Kembalinya Negara ke Paradigma Orde Baru; PBHI Akan Mengambil Langkah Hukum
  Siaran Pers PBHI 027/SP-PBHI/III/2007 
  Indonesia setelah dua kali pemilu, ternyata belum ke arah negara demokratis, 
bahkan kembali ke cara pikir orbais-suhartois.
  Pertama. Pemerintah dan DPR telah melahirkan Rancangan Undang-undang 
Penanaman Modal (RUU PM) yang rencananya bakal disahkan dalam Sidang Paripurna 
DPR pada Kamis (29/3/2007). Dalam Penjelasan I Umum RUU PM, dinyatakan bahwa 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang telah 
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 
1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yang telah diubah dengan 
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970, telah mengakibatkan penanaman modal 
berkembang dan memberikan kontribusi dalam mendukung pencapaian sasaran 
pembangunan ekonomi nasional. 
   
  Ini menunjukan bahwa DPR dan pemerintah melupakan sejarah bahwa investasi 
masuk di Indonesia berbasiskan upah buruh murah sebagai keunggulan komparatif, 
perampasan tanah petani dan kaum miskin kota, eksploitasi Freeport atas Tanah 
Papua dan terjadinya kemiskinan serta kekerasan struktural secara massif. 
Akhirnya, Orde Baru tumbang dalam situasi krisis ekonomi. 
   
  Kalau di masa Orba Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang 
Penanaman Modal Dalam Negeri tunduk kepada developmentalisme kapitalisme 
internasional, kini RUU PM terlihat jelas tunduk kepada neo-liberalisme, yang 
terlihat dari upaya privatisasi dan liberalisasi seluruh cabang produksi, 
anti-nasionalisasi, dan melegalkan capital fligth. Artinya, capital violence 
dalam pelanggaran hak asasi manusia akan dilegalkan oleh negara (judicial 
violence) 
  Kedua. Kejaksaan Agung melarang penerbitan dan peredaran buku-buku sejarah 
SMP dan SMU kurikulum 2004. Dalam keputusannya, tertanggal 5 Maret 2007, 
Kejaksaan Agung mewajibkan mereka yang menyimpan, memiliki dan memperdagangkan 
buku Kronik Sejarah untuk kelas 1 SMP karya Anwar Kurnia, Sejarah I untuk SMU 
karya TB Purwanto dkk., serta pelajaran sejarah yang mengacu pada kurikulum 
tahun 2004, agar segera diserahkan pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri 
setempat. Kejaksaan menuding buku-buku tersebut telah menimbulkan keresahan di 
masyarakat. Alasannya, kata PKI tidak tercantum dalam sejarah pemberontakan 
Madiun 1948 dan peristiwa tahun 1965. Bahkan, Kejaksaan Agung  memberi ancaman 
hukuman pidana seperti yang termaktub dalam pasal 1 ayat 3 Penetapan Presiden 
Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan Barang-Barang Percetakan sebagaimana 
ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1965. 
  Ketidaksepakatan tentang sebuah opini harus diselesaikan dengan counter opini 
dengan cara yang demokratis, bukan dengan merepresi pikiran orang, dan 
meletakan negara sebagai pemegang tunggal monopoli kebenaran sejarah.
  Oleh karena itu, PBHI akan melakukan gugataan hukum dengan mengajukan 
judicial review di Mahkamah Konstitusi jika RUU PM tetap disahkan dan akan 
menggugat secara Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pembredelan buku oleh 
Kejagung. 
   
  PBHI juga menyerukan kepada seluruh massa rakyat Indonesia untuk 
berbondong-bondong ke Gedung DPR RI di Senayan guna menentang pengesahan RUU PM 
pada hari Kamis, 29 Maret 2007. 
  Jakarta, 28 Maret 2007
   
   
  Johnson Panjaitan
  Ketua Badan Pengurus 
   
   
  Nb: 
  1. Informasi lebih lanjut hubungi
  Gunawan (Kadiv Kajian dan Kampanye)
  Phone Mobile ; 0815 847 45 469
  Email : [EMAIL PROTECTED]
   
  2. Informasi Aksi Menolak RUU PM hubungi
  Taufiq Sadewa (Pekerja PBHI dan Koordinator Umum Koalisi Rakyat 
Anti-Penjajahan Baru)
  Phone Mobile: 081328786651
  Email: [EMAIL PROTECTED]
   
  Kantor Pusat
  Perkantoran Mitra Matraman A2/18
  Jl. Matraman Raya 148
  Jakarta Timur 13150
  Tel. (021)859 18064
  Fax. (021)859 18065
  Email: [EMAIL PROTECTED]
  Web: http//www.pbhi.or.id
   

                
---------------------------------
 Yahoo! Messenger - with free PC-PC calling and photo sharing.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke