Ibu,
bapak, teman-teman yang terhormat,

Mohon menyebarluaskan undangan menulis makalah untuk Konferensi tentang HUKUM
DAN PENGHUKUMAN, yang sekaligus menjadi puncak kegiatan 20 Tahun Kajian Wanita
PPs-UI. 'Hukum' di sini diartikan seluas-luasnya, sehingga kalangan non hukum 
juga sangat diundang untuk berpartisipasi. Info lebih lengkap dapat diunduh 
dari http://pengetahuan.komnasperempuan.or.id. 




Undangan
Menulis Makalah dan Berpartisipasi

PENGETAHUAN
DARI PEREMPUAN – INDONESIA


KONFERENSI I tentang ’HUKUM DAN PENGHUKUMAN’

 

Minggu, 28 November s/d Rabu, 1 Desember 2010


Pusat Studi Jepang, Universitas Indonesia, Kampus
Depok

 

Program Studi Kajian Wanita PPs-UI bekerjasama
dengan Komnas Perempuan

 

Bagaimana suatu kesalahan atau kejahatan perlu dicegah,
dikoreksi atau diberi sanksi? 

Bagaimana perempuan mengalami dan memaknai ‘hukum dan
penghukuman’ 

sebagai korban atau penyintas, dan sebagai manusia aktif
yang memiliki agensi diri? 

Bagaimana suara perempuan mengenai penanganan KDRT – yang
mendidik tetapi tidak memberi stigma dapat diadopsi? Bagaimana memastikan
penghukuman berbasis ajaran agama 

tidak justru makin melemahkan posisi korban? Bagaimana
memastikan pemenuhan hak-hak asasi manusia bagi pelaku kejahatan, di
tempat-tempat penahanan dan lembaga kemasyarakatan? 

Bagaimana melakukan rekonstruksi
hukum dan penghukuman – dalam arti dan cakupan seluas-luasnya

dengan  memerhatikan pengalaman
perempuan dan kelompok marjinal

untuk memastikan perlindungan, keadilan
dan dijunjung tingginya 

martabat dan hak-hak asasi manusia?


 

LATARBELAKANG, TUJUAN, DAN SIGNIFIKANSI KONFERENSI

 

Konstruksi hukum selama berabad-abad hingga kini,
didominasi oleh bangunan pemikiran laki-laki, untuk kepentingan penguasa. Hukum
yang didamba masyarakat dapat memberi keadilan dan perlindungan, malah dapat
menyudutkan dan mengkriminalisasi perempuan dan kelompok marjinal. 
Menjadi penting untuk menyediakan mekanisme bagi masyarakat, khususnya
perempuan untuk secara terbuka menyampaikan persoalan-persoalan, temuan
pendampingan dan kerja lapangan, hasil-hasil penelitian, serta
pemikiran-pemikiran baru untuk menanggulangi kebuntuan dan membuka pemahaman
baru. 

 



Wacana ‘hukum dan penghukuman’ diartikan
secara luas, bukan hanya dalam artian hukum positif (perdata, pidana) dan
kebijakan-kebijakan formal tertulis di tingkat nasional maupun daerah. Masuk
pula di sini berbagai diskusi mengenai bagaimana masyarakat memersepsi,
mengevaluasi, memberikan sanksi, melakukan pemantapan nilai-nilai dan perilaku
dalam keluarga, di sekolah, dalam hubungan kerja, dalam relasi antar kelompok,
hingga ke hukum dan kebijakan formal. Rekonstruksi ‘hukum dan penghukuman’ 
sekaligus
merupakan rekonstruksi nilai-nilai, perspektif, teori dan cara berperilaku kita
semua dalam memahami, mengelola dan menyelesaikan wacana publik.  


Pada
intinya, konferensi diarahkan untuk dapat mengambil intisari pemaknaan
pengalaman lapangan, membuka dan mengusulkan pemahaman dan pemikiran baru –
dapat bersifat konseptual maupun strategis, mengenai hukum, bukan sebagai alat
represi melainkan sebagai wadah pendidikan masyarakat. Mengintegrasikan dimensi
feminin, atau ‘pengetahuan dari perempuan’ menjadi sangat penting untuk
memastikan perlindungan, keadilan dan dijunjung tingginya martabat dan hak-hak
asasi manusia dari semua kita yang berbeda-beda.

 

TEMA DAN KONTEKS BAHASAN






Tema-tema khusus yang dapat dikembangkan antara lain:

§      
Politik seksualitas dan konstruksi identitas perempuan

§      
Pelanggaran HAM berat berbasis gender

§      
Gender dan peran negara dalam rezim-rezim penghukuman

§      
Penghukuman dan alternatif-alternatif sanksi sosial

§      
Politik budaya, keberdayaan perempuan dan masyarakat marginal

§      
Pluralisme hukum dan akses terhadap keadilan

§      
Demokrasi dan demokratisasi

§      
Kajian hukum nasional, hukum adat dan hukum agama

§      
Upaya perempuan, agency, strategi dan pemikiran-pemikiran baru

§      
Tema-tema khusus lain yang relevan

 

Untuk memudahkan, bahasan mengenai tema atau topik-topik
khusus dari butir-butir dalam kategori-kategori/alur di atas dapat dikembangkan
dari situasi nyata konteks-konteks berikut:

§      
Pembelajaran dari berbagai instrumen internasional, implementasi instrumen
nasional dan pengalaman negara-negara lain

§      
Perempuan dan relasi gender terkait tubuh, seksualitas, reproduksi dan
kehidupan berkeluarga

§      
Perempuan dan relasi gender terkait sumberdaya alam, masyarakat adat,
masyarakat terpencil dan masyarakat miskin perdesaan

§      
Perempuan buruh, pekerja migran, pekerja rumahtangga, pekerja informal dan
masyarakat miskin kota

§      
Perempuan dan relasi gender dalam otonomi daerah, konteks konflik dan kerja
perdamaian

§      
Perempuan dan relasi gender dalam wacana pluralitas budaya, beragama dan
berkeyakinan

§      
Perempuan korban yang diposisikan sebagai pelaku kejahatan/kriminal

§      
Perempuan sebagai pekerja kemanusiaan dan pekerja HAM

§      
Perempuan bicara mengenai isu-isu strategis lain (mis. perdagangan manusia
dan perdagangan perempuan hingga ke bentuk-bentuknya yang paling kejam dan
destruktif, perdagangan narkoba lintas negara, korupsi, hukuman mati, dan lain
sebagainya)

 

PESERTA, UNDANGAN UNTUK BERPARTISIPASI DAN JADWAL

 

Konferensi mengundang partisipasi yang sama aktifnya dari
praktisi lapangan, akademisi, peneliti dan individu-individu lain yang
berminat, dari kalangan non hukum (sosiologi, antropologi, kesehatan,
psikologi, seni, bahasa, media dan lain sebagainya) maupun kalangan hukum. 
Mekanisme yang digunakan
adalah gabungan antara ’undangan menulis makalah’ (’call for papers’),
terutama bagi kalangan akademik dan umum, serta ‘afirmasi-rekomendasi’,
khususnya bagi pekerja kemanusiaan dan pekerja HAM yang bergelut di lapangan. 

 

Untuk mekanisme afirmasi-rekomendasi, mohon agar pemberi
rekomendasi menyampaikan informasi tertulis mengenai:

§      
Diri sendiri (individu, kelompok dan/atau lembaga) dengan bidang yang
ditekuni

§      
Siapa (individu, kelompok dan/atau lembaga) yang direkomendasikan untuk
mempresentasikan materinya, serta tema/topik yang akan disampaikan

§      
Alasan mengapa individu, kelompok dan/atau lembaga, serta tema/topik
tersebut penting untuk dibagikan atau disampaikan dalam konferensi

 

(5) Mohon mengunduh formulir pernyataan minat untuk ikut
mempresentasikan materi atau formulir rekomendasi di 
http://pengetahuan.komnasperempuan.or.id


Tenggat penyerahan abstrak materi dan atau penyerahan
rekomendasi      : Jumat, 16 Juli 2010 

Pengumuman paper yang
disetujui                               
                               
: Jumat, 20 Agustus 2010

Tenggat registrasi (pendaftaran sebagai
peserta)               
  
                     
: Selasa, 31 Agustus 2010

 

Mohon mengirimkan formulir melalui email ke pengetah...@komnasperempuan.or.id; 
CC: kajianperemp...@gmail.com. Berbagai pertanyaan
atau usulan lebih lanjut juga dapat dikirim ke alamat sama.

 

PANITIA AKAN MEMBIAYAI TRANSPORTASI DAN AKOMODASI UNTUK
PENULIS YANG MAKALAHNYA DISETUJUI





________________________________________________________________


      



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke