Kembalinya Negara ke Paradigma Orde Baru; PBHI Akan Mengambil Langkah Hukum
Siaran Pers PBHI 027/SP-PBHI/III/2007
Indonesia setelah dua kali pemilu, ternyata belum ke arah negara demokratis,
bahkan kembali ke cara pikir orbais-suhartois.
Pertama. Pemerintah dan DPR telah melahirkan Rancangan Undang-undang
Penanaman Modal (RUU PM) yang rencananya bakal disahkan dalam Sidang Paripurna
DPR pada Kamis (29/3/2007). Dalam Penjelasan I Umum RUU PM, dinyatakan bahwa
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970, telah mengakibatkan penanaman modal
berkembang dan memberikan kontribusi dalam mendukung pencapaian sasaran
pembangunan ekonomi nasional.
Ini menunjukan bahwa DPR dan pemerintah melupakan sejarah bahwa investasi
masuk di Indonesia berbasiskan upah buruh murah sebagai keunggulan komparatif,
perampasan tanah petani dan kaum miskin kota, eksploitasi Freeport atas Tanah
Papua dan terjadinya kemiskinan serta kekerasan struktural secara massif.
Akhirnya, Orde Baru tumbang dalam situasi krisis ekonomi.
Kalau di masa Orba Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang
Penanaman Modal Dalam Negeri tunduk kepada developmentalisme kapitalisme
internasional, kini RUU PM terlihat jelas tunduk kepada neo-liberalisme, yang
terlihat dari upaya privatisasi dan liberalisasi seluruh cabang produksi,
anti-nasionalisasi, dan melegalkan capital fligth. Artinya, capital violence
dalam pelanggaran hak asasi manusia akan dilegalkan oleh negara (judicial
violence)
Kedua. Kejaksaan Agung melarang penerbitan dan peredaran buku-buku sejarah
SMP dan SMU kurikulum 2004. Dalam keputusannya, tertanggal 5 Maret 2007,
Kejaksaan Agung mewajibkan mereka yang menyimpan, memiliki dan memperdagangkan
buku Kronik Sejarah untuk kelas 1 SMP karya Anwar Kurnia, Sejarah I untuk SMU
karya TB Purwanto dkk., serta pelajaran sejarah yang mengacu pada kurikulum
tahun 2004, agar segera diserahkan pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri
setempat. Kejaksaan menuding buku-buku tersebut telah menimbulkan keresahan di
masyarakat. Alasannya, kata PKI tidak tercantum dalam sejarah pemberontakan
Madiun 1948 dan peristiwa tahun 1965. Bahkan, Kejaksaan Agung memberi ancaman
hukuman pidana seperti yang termaktub dalam pasal 1 ayat 3 Penetapan Presiden
Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan Barang-Barang Percetakan sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1965.
Ketidaksepakatan tentang sebuah opini harus diselesaikan dengan counter opini
dengan cara yang demokratis, bukan dengan merepresi pikiran orang, dan
meletakan negara sebagai pemegang tunggal monopoli kebenaran sejarah.
Oleh karena itu, PBHI akan melakukan gugataan hukum dengan mengajukan
judicial review di Mahkamah Konstitusi jika RUU PM tetap disahkan dan akan
menggugat secara Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pembredelan buku oleh
Kejagung.
PBHI juga menyerukan kepada seluruh massa rakyat Indonesia untuk
berbondong-bondong ke Gedung DPR RI di Senayan guna menentang pengesahan RUU PM
pada hari Kamis, 29 Maret 2007.
Jakarta, 28 Maret 2007
Johnson Panjaitan
Ketua Badan Pengurus
Nb:
1. Informasi lebih lanjut hubungi
Gunawan (Kadiv Kajian dan Kampanye)
Phone Mobile ; 0815 847 45 469
Email : [EMAIL PROTECTED]
2. Informasi Aksi Menolak RUU PM hubungi
Taufiq Sadewa (Pekerja PBHI dan Koordinator Umum Koalisi Rakyat
Anti-Penjajahan Baru)
Phone Mobile: 081328786651
Email: [EMAIL PROTECTED]
Kantor Pusat
Perkantoran Mitra Matraman A2/18
Jl. Matraman Raya 148
Jakarta Timur 13150
Tel. (021)859 18064
Fax. (021)859 18065
Email: [EMAIL PROTECTED]
Web: http//www.pbhi.or.id
---------------------------------
Yahoo! Messenger - with free PC-PC calling and photo sharing.
[Non-text portions of this message have been removed]