Berita mengenai pertambangan menarik bagi saya untuk berkomentar.  Tapi saya 
menggaris bawahi 2 masalah pada artikel tsb.  Masalah pertama adalah bidang 
usaha pertambangan itu sendiri dan masalah kedua adalah perlakuan istimewa bagi 
penambang asing.
 
Saya sangat mendukung komentar Bpk. Made Astawa Rai bahwa "Pertambangan adalah 
pioner pembangunan daerah tertinggal".  Beliau menambahkan juga bahwa 
pertambangan adalah satu-satunya pioner yang mau masuk ke daerah terpencil 
meskipun tanpa diberikan infrastruktur oleh pemerintah.  Dapat diartikan bahwa 
tingginya biaya investasi untuk membangun infrastruktur akan ditanggung oleh 
pemilik usaha tambang.  Dengan dasar itulah, investor meminta jaminan dan 
perlakuan istimewa.
 
Berkaitan tingginya biaya investasi, maka hanya segelintir pengusaha kita yang 
mampu terjun ke bidang ini.  Apalagi kalau kita bandingkan dengan awal PT 
Freeport masuk ke Papua.  Dana awal penyelidikan umum dan eksplorasi jutaan USD 
relatif sangat besar bagi kita kala itu (1967-an).
 
Kekuatiran saya adalah, segala bentuk lobi politik (dalam dan luar negeri) akan 
lebih menguntungkan pihak asing daripada pihak lokal.  Selain itu proses 
pembentukkan peraturan perundang-undangan terkait, disinyalir ada intervensi 
asing yang dengan sistematik meng-golkan kepentingan mereka.  Intervensi tsb 
sangat tidak kasat mata, karena mereka menggunakan orang lokal (pejabat pusat 
dan daerah, BOD perusahaan asing,  atau "mantan-mantannya" yang aktiv 
diorganiasi terkait) untuk menyampaikannya.  
 
Jadi fokus usaha pertambangan - yang seringkali ter-ekspos sisi negatifnya 
karena merugikan masyarakat (walaupun tidak selalu benar) - harus dibahas 
terpisah.  Di sisi lain, kita harus menyadari bahwa ada upaya asing mengeruk 
sumberdaya alama kita dengan dalih investasi yang besar.
 

Rgds / Tedy


To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]: [EMAIL PROTECTED]: Fri, 23 Mar 2007 
16:38:01 +0700Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Siaran Pers JATAM : MEMAKSAKAN 
SISTEM KONTRAK KARYA ADALAH TINDAKAN TIDAK BERMORAL




Siaran Pers JATAM, 23 Maret 2007MEMAKSAKAN SISTEM KONTRAK KARYAADALAH TINDAKAN 
TIDAK BERMORALPerubahan sistem Kontrak Karya Pertambangan (KKP) menjadi sistem 
perijinan pada RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), menuai protes 
perusahaan tambang asing yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Indonesia 
(IMA). Desakan IMA agar Indonesia tetap menggunakan sistem KKP ternyata 
didukung oleh Partai Golkar. Partai paling berkuasa ini hanya mengubah nama KKP 
menjadi Perijinan Usaha Pertambangan (PUP). Desakan tersebut merupakan tindakan 
tidak bermoral, mengingat KKP telah menimbulkan banyak masalah. Mulai masalah 
sosial, ekonomi hingga lingkungan, berujung kerugian penduduk lokal dan 
negara.KKP adalah bentuk perjanjian yang membodohi bangsa ini. Jika ditelusuri 
sejarahnya, model KKP dirancang oleh PT Freeport. KKP adalah bentuk perijinan 
pertambangan yang khusus bagi modal asing, ditandai oleh penandatanganan KK PT 
Freeport, delapan bulan sebelum UU No 11/ 1967 tentang Pertambangan Umum lahir. 
Sebab yang berlaku saat itu adalah UU Prp 37 tahun 1960, yang tidak membuka 
peluang bagi modal asing. KK PT Freeport berdampak pada perubahan arah 
kebijakan pertambangan di Indonesia, termasuk ketentuan tentang investasi 
asing, bahkan diduga perubahan tatanan politik. Ironisnya, subtansi dokumen KKP 
generasi-generasi selanjutnya merujuk pada KK PT Freeport.Implikasi hukum KKP 
juga sesat. Dalam KKP pemerintah menjadi salah satu pihak penandatangan 
kontrak. KKP menempatkan posisi penyelenggara negara menjadi dilematis. Di satu 
pihak, pemerintah selaku badan hukum publik dibebani amanat Konstitusi yang 
harus dilaksanakannya. Di lain pihak, pemerintah diikat dengan 
komitmen-komitmen kontrak yang harus dihormatinya pula. Dapat dibayangkan, 
dalam kedudukan yang demikian itu pemerintah tidak mungkin dapat bertindak 
selaku "regulator" sebagaimana mestinya.Perusahaan tambang selalu berhasil 
menjadikan KKP sebagai tameng melindungi praktek buruk pertambangannya, bahkan 
mengubah kebijakan-kebijakan lain yang dianggap menghambat mereka. Atas nama 
"keamanan investasi dan menghormati KKP" pemerintah memperlakukan KKP bak kitab 
suci yang tak bisa diubah dan menjadi panduan sektor lainnya. Ketakutan 
berlebihan pemerintah terhadap pemodal, membuat tuntutan renegosiasi KKP yang 
disuarakan publik dan pemerintah daerah tak pernah digubris.JATAM mencatat 
praktek sistem KKP menjadikan pertambangan asing mendapat perlakuan paling 
istimewa di negeri ini. Setidaknya sembilan jenis perlakuan istimewa diberikan 
pemerintah kepada perusahaan tambang mineral dan batubara. diantaranya adalah ; 
(1) hak mendapat kemudahan perijinan, (2) pemberian konsesi yang maha luas, (3) 
bebas mengalih fungsi sosial, ekonomi dan ekologis suatu kawasan, (4) jaminan 
dukungan pendanaan, (5) penggunaan teknologi buruk, (6) jaminan keamanan, (7) 
tidak patuh hukum, (8) bebas menggunakan sumberdaya dan sarana-sarana publik, 
(9) tidak melakukan pemulihan kawasan.Di semua kawasan pertambangan yang 
menggunakan Sistem KKP, masalah sosial, ekonomi dan lingkungan mengemuka dari 
waktu ke waktu. Penduduk lokal harus jatuh bangun menghadapi intimidasi, 
kekerasan, pembunuhan, penggusuran lahan, hilangnya mata pencaharian hingga 
gangguan kesehatan. Potret buram tersebut bisa kita temukan di tambang emas PT 
Freeport di Papua, PT Newcrest di Maluku Utara, PT Newmont di Minahasa Sulut 
dan Sumbawa NTB, PT Rio Tinto di Kalimantan Timur, PT Aurora Gold/Strait 
Resources di Kalimantan Tengah, PT Laverton Gold di Sumatera Selatan, tambang 
Nikel PT INCO di Sulawesi Selatan. Hal yang tak jauh berbeda juga ditemukan 
pada pertambangan batubara, mulai dari PT Arutmin dan PT Adaro di Kalimantan 
Selatan hingga PT Kitadin, PT Kodeco dan PT Kaltim Prima Coal di Kalimantan 
Timur.[ ]Kontak media : Luluk Uliyah, hp 0815 9480 246[Non-text portions of 
this message have been removed] 


_________________________________________________________________
Call friends with PC-to-PC calling -- FREE
http://get.live.com/messenger/overview

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke