Siaran Pers

Kekerasan dan Intimidasi Masih Terjadi Terhadap
Masyarakat Desa Kuanoel, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan


Menjelang sidang gugatan masyarakat terhadap penambangan marmer di
Desa Kuanoel, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan
sidang yang memposisikan Bapak Yosafat Toto sebagai tersangka kasus
bentrokan antara masyarakat dan pekerja tambang serta preman bayaran
pada akhir Januari 2007, masyarakat kembali diresahkan oleh sejumlah
intimidasi baik berupa ancaman penangkapan dari pihak kepolisian,
maupun ancaman dari orang tidak dikenal.

Pada tanggal 20 Maret 2007 sekitar pukul 16.00 WITA, Aleta Ba'un
(salah seorang aktivis OAT) kembali diancam untuk dibunuh oleh
beberapa preman. Ancaman tidak diterima secara langsung oleh Mak Leta,
karena pada saat itu beliau baru berada di Pontianak untuk menghadiri
Konggres Masyarakat Adat.

Pacelona, Nando dan Onya Nufa (istri Nando) datang kerumah dan ditemui
oleh suaminya (Bpk. Lift). Salah seorang diantara mereka kemudian
menanyakan tentang posisi Mak Leta dan menjelaskan maksud kedatangan
mereka. "Pada saat ini Kami menderita gara-gara Aleta karena Kami saat
ini sudah tidak punya rumah dan diusir oleh masyarakat", ungkap salah
seorang diantara mereka.

"Saya akan cari Aleta dan bunuh dia pada siang hari jika dia tidak
bisa bertanggungjawab", ancam Pace kepada Bpk Lift. Mendengar ancaman
itu Bpk Lift hanya bisa menjawab bahwa dia tidak ada urusan dengan
masalah yang ada di Fatumnasi. Seperti yang telah diinformasikan
sebelumnya, Mak Leta dan keluarga untuk sementara tidak tinggal di
rumah mereka dan mengungsi ke salah seorang keluarga terdekat.

Disamping itu, ancaman juga diterima masyarakat yang akan menghadiri
sidang pada tanggal 28 dan 29 Maret 2007 ini yang berupa penghadangan
di jalan.  Sidang tanggal 29 Maret yang besok merupakan sidang
pertama, setelah dibatalkan pada tanggal 10 Maret yang lalu dengan
alasan surat ijin beracara yang dimiliki pengacara, Magnus Kobesi,
S.H.,  telah habis masa berlakunya.  Akhirnya sidang pertama diubah
menjadi tanggal 29 Maret 2007.  Pengacara yang akan menghadiri sidang
pertama tersebut, Magnus Kobesi, S.H., sementara anggota Tim Pengacara
Tambang Timor yang lain berhalangan hadir.

Berbagai ancaman terhadap proses persidangan, yang merupakan salah
satu cara masyarakat untuk menolak beroperasinya tambang marmer di
Desa Kuanoel ini, tidak menyurutkan langkah masyarakat untuk tetap
melakukan perjuangan meraih hak-haknya. Walaupun tidak dapat
dipungkiri masyarakat mengalami kekhawatiran akan keselamatan diri dan
keluarganya selama proses ini berlangsung.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
1. Melly Oematan/ Pak Mel   : 081353743746
2. Mak Leta                             : 081318967319
3. Theos/Mak Vika/Yati          : 085239329345

Informasi lengkap mengenai perjuangan masyarakat Kuanoel-Fatumnasi
bisa juga dibuka: http://rakyatmollo.blogspot.com










-- 
Wahyu Adiningtyas
PIKUL (Penguatan Institusi dan Kapasitas Lokal)
Jl Arjuna No. 9 Kupang
NTT
No Telepon Kantor: 0380-830218
No HP                      :  081339001214
Email                       :  [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke