Apakah semua anggota DPR bisa mengoperasikan Laptop????
   
  Salam
  BS

Domu Tribun <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          
http://www.surya.co.id/web/index.php?option=com_content&task=view&id=4631&Itemid=30

DPR Bagi-bagi Laptop Rp 12 M, PP 21 Gantikan 'PP Rapelan' 
Jakarta - Surya
Kalangan anggota DPR RI kembali menjadi sorotan. Kali ini karena masing-masing 
anggota DPR dijatah perangkap komputer jinjing (laptop) senilai Rp 21 juta. 
Karena jumlah seluruh anggota dewan ada 550 orang, maka anggaran yang 
diperlukan sekitar Rp 11,55 miliar.
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR mengaku menyiapkan dana Rp 12,1 miliar. 
Jika benar demikian, berarti satu laptop dihargai RP 22 juta --ada selisih 
anggaran Rp 550 juta dari seharusnya yang 'hanya' Rp 11,55 miliar.

Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Yusuf 
Rizal mengkritik usulan pengadaan laptop supermahal itu. Menurutnya, pengadaan 
laptop dengan harga Rp 22 juta sangat tidak rasional --terlebih jika harus 
dianggarkan di APBN.

"Ini menunjukkan anggota dewan tidak mempunyai empati atau senses of crisis. 
Empati kepada rakyat miskin sama sekali tidak ada. Janganlah anggota dewan yang 
sudah dibayar malah dengan uang rayat masih harus mengeruk uang rakyat lagi," 
kritik Rizal saat dihubungi Surya, Selasa (20/3).
Menurut Rizal, kalau hanya untuk menunjang kerja, tidak perlu laptop seharga Rp 
21 juta. “Beli laptop yang Rp 10 jutaan saja sudah cukup," sambungnya.

Rencana pembagian laptop untuk anggota dewan itu sendiri diungkapkan Wakil 
Ketua BURT DPR Diah Defawati Ande kepada wartawan. Menurutnya, rencana 
pengadaan laptop bagi 550 anggota DPR ini membuat pemerintah harus 
menganggarkan uang senilai Rp 12,1 miliar yang akan diambil dari APBN 2007. 

Pengadaannya, kata Diah, saat ini masih dalam proses tender.
Spesifikasi laptop tersebut, layar 12 inch, dua processor, dan berat tidak 
lebih dari dua kg. Diah mengatakan bahwa pembagian laptop ini untuk 
meningkatkan kualitas kinerja anggota DPR --bukan upaya pemborosan.

Hasil Revisi PP 37
Sementara itu, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 
21/2007 sebagai revisi PP 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan 
Pimpinan dan Anggota DPRD yang ramai diprotes berbagai kalangan. PP baru itu 
mengatur kewajiban pengembalian dana rapelan tunjangan komunikasi intensif 
(TKI) dan dana operasional para anggota DPRD yang telah menerima.

Begitulah penjelasan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Jakarta, 
Selasa (20/3). Menurut Yusril, pengembalian dapat dilakukan dengan dibayar 
tunai atau dicicil dalam waktu satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan 
mereka sebagai anggota dewan.

Namun, dalam PP itu tidak disebutkan aturan sanksi hukum bagi anggota DPRD yang 
tidak mengembalikan dana rapelan. "PP ini hukum administratif --dan hukum 
administratif tidak bisa memberi sanksi pidana. Dalam hirarki 
perundang-undangan, hanya undang-undang yang bisa menjatuhkan sanksi pidana. PP 
tidak mungkin mengatur pidana," kata Yusril.

Namun, tambahnya, jika memang ada anggota DPRD yang tidak mengembalikan uang 
rapelan, maka bisa saja mereka terkena kasus perdata. Sedangkan mengenai sanksi 
administrasi yang bisa diberikan, menurut Yusril diserahkan parpol induk 
anggota dewan itu masing-masing.

Sebagaimana diberitakan, berkat PP 37/2006, para anggota DPRD dan pimpinan 
dewan seluruh Indonesia memperoleh dana rapelan TKI puluhan juta --ada yang 
menerima sampai Rp 100 juta. Berbagai kalangan pun bereaksi keras atas 
penambahan penghasilan para anggota DPRD itu, sampai akhirnya Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan akan merevisi PP tersebut.

Dimintai tanggapan tentang turunnya PP baru itu, Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid 
mengaku menyambut baik. “Dari segi waktu, cepat turunnya PP baru itu baik 
karena dapat segera menghilangkan keraguan dan ketidakpercayaan dewan terhadap 
pemerintah daearah maupun pusat,” katanya.

Menurut Fathor, jika tak segera turun PP baru hasil revisi, akan memunculkan 
persoalan yang menumpuk. “Makanya saya menyambut baik keseriusan pemerintah 
yang cepat mengeluarkan PP baru untuk merevisi PP 37/2006. Bahwa isinya juga 
dapat memunculkan kontroversi, itu biasa,” tambah Ketua DPP PKB hasil Muktamar 
Surabaya tersebut. Jun/jbp/why 



---------------------------------
It's here! Your new message!
Get new email alerts with the free Yahoo! Toolbar.

[Non-text portions of this message have been removed]



         

 
---------------------------------
 Get your own web address.
 Have a HUGE year through Yahoo! Small Business.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke