Ibu, bapak, teman-teman yang terhormat, Mohon menyebarluaskan undangan menulis makalah untuk Konferensi tentang HUKUM DAN PENGHUKUMAN, yang sekaligus menjadi puncak kegiatan 20 Tahun Kajian Wanita PPs-UI. 'Hukum' di sini diartikan seluas-luasnya, sehingga kalangan non hukum juga sangat diundang untuk berpartisipasi. Info lebih lengkap dapat diunduh dari http://pengetahuan.komnasperempuan.or.id.
Undangan Menulis Makalah dan Berpartisipasi PENGETAHUAN DARI PEREMPUAN – INDONESIA KONFERENSI I tentang ’HUKUM DAN PENGHUKUMAN’ Minggu, 28 November s/d Rabu, 1 Desember 2010 Pusat Studi Jepang, Universitas Indonesia, Kampus Depok Program Studi Kajian Wanita PPs-UI bekerjasama dengan Komnas Perempuan Bagaimana suatu kesalahan atau kejahatan perlu dicegah, dikoreksi atau diberi sanksi? Bagaimana perempuan mengalami dan memaknai ‘hukum dan penghukuman’ sebagai korban atau penyintas, dan sebagai manusia aktif yang memiliki agensi diri? Bagaimana suara perempuan mengenai penanganan KDRT – yang mendidik tetapi tidak memberi stigma dapat diadopsi? Bagaimana memastikan penghukuman berbasis ajaran agama tidak justru makin melemahkan posisi korban? Bagaimana memastikan pemenuhan hak-hak asasi manusia bagi pelaku kejahatan, di tempat-tempat penahanan dan lembaga kemasyarakatan? Bagaimana melakukan rekonstruksi hukum dan penghukuman – dalam arti dan cakupan seluas-luasnya dengan memerhatikan pengalaman perempuan dan kelompok marjinal untuk memastikan perlindungan, keadilan dan dijunjung tingginya martabat dan hak-hak asasi manusia? LATARBELAKANG, TUJUAN, DAN SIGNIFIKANSI KONFERENSI Konstruksi hukum selama berabad-abad hingga kini, didominasi oleh bangunan pemikiran laki-laki, untuk kepentingan penguasa. Hukum yang didamba masyarakat dapat memberi keadilan dan perlindungan, malah dapat menyudutkan dan mengkriminalisasi perempuan dan kelompok marjinal. Menjadi penting untuk menyediakan mekanisme bagi masyarakat, khususnya perempuan untuk secara terbuka menyampaikan persoalan-persoalan, temuan pendampingan dan kerja lapangan, hasil-hasil penelitian, serta pemikiran-pemikiran baru untuk menanggulangi kebuntuan dan membuka pemahaman baru. Wacana ‘hukum dan penghukuman’ diartikan secara luas, bukan hanya dalam artian hukum positif (perdata, pidana) dan kebijakan-kebijakan formal tertulis di tingkat nasional maupun daerah. Masuk pula di sini berbagai diskusi mengenai bagaimana masyarakat memersepsi, mengevaluasi, memberikan sanksi, melakukan pemantapan nilai-nilai dan perilaku dalam keluarga, di sekolah, dalam hubungan kerja, dalam relasi antar kelompok, hingga ke hukum dan kebijakan formal. Rekonstruksi ‘hukum dan penghukuman’ sekaligus merupakan rekonstruksi nilai-nilai, perspektif, teori dan cara berperilaku kita semua dalam memahami, mengelola dan menyelesaikan wacana publik. Pada intinya, konferensi diarahkan untuk dapat mengambil intisari pemaknaan pengalaman lapangan, membuka dan mengusulkan pemahaman dan pemikiran baru – dapat bersifat konseptual maupun strategis, mengenai hukum, bukan sebagai alat represi melainkan sebagai wadah pendidikan masyarakat. Mengintegrasikan dimensi feminin, atau ‘pengetahuan dari perempuan’ menjadi sangat penting untuk memastikan perlindungan, keadilan dan dijunjung tingginya martabat dan hak-hak asasi manusia dari semua kita yang berbeda-beda. TEMA DAN KONTEKS BAHASAN Tema-tema khusus yang dapat dikembangkan antara lain: § Politik seksualitas dan konstruksi identitas perempuan § Pelanggaran HAM berat berbasis gender § Gender dan peran negara dalam rezim-rezim penghukuman § Penghukuman dan alternatif-alternatif sanksi sosial § Politik budaya, keberdayaan perempuan dan masyarakat marginal § Pluralisme hukum dan akses terhadap keadilan § Demokrasi dan demokratisasi § Kajian hukum nasional, hukum adat dan hukum agama § Upaya perempuan, agency, strategi dan pemikiran-pemikiran baru § Tema-tema khusus lain yang relevan Untuk memudahkan, bahasan mengenai tema atau topik-topik khusus dari butir-butir dalam kategori-kategori/alur di atas dapat dikembangkan dari situasi nyata konteks-konteks berikut: § Pembelajaran dari berbagai instrumen internasional, implementasi instrumen nasional dan pengalaman negara-negara lain § Perempuan dan relasi gender terkait tubuh, seksualitas, reproduksi dan kehidupan berkeluarga § Perempuan dan relasi gender terkait sumberdaya alam, masyarakat adat, masyarakat terpencil dan masyarakat miskin perdesaan § Perempuan buruh, pekerja migran, pekerja rumahtangga, pekerja informal dan masyarakat miskin kota § Perempuan dan relasi gender dalam otonomi daerah, konteks konflik dan kerja perdamaian § Perempuan dan relasi gender dalam wacana pluralitas budaya, beragama dan berkeyakinan § Perempuan korban yang diposisikan sebagai pelaku kejahatan/kriminal § Perempuan sebagai pekerja kemanusiaan dan pekerja HAM § Perempuan bicara mengenai isu-isu strategis lain (mis. perdagangan manusia dan perdagangan perempuan hingga ke bentuk-bentuknya yang paling kejam dan destruktif, perdagangan narkoba lintas negara, korupsi, hukuman mati, dan lain sebagainya) PESERTA, UNDANGAN UNTUK BERPARTISIPASI DAN JADWAL Konferensi mengundang partisipasi yang sama aktifnya dari praktisi lapangan, akademisi, peneliti dan individu-individu lain yang berminat, dari kalangan non hukum (sosiologi, antropologi, kesehatan, psikologi, seni, bahasa, media dan lain sebagainya) maupun kalangan hukum. Mekanisme yang digunakan adalah gabungan antara ’undangan menulis makalah’ (’call for papers’), terutama bagi kalangan akademik dan umum, serta ‘afirmasi-rekomendasi’, khususnya bagi pekerja kemanusiaan dan pekerja HAM yang bergelut di lapangan. Untuk mekanisme afirmasi-rekomendasi, mohon agar pemberi rekomendasi menyampaikan informasi tertulis mengenai: § Diri sendiri (individu, kelompok dan/atau lembaga) dengan bidang yang ditekuni § Siapa (individu, kelompok dan/atau lembaga) yang direkomendasikan untuk mempresentasikan materinya, serta tema/topik yang akan disampaikan § Alasan mengapa individu, kelompok dan/atau lembaga, serta tema/topik tersebut penting untuk dibagikan atau disampaikan dalam konferensi (5) Mohon mengunduh formulir pernyataan minat untuk ikut mempresentasikan materi atau formulir rekomendasi di http://pengetahuan.komnasperempuan.or.id Tenggat penyerahan abstrak materi dan atau penyerahan rekomendasi : Jumat, 16 Juli 2010 Pengumuman paper yang disetujui : Jumat, 20 Agustus 2010 Tenggat registrasi (pendaftaran sebagai peserta) : Selasa, 31 Agustus 2010 Mohon mengirimkan formulir melalui email ke pengetah...@komnasperempuan.or.id; CC: kajianperemp...@gmail.com. Berbagai pertanyaan atau usulan lebih lanjut juga dapat dikirim ke alamat sama. PANITIA AKAN MEMBIAYAI TRANSPORTASI DAN AKOMODASI UNTUK PENULIS YANG MAKALAHNYA DISETUJUI ________________________________________________________________ [Non-text portions of this message have been removed]