Pak...kalau gak tahu hukum Islam jangan komen ah. Nyeletuk sembarangan. Babi 
itu haramnya sudah qot'i...gak bisa diutak-atik. Sudah ditulis dalam Al Quran. 
Kalau yang tidak tertulis, itu masih bisa diperdebatkan. Kopi luwak, vaksin 
meningitis dsb-dsb.

Di situlah Islam membuka peluang ijtihad. Dan ijtihad diambil berdasarkan 
dalil-dalil yang ada apakah itu berasal dari Qur'an, Hadist dan dikombinasikan 
dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Makanya tidak akan heran fatwa bisa 
berubah-ubah. Lain ulama, lain pendapat. Pendapat yang umum itu yang menjadi 
mazhab.

--- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, Wal Suparmo <wal.supa...@...> 
wrote:
>
> Salam,
> Kopi luwak kalau sudah dibersihkan menjadi halal.
> Babi kalau sudah dimandikan apa juga halal?
>
> Wasalam,
> Wal Suparmo
>

Kirim email ke