Namanya juga eksperimen...eksperimen murni atau quasi eksperimen??!!
  

Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Oleh Suparman 
Guru Sejarah di SMA, Mahasiswa Pendidikan Sejarah, Program 
Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta 
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/26/humaniora/3404374.htm
=========================

Ada apa lagi dengan kurikulum sejarah? Itulah pertanyaan yang muncul 
di benak kita ketika mendengar berita terkait pelarangan beredarnya 
buku-buku teks sejarah untuk SMP-SMA sederajat oleh Kejaksaan Agung. 

Sebelum pelarangan itu dilakukan, beberapa waktu lalu kita pun sudah 
disuguhi pemberitaan terkait diperiksanya kepala Pusat Kurikulum 
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) oleh Kejaksaan Agung. 
Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan beredarnya buku sejarah 
untuk SMP-SMA sederajat yang tidak mencantumkan kata PKI di belakang 
penyebutan G 30 S (Gerakan 30 September), salah satu peristiwa 
sejarah politik yang pernah terjadi di Indonesia tahun 1965. 

Pertanyaan ini wajar muncul karena memang sudah sejak lama pelajaran 
sejarah di sekolah sering menimbulkan kontroversi. Sebut saja di 
antaranya keberadaan mata pelajaran Pendidikan Sejarah Perjuangan 
Bangsa (PSPB) yang mengundang reaksi. PSPB dinilai sarat dengan 
kepentingan politik untuk melestarikan kekuasaan Orde Baru melalui 
penanaman "nilai-nilai" sejarah perjuangan bangsa sejak kemerdekaan 
sampai masa pemerintahan Orde Baru. 

Ada lagi soal konflik dalam penyusunan buku babon setebal enam jilid 
berjudul Sejarah Nasional Indonesia, yang berakhir dengan mundurnya 
beberapa sejarawan penulisnya yang ingin tetap mempertahankan prinsip 
akademis daripada harus mengikuti kemauan penguasa. (Asvi Warman 
Adam, Pengantar dalam Berpikir Historis, 2006). 

Kontroversi lain juga muncul ketika orang mulai mempertanyakan 
kembali otentisitas naskah Supersemar yang diberikan Soekarno kepada 
Soeharto, menjelang terjadinya peralihan kekuasaan, yang disinyalir 
bukan naskah asli dan isinya tidak memuat apa yang sesungguhnya 
dikehendaki Soekarno saat itu. 

Dan, beberapa waktu, hangat pula dibicarakan seputar buku Habibie 
yang mengundang kontroversi baru karena mengungkapkan fakta yang 
dibantah oleh Prabowo sebagai salah satu pelaku sejarah dalam 
peristiwa yang dikisahkan Habibie di dalam bukunya tersebut. 

Masih banyak contoh lainnya yang bisa disebutkan. Di antaranya yang 
agak ringan dan sempat menghiasi kontroversi pelajaran sejarah adalah 
soal pembabakan sejarah, soal perbedaan orientasi dalam pendidikan 
sejarah dan padatnya materi pelajaran sejarah di sekolah-sekolah, 
sampai soal keaslian wajah Gajah Mada yang bertahun-tahun sempat 
akrab di benak kita sejak SD. 

Permintaan Mendiknas 

Kontroversi kurikulum sejarah saat ini yang terungkap setelah adanya 
pemeriksaan Kejaksaan Agung terhadap Kepala Pusat Kurikulum 
Depdiknas, dan dilanjutkan dengan pelarangan terhadap sejumlah buku-
buku pelajaran sejarah menarik untuk kita cermati. 

Peristiwa tersebut bermula dari permintaan Menteri Pendidikan 
Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo kepada Kejaksaan Agung untuk 
memeriksa buku-buku pelajaran sejarah tingkat SMP sampai SMA 
sederajat yang tidak mencantumkan kata PKI pada penyebutan G 30 S. 
Buku-buku itu dinilai tidak sesuai dengan kurikulum. Kejaksaan Agung 
sendiri menyebutkan bahwa pemeriksaan ini sebagai bagian dari 
prosedur untuk memastikan apakah buku-buku tersebut memiliki potensi 
mengganggu ketertiban umum atau tidak (Kompas, 16 September 2006). 

Pertanyaannya sekarang, salahkah para penyusun buku tersebut 
menghilangkan kata PKI sehingga buku-buku mere- ka harus ditarik dari 
peredaran? Apakah buku-buku tersebut selama terbitnya telah menim- 
bulkan gangguan ketertiban umum? 

Jika acuannya adalah Kurikulum 2006 yang sah dikeluarkan berdasarkan 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2006 
yang telah mencantumkan kata PKI pada penyebutan G30 S, maka 
penyusunan buku tersebut memang patut dipertanyakan, terlepas dari 
kenyataan bahwa gerakan tersebut secara riil ha- nya menyebutkan 
gerakannya sebagai G 30 S (Asvi Warman Adam, Kompas, 13 Oktober 
2006). 

Persoalannya, tidak sedikit buku pelajaran sejarah yang terbit saat 
itu disusun berdasarkan Kurikulum 2004 yang memang sudah 
menghilangkan kata PKI. Bahkan, salah satu indikator dari kompetensi 
dasar yang harus dikuasai peserta didik adalah membandingkan beberapa 
pendapat tentang peristiwa Gerakan 30 September. 

Salah satu buku pelajaran sejarah yang terbit di Jakarta untuk siswa 
SLTA kelas 3 dan disusun dengan cara mengikuti versi Kurikulum 2004 
telah mengutip beberapa pendapat yang berbeda versinya satu dengan 
yang lain dalam mengungkap peristiwa G 30 S tersebut. Secara keilmuan 
buku ini cukup obyektif, artinya ditulis dengan menyertakan lebih 
dari satu pendapat. 

Akan tetapi, persoalannya menjadi semakin rumit ketika Mendiknas 
menyatakan bahwa Kurikulum 2004 merupakan kurikulum eksperimen buatan 
Pusat Kurikulum Depdiknas yang belum disahkan (Kompas, 2 Oktober 
2006). Artinya, buku-buku sejarah tersebut dinilai tidak sesuai 
dengan kurikulum "resmi" yang berlaku saat itu dan saat ini, yaitu 
Kurikulum 1994 dan Kurikulum 2006. 

Mungkin kita patut mempertanyakan alasan para penyusun buku pelajaran 
sejarah tersebut, mengapa mereka sampai mengadopsi Kurikulum 2004, 
yang sebenarnya masih merupakan eksperimen dan belum disahkan. 

Akan tetapi, sebelum pertanyaan tersebut bergulir, patut pula kita 
ajukan pertanyaan mendasar: mengapa Kurikulum 2004 yang masih 
merupakan eksperimen tersebut telah diterbitkan oleh pusat kurikulum, 
apalagi disertai dengan kata pengantar oleh Dirjen Pendidikan Dasar 
dan Menengah serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan 
Depdiknas? Bagaimana mempertanggungjawabkan kurikulum eksperimen yang 
dinyatakan belum sah dan terdapat kekeliruan tetapi sudah 
dilaksanakan di sejumlah sekolah? 

Dalam kaitan ini, bukankah Mendiknas wajib mempertanggungjawabkannya 
kepada publik atas kesalahan eksperimen yang dilakukan pusat 
kurikulum yang secara struktural berada di bawah tanggung jawabnya? 
Perlu diingat, eksperimen terhadap kurikulum berarti melakukan 
eksperimen terhadap jutaan anak-anak Indonesia! 

Terlalu berlebihan 

Saat ini sejumlah buku sejarah di tingkat SMP-SMA sederajat yang 
ditulis berdasarkan Kurikulum 2004 telah dilarang oleh Kejaksaan 
Agung dan wajib ditarik dari peredaran. Sebagai pihak yang berwenang, 
tentu kita dapat memaklumi tindakan Kejaksaan Agung meneliti dan 
menyelidiki buku-buku yang "dianggap" dapat mengganggu ketertiban 
umum. 

Hanya saja, kekhawatiran akan terjadinya gangguan ketertiban umum 
dalam konteks pembelajaran sejarah tentu dapat dikatakan berlebihan. 
Sebab, kenyataannya materi sejarah tentang peristiwa tahun 1965 yang 
diajarkan oleh guru-guru sejarah sebenarnya tetap mengacu pada 
Kurikulum 1994. 

Penarikan buku di toko-toko buku tentu tidak berdampak secara 
psikologis. Akan tetapi, penarikan buku secara tiba-tiba pada anak 
didik tentu akan berdampak psikologis. Anak akan bertanya, apa yang 
sedang terjadi pada negara ini sehingga buku sejarah yang sedang 
mereka pelajari saat ini harus "diambil" dari tangannya. Lalu, 
bagaimana dengan biaya penggantian buku yang harus mereka beli ulang? 
Akan- kah ditanggung oleh pemerintah? 

Kebijakan Kurikulum 2004 yang berlanjut pada penerbitan buku sejarah 
berdasarkan "kurikulum eksperimen" tersebut, dan pelarangannya oleh 
Kejaksaan Agung akan menjadi kontroversi baru dalam dunia pendidikan 
sejarah di Indonesia. 

Tampaknya kurikulum eksperimen inilah yang dinilai oleh sejarawan 
Asvi Warman Adam sebagai kebijakan pendidikan yang dapat 
membingungkan masyarakat, murid, dan tentu guru sejarah. 

Selain membingungkan, bisa jadi makin menjauhi usaha mencerdaskan 
kehidupan bangsa. 



         

 
---------------------------------
Sucker-punch spam with award-winning protection.
 Try the free Yahoo! Mail Beta.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke