Pak...kalau gak tahu hukum Islam jangan komen ah. Nyeletuk sembarangan. Babi itu haramnya sudah qot'i...gak bisa diutak-atik. Sudah ditulis dalam Al Quran. Kalau yang tidak tertulis, itu masih bisa diperdebatkan. Kopi luwak, vaksin meningitis dsb-dsb.
Di situlah Islam membuka peluang ijtihad. Dan ijtihad diambil berdasarkan dalil-dalil yang ada apakah itu berasal dari Qur'an, Hadist dan dikombinasikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Makanya tidak akan heran fatwa bisa berubah-ubah. Lain ulama, lain pendapat. Pendapat yang umum itu yang menjadi mazhab. --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, Wal Suparmo <wal.supa...@...> wrote: > > Salam, > Kopi luwak kalau sudah dibersihkan menjadi halal. > Babi kalau sudah dimandikan apa juga halal? > > Wasalam, > Wal Suparmo >