusahaan memperoleh keuntungan usaha; 2. Penyesuaian tingkat upah pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan setiap bulan Januari dan besarannya mengacu pada angka yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan implementasi pembayarannya dilakukan paling lambat bulan April tahun berjalan. Pasal 20 tentang Imbalan Atas Kinerja 1. Penghargaan Kinerja (Merit increase) (a) Kepada setiap pekerja di berikan kenaikan upah tetap berdasarkan kinerja/prestasinya. (b) Besarnya kenaikan upah sebagaimana dimaksud pada huruf (a) merupakan prosentase tertentu dari upah tetap yang ditetapkan atas faktor-faktor anggaran Perusahaan yang tersedia dan berdasarkan kinerja Perusahaan, kinerja Pekerja dan posisi upah tetap pada skala upah tetap. (c) Pedoman penghargaan kinerja yang mengatur kenaikan upah tetap ditetapkan setiap tahun. Pasal 59 tentang Program Dana Pensiun, yaitu: 1. Semua pekerja yang diangkat pada usia 18 tahun sampai dengan 40 tahun sejak diangkat menjadi pekerja, didaftarkan menjadi peserta program dana pensiun. 2. Pengusaha memfasilitasi Serikat Pekerja/FSPPB untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya berkenaan dengan pengelolaan dana pensiun termasuk menetapkan 1 (satu) orang wakil Serikat Pekerja/FSPPB sebagai Anggota Dewan Pengawasan dana pensiun. 2. Analisa Hukum Bahwa SK No. Kpts-006/C000000/2009-S0 bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama, yaitu pada pasal 19, pasal 20, dan pasal 59 PKB aquo. Dalam SK tersebut menetapkan upah tetap pensiun sebagai dasar menghitung PhDP yang besarnya sesuai upah tetap pekerja posisi 31 Desember 2008 berdasarkan skala upah tetap yang tercantum didalam surat Keputusan Direksi No.Kpts-010/C00000/2008-S0 dan Penyesuaian upah ditetapkan sebesar 6% (enam persen) setiap tahun, hal ini mengakibatkan kerugian kepada karyawan PT.Pertamina (Persero) dengan alasan sebagai berikut: i. Penetapan dasar pensiunan sesuai dengan upah per 31 Desember 2008 adalah tidak beralasan dan bertentangan dengan rasa keadilan karena bagaimana mungkin menetapkan standar dasar perhitungan pensiun semua pekerja dari awal, mengingat pekerja yang satu dengan pekerja yang lain pada saat tertentu mungkin sama atau tidak sama akan tetapi peningkatan upah antara yang satu dengan yang lain kemungkinan besar perubahannya akan berbeda; ii. Penetapan dasar pensiunan sesuai dengan upah per 31 Desember 2008 jelas-jelas tidak mempertimbangkan dan tidak mengindahkan faktor-faktor lain yang mempengaruhi kenaikan upah seperti prestasi kerja (merit increase), tunjangan jabatan, tunjangan daerah dsb; iii. Penetapan penyesuaian upah sebesar 6% (enam persen) setiap tahun juga tidak beralasan, karena apabila kenaikan tersebut diasumsikan sebagai penyesuaian upah dengan tingkat inflasi adalah tidak tepat karena kondisi ekonomi global terutama Indonesia serba tidak pasti sementara dalam pasal 19 PKB disebutkan bahwa penyesuaian tingkat inflasi terhadap kenaikan upah yang diperhitungkan secara kumulatif 1 (satu) tahun dan diperhitungkan setiap bulan Januari dan besarannya mengacu pada angka yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) Bahwa SK No. Kpts-006/C000000/2009-S0 tersebut akan menimbulkan penurunan gairah kerja terhadap karyawan karena tidak adanya perbedaan penghargaaan (tunjangan pensiun) bagi yang memiliki kinerja baik atau berprestasi dengan yang memiliki kinerja tidak baik atau tidak berprestasi sehingga dapat mengakibatkan penurunan produktivitas pekerja dan menimbulkan kerugian terhadap perusahaan dan perekonomian Negara Indonesia. Bahwa pemberlakuan SK No. Kpts-006/C000000/2009-S0 telah mengakibatkan adanya perselisihan hak antara PELAPOR dan TERLAPOR sebagaimana telah di atur dalam pasal 2 Undang-undang No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi : Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Bahwa TERLAPOR tetap memberlakukan SK No. Kpts-006/C000000/2009-SO, meski SK aquo telah menuai penolakan dari PELAPOR; Bahwa terhadap perselisihan hak tersebut di atas, antara PELAPOR dan TERLAPOR sudah melakukan upaya penyelesaian perundingan secara bipartit sejak 3 Agustus 2009, akan tetapi hingga saat ini belum mencapai kesepakatan di antara para pihak, sehingga secara hukum sudah memenuhi syarat untuk menempuh upaya penyelesaian secara Tripartit; Adapun tuntutan kami ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta adalah : 1. Meminta Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta untuk membatalkan SK No. Kpts-006/C000000/2009-S0 karena bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ; 2. Memerintahkan PT. PERTAMINA (Persero) untuk mencabut SK No. Kpts-006/C000000/2009-S0 karena bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama antara TERLAPOR dengan PELAPOR. 3. Memerintahkan PT. PERTAMINA (Persero) untuk menjalankan dan mematuhi ketentuan Perjanjian Kerja Bersama secara konsekuen. IHCS dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) juga menemukan adanya beberapa pelanggaran PKB lainnya seperti ketentuan mengenai Masa Persiapan Pensiun dan Masalah Asurasni Kesehatan yang dalam waktu dekat juga akan di ajukan ke Depnaker Jakarta, 19 April 2010 Komite Eksekutif IHCS Gunawan Sekretaris Jenderal Nb: 1. Info lebih lanjut hubungi Janses E Sihaloho, SH (Tim Kuasa Hukum/Manajer Hak Ekosob Lawyer Committee for Human Rights IHCS, 0813 169 93 571, 021 3259 2007, 021 7949 207, www.ihcs.or.id) 2. IHCS dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) juga menemukan adanya beberapa pelanggaran PKB lainnya seperti ketentuan mengenai Masa Persiapan Pensiun dan Masalah Asurasni Kesehatan yang dalam waktu dekat juga akan di ajukan ke Depnaker [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] serikat pekerja pertamina melapor ke disnaker jakarta
yusuf ikhlas abdul arif al jugjakarti Wed, 21 Apr 2010 16:25:59 -0700