PETISI
TOLAK PENGESAHAN SEGERA RUU PENANAMAN MODAL
Kelompok masyarakat telah melakukan berbagai upaya berpartisipasi dalam
pembahasan RUU Penanaman Modal, baik melalui lobby maupun aksi massa guna
menyatakan ketidaksetujuan terhadap substansi RUU ini.
Proses pembahasan RUU Penanaman Modal oleh Komisi VI DPR RI cenderung
dilakukan secara tertutup. Demikian pula dengan hasil pembahasan yang tidak
dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Proses pembahasan RUU tersebut
terkesan dilakukan dengan tergesa-gesa dan kejar tayang untuk segera membuka
pintu bagi masuknya investasi asing secara besar-besaran dengan mengesampingkan
kepentingan nasional. Hal-hal tersebut menyebabkan semua upaya untuk memastikan
perlindungan hak-hak ekonomi rakyat, menemui jalan buntu.
Namun demikian, kami memandang bahwa masyarakat sesungguhnya masih memiliki
peluang dengan mendesak DPR untuk menunda disahkannya RUU Penanaman Modal dalam
sidang paripurna DPR. Langkah yang akan dilakukan lebih lanjut adalah aksi
massa dalam jumlah yang massif guna menolak disahkannya RUU Penanaman Modal
tersebut.
Kami mengundang berbagai kelompok masyarakat dan individu untuk merapatkan
barisan menolak RUU Penanaman Modal yang akan disahkan dalam sidang paripurna
DPR RI pada tanggal 29 Maret 2007.
Berikut, beberapa pasal krusial yang mengancam hajad hidup seluruh rakyat
Indonesia :
No.
Naskah RUU Penanaman Modal
Tanggapan Koalisi Masyarakat Sipil RUU PM
1.
Pasal 7 ayat 1 mengenai larangan nasionalisasi aset yang selengkapnya
berbunyi:
Pemerintah tidak akan melakukan tin­dakan nasio­nalisasi atau
pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal kecuali dengan undang-undang.
Pasal ini mencerminkan pemerintah berada di bawah wilayah kekuasaan
internasional. Seharusnya Pemerintah memuat haknya untuk menguasai kepemilikan
penanaman modal dan untuk memberlakukan pengambilalihan negara/nasionalisasi
untuk kepentingan publik. Nasionalisasi adalah hak sebuah negara berdaulat
untuk kepentingan publik, sejalan dengan pasal 33 UUD 1945
2.
Pasal 8 ayat 1 mengenai pelarian modal atau repatriasi yang selengkapnya
berbunyi :
Penanam modal dapat mengalihkan aset yang dimilikinya kepada pihak yang
diinginkan oleh penanam modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal ini berpotensi untuk terjadinya pelarian modal dan kepemilikan secara
tak terbatas yang menyebabkan ketidakpastian hukum atas aset, yang akibatnya
menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara. Pengalihan aset tidak boleh
berlaku untuk bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, demikian
juga sektor-sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dengan
demikian repatriasi yang artinya pelarian modal, harus dilarang. Seharusnya ada
ketentuan bahwa dana modal harus mengendap di Indonesia selama jangka waktu
tertentu.
3.
Pasal 12 ayat 1 mengenai bidang usaha (terbuka/tertutup) yang selengkapnya
berbunyi :
Semua bidang usaha/jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal kecuali
bidang usaha/jenis usaha yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan
persyaratan.
Pasal ini menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah pada masalah dan
penyelesaian sengketa perburuhan. Mekanisme penyelesaian perselisihan
industrial itu harus diselesaikan dengan sistem keterwakilan yang seimbang,
bukan dengan tripartit yang selama ini komposisinya tidak seimbang
4.
Pasal 22 ayat 1 mengenai ketentuan perizinan (Hak Guna Usaha, hak Guna
Bangunan, dan hak pakai) yang selengkapnya berbunyi:
Kemudahan pelayanan dan atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud
dalam pasal 21 huruf (a) dapat diberikan dan diperpanjang di mulka sekaligus
dan dapat diperbaharui atas permohonan penenam modal, berupa :
hak guna usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 tahun dengan cara dapat
diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 tahun dan dapat
diperbaharui selama 35 tahun.
Hak guna bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 tahun dengan cara dapat
diberikan dan diperpanjang di uka sekaligus selama 50 tahun dan dapat
diperbaharui selama 25 tahun.
Hak pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 tahun dengan cara dapat
diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 tahun dan dapat
diperbaharui selama 25 tahun
Pasal ini bertentangan dengan UUD 45 pasal 33 dan berlawanan dengan UU
pokok Agraria. Didalam UU pokok Agraria, bagian penjelasan disebutkan bahwa Hak
Guna Usaha merupakan mekanisme konversi atas hak erpacht, yang diberikan pada
masa transisi dari masa revolusi 1945 untuk penataan struktur agraria. Dalam
hal ini isi pasal 20 RUU Penanaman Modal tentang Hak Guna Usaha (95 tahun), Hak
Guna Bangunan (80 tahun) dan Hak Pakai (70 tahun) itu berarti menghilangkan
akses rakyat terhadap tanah sepanjang masa itu.
Kegiatan penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara. Pemerintah
tidak diperkenankan memberikan ijin kegiatan penanaman modal atas tanah negara.
Pada prinsipnya tanah negara adalah tanah rakyat Indonesia. Pemerintah
memfasilitasi rakyat mengambil manfaat atas tanah tersebut secara merata, tidak
untuk dialihkan ke penguasaan pribadi/usaha komersial.
Jakarta, 27 Maret 2007
KOALISI MASYARAKAT SIPIL TERHADAP RUU PENANAMAN MODAL
ABM (Aliansi Buruh Menggugat), Debt Watch, E Law, FSPI (Federasi Serikat
Petani Indonesia), INFID (International NGOs Forum for Indonesian
Development), JATAM (Jaringan Advokasi Tambang), KPKB (Kelompok Perempuan untuk
Keadilan Buruh), KoAge (Koalisi Anti Globalisasi Ekonomi), KPA (Konsorsium
Pembaruan Agraria), LBH Apik ,PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi
Manusia Indonesia), Aji (Aliansi Jurnalis Independen), WALHI, TELAPAK, KPI
(Koalisi Perempuan Indonesia), KAU (Koalisi Anti Utang),UPC (Urban Poor
Consorsium), Sekretariat Bina Desa, SP (Solidaritas Perempuan), SEKAR, Aliansi
Perempuan untuk Keterwakilan Politik, AKATIGA, STN (Serikat Tani Nasional),
SPOI (Serikat Pekerja Otomotif Indonesia), Lapera Indonesia, The Institute for
Global Justice, Perkumpulan Boemi, FPPI (Front Persatuan Pemuda Indonesia),
PADI, Keppak Perempuan
---------------------------------
It's here! Your new message!
Get new email alerts with the free Yahoo! Toolbar.
[Non-text portions of this message have been removed]