Lha itu dia yg pernah saya postingkan di milis ini.
Bahwa KPK harus mensosialisasikan secara GENCAR soal 30 jenis KORUPSI
itu kepada khalayak. Jangan anggap khalayak sudah tau atau sudah
membaca UU Anti Korupsi!

Kalau perlu bikinlah SPANDUK yg menjelaskan atau menerjemahkan setiap
JENIS Korupsi (dgn bahasa dan contoh riil sehari2 yg bisa dipahami
rakyat banyak). Jadi minimal di satu kota ada 30 buah spanduk.

Saya pernah sampaikan kepada pak ERRY RIYANA (Ketua KPK) di sebuah
Seminar, namun ya itu tadi beliau menganggap seluruh khalayak sudah
tau apa itu korupsi!

Segera saja SOSIALISASIKAN pak ERRY RIYANA cs.

Maspri

--- In [email protected], merapi08 <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> * Pemahaman soal Korupsi Terbatas
> Kompas - Kamis, 22 Maret 2007
>
> Pemahaman publik, penegak hukum, dan penyelenggara negara terhadap
> korupsi di Indonesia masih terbatas pada tiga hal, yaitu adanya
> kerugian negara, adanya perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan
> kekuasaan. Padahal, ada sekitar 30 jenis korupsi yang diakui dalam
> undang-undang.
>
> Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
> Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan UU No 20/2001, jenis
> korupsi itu termasuk juga suap, penggelapan dalam jabatan,
> pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan,
> dan gratifikasi. Ini belum sepenuhnya dipahami publik dan aparatur
> negara.
>
> Demikian dikatakan Amien Sunaryadi, Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan
> Korupsi (KPK), dalam diskusi dan pemaparan hasil penelitian Ben
> Olken berjudul Understanding Corruption: Lessons from the Latest
> Research di Gedung Center for Strategic and International Studies
> (CSIS), Rabu (21/3). Diskusi itu digelar Bank Dunia dan KPK.
>
> Ben adalah peneliti yang berafiliasi dengan Abdul Latif Jameel
> Poverty Action Lab di Massachussets Institute of Technology (MIT),
> Amerika Serikat.
>
> Amien menjelaskan, sejak berlakunya UU No 3/1971, diubah dengan UU
> No 31/1999 dan UU No 20/2001, korupsi didefinisikan terbatas pada
> tiga unsur saja. Padahal, ada 27 jenis korupsi lain yang ternyata
> belum dipahami publik dan penyelenggara negara. Ke-27 jenis korupsi
> ini justru tak berhubungan dengan kerugian negara.
>
> Amien mengakui belum mendapatkan informasi tentang berapa banyak
> Mahkamah Agung (MA) memutus perkara korupsi dengan memakai jeratan
> pasal lain di luar tiga jenis korupsi yang diketahui publik itu.
> Karena itu, banyak kasus korupsi yang tidak tersentuh akibat
penegak
> hukum selama ini terpaku menggunakan ukuran tiga korupsi yang ada.
>
> Amien juga menggugah apakah benar ada praktik suap terhadap hakim
di
> Indonesia? Banyak kalangan yang menyatakan hal itu, tetapi
mayoritas
> hanya berdasarkan persepsi. Berkaca pada data sejak tahun 1977
> hingga 2007, hanya tiga hakim yang dibawa ke pengadilan. "Apakah
ini
> disebabkan tidak efektifnya kerja aparat penegak hukum?" tanyanya.
>
> Sementara itu, Ben Olken memaparkan, pemberantasan korupsi
> seharusnya difokuskan pada bagian yang memiliki dampak sosial
paling
> tinggi akibat terjadinya praktik korupsi, dibandingkan dengan
bagian
> yang paling tinggi terjadi praktik penyuapan. Untuk itu perlu
> didesain sebuah solusi yang lebih memfokuskan jenis korupsi yang
> berbiaya sosial tinggi, dibandingkan hanya berpatokan pada berapa
> besar kerugian negara yang dihasilkan akibat tindak korupsi itu.
> (VIN)

Kirim email ke