Namanya juga eksperimen...eksperimen murni atau quasi eksperimen??!!
Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Oleh Suparman
Guru Sejarah di SMA, Mahasiswa Pendidikan Sejarah, Program
Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/26/humaniora/3404374.htm
=========================
Ada apa lagi dengan kurikulum sejarah? Itulah pertanyaan yang muncul
di benak kita ketika mendengar berita terkait pelarangan beredarnya
buku-buku teks sejarah untuk SMP-SMA sederajat oleh Kejaksaan Agung.
Sebelum pelarangan itu dilakukan, beberapa waktu lalu kita pun sudah
disuguhi pemberitaan terkait diperiksanya kepala Pusat Kurikulum
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) oleh Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan beredarnya buku sejarah
untuk SMP-SMA sederajat yang tidak mencantumkan kata PKI di belakang
penyebutan G 30 S (Gerakan 30 September), salah satu peristiwa
sejarah politik yang pernah terjadi di Indonesia tahun 1965.
Pertanyaan ini wajar muncul karena memang sudah sejak lama pelajaran
sejarah di sekolah sering menimbulkan kontroversi. Sebut saja di
antaranya keberadaan mata pelajaran Pendidikan Sejarah Perjuangan
Bangsa (PSPB) yang mengundang reaksi. PSPB dinilai sarat dengan
kepentingan politik untuk melestarikan kekuasaan Orde Baru melalui
penanaman "nilai-nilai" sejarah perjuangan bangsa sejak kemerdekaan
sampai masa pemerintahan Orde Baru.
Ada lagi soal konflik dalam penyusunan buku babon setebal enam jilid
berjudul Sejarah Nasional Indonesia, yang berakhir dengan mundurnya
beberapa sejarawan penulisnya yang ingin tetap mempertahankan prinsip
akademis daripada harus mengikuti kemauan penguasa. (Asvi Warman
Adam, Pengantar dalam Berpikir Historis, 2006).
Kontroversi lain juga muncul ketika orang mulai mempertanyakan
kembali otentisitas naskah Supersemar yang diberikan Soekarno kepada
Soeharto, menjelang terjadinya peralihan kekuasaan, yang disinyalir
bukan naskah asli dan isinya tidak memuat apa yang sesungguhnya
dikehendaki Soekarno saat itu.
Dan, beberapa waktu, hangat pula dibicarakan seputar buku Habibie
yang mengundang kontroversi baru karena mengungkapkan fakta yang
dibantah oleh Prabowo sebagai salah satu pelaku sejarah dalam
peristiwa yang dikisahkan Habibie di dalam bukunya tersebut.
Masih banyak contoh lainnya yang bisa disebutkan. Di antaranya yang
agak ringan dan sempat menghiasi kontroversi pelajaran sejarah adalah
soal pembabakan sejarah, soal perbedaan orientasi dalam pendidikan
sejarah dan padatnya materi pelajaran sejarah di sekolah-sekolah,
sampai soal keaslian wajah Gajah Mada yang bertahun-tahun sempat
akrab di benak kita sejak SD.
Permintaan Mendiknas
Kontroversi kurikulum sejarah saat ini yang terungkap setelah adanya
pemeriksaan Kejaksaan Agung terhadap Kepala Pusat Kurikulum
Depdiknas, dan dilanjutkan dengan pelarangan terhadap sejumlah buku-
buku pelajaran sejarah menarik untuk kita cermati.
Peristiwa tersebut bermula dari permintaan Menteri Pendidikan
Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo kepada Kejaksaan Agung untuk
memeriksa buku-buku pelajaran sejarah tingkat SMP sampai SMA
sederajat yang tidak mencantumkan kata PKI pada penyebutan G 30 S.
Buku-buku itu dinilai tidak sesuai dengan kurikulum. Kejaksaan Agung
sendiri menyebutkan bahwa pemeriksaan ini sebagai bagian dari
prosedur untuk memastikan apakah buku-buku tersebut memiliki potensi
mengganggu ketertiban umum atau tidak (Kompas, 16 September 2006).
Pertanyaannya sekarang, salahkah para penyusun buku tersebut
menghilangkan kata PKI sehingga buku-buku mere- ka harus ditarik dari
peredaran? Apakah buku-buku tersebut selama terbitnya telah menim-
bulkan gangguan ketertiban umum?
Jika acuannya adalah Kurikulum 2006 yang sah dikeluarkan berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2006
yang telah mencantumkan kata PKI pada penyebutan G30 S, maka
penyusunan buku tersebut memang patut dipertanyakan, terlepas dari
kenyataan bahwa gerakan tersebut secara riil ha- nya menyebutkan
gerakannya sebagai G 30 S (Asvi Warman Adam, Kompas, 13 Oktober
2006).
Persoalannya, tidak sedikit buku pelajaran sejarah yang terbit saat
itu disusun berdasarkan Kurikulum 2004 yang memang sudah
menghilangkan kata PKI. Bahkan, salah satu indikator dari kompetensi
dasar yang harus dikuasai peserta didik adalah membandingkan beberapa
pendapat tentang peristiwa Gerakan 30 September.
Salah satu buku pelajaran sejarah yang terbit di Jakarta untuk siswa
SLTA kelas 3 dan disusun dengan cara mengikuti versi Kurikulum 2004
telah mengutip beberapa pendapat yang berbeda versinya satu dengan
yang lain dalam mengungkap peristiwa G 30 S tersebut. Secara keilmuan
buku ini cukup obyektif, artinya ditulis dengan menyertakan lebih
dari satu pendapat.
Akan tetapi, persoalannya menjadi semakin rumit ketika Mendiknas
menyatakan bahwa Kurikulum 2004 merupakan kurikulum eksperimen buatan
Pusat Kurikulum Depdiknas yang belum disahkan (Kompas, 2 Oktober
2006). Artinya, buku-buku sejarah tersebut dinilai tidak sesuai
dengan kurikulum "resmi" yang berlaku saat itu dan saat ini, yaitu
Kurikulum 1994 dan Kurikulum 2006.
Mungkin kita patut mempertanyakan alasan para penyusun buku pelajaran
sejarah tersebut, mengapa mereka sampai mengadopsi Kurikulum 2004,
yang sebenarnya masih merupakan eksperimen dan belum disahkan.
Akan tetapi, sebelum pertanyaan tersebut bergulir, patut pula kita
ajukan pertanyaan mendasar: mengapa Kurikulum 2004 yang masih
merupakan eksperimen tersebut telah diterbitkan oleh pusat kurikulum,
apalagi disertai dengan kata pengantar oleh Dirjen Pendidikan Dasar
dan Menengah serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Depdiknas? Bagaimana mempertanggungjawabkan kurikulum eksperimen yang
dinyatakan belum sah dan terdapat kekeliruan tetapi sudah
dilaksanakan di sejumlah sekolah?
Dalam kaitan ini, bukankah Mendiknas wajib mempertanggungjawabkannya
kepada publik atas kesalahan eksperimen yang dilakukan pusat
kurikulum yang secara struktural berada di bawah tanggung jawabnya?
Perlu diingat, eksperimen terhadap kurikulum berarti melakukan
eksperimen terhadap jutaan anak-anak Indonesia!
Terlalu berlebihan
Saat ini sejumlah buku sejarah di tingkat SMP-SMA sederajat yang
ditulis berdasarkan Kurikulum 2004 telah dilarang oleh Kejaksaan
Agung dan wajib ditarik dari peredaran. Sebagai pihak yang berwenang,
tentu kita dapat memaklumi tindakan Kejaksaan Agung meneliti dan
menyelidiki buku-buku yang "dianggap" dapat mengganggu ketertiban
umum.
Hanya saja, kekhawatiran akan terjadinya gangguan ketertiban umum
dalam konteks pembelajaran sejarah tentu dapat dikatakan berlebihan.
Sebab, kenyataannya materi sejarah tentang peristiwa tahun 1965 yang
diajarkan oleh guru-guru sejarah sebenarnya tetap mengacu pada
Kurikulum 1994.
Penarikan buku di toko-toko buku tentu tidak berdampak secara
psikologis. Akan tetapi, penarikan buku secara tiba-tiba pada anak
didik tentu akan berdampak psikologis. Anak akan bertanya, apa yang
sedang terjadi pada negara ini sehingga buku sejarah yang sedang
mereka pelajari saat ini harus "diambil" dari tangannya. Lalu,
bagaimana dengan biaya penggantian buku yang harus mereka beli ulang?
Akan- kah ditanggung oleh pemerintah?
Kebijakan Kurikulum 2004 yang berlanjut pada penerbitan buku sejarah
berdasarkan "kurikulum eksperimen" tersebut, dan pelarangannya oleh
Kejaksaan Agung akan menjadi kontroversi baru dalam dunia pendidikan
sejarah di Indonesia.
Tampaknya kurikulum eksperimen inilah yang dinilai oleh sejarawan
Asvi Warman Adam sebagai kebijakan pendidikan yang dapat
membingungkan masyarakat, murid, dan tentu guru sejarah.
Selain membingungkan, bisa jadi makin menjauhi usaha mencerdaskan
kehidupan bangsa.
---------------------------------
Sucker-punch spam with award-winning protection.
Try the free Yahoo! Mail Beta.
[Non-text portions of this message have been removed]