http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/28/humaniora/3413830.htm =============================
Jakarta, Kompas - Pemerintah berketetapan mengoperasikan pembangkit listrik tenaga nuklir atau PLTN pada jaringan listrik Jawa, Madura, dan Bali paling lambat tahun 2016 mendatang. "Dari segi ilmu pengetahuan dan teknologi harus terlaksana, kecuali ada keputusan politik yang di luar tanggung jawab kita," kata Menteri Negara Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman seusai melantik Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Hudi Hastowo menggantikan Soedyartomo Soentono di Jakarta, Senin (26/3). Kusmayanto menegaskan bahwa fokus pembangunan PLTN merupakan kebijakan nasional, yang didukung Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Oleh karena itu, ia menyerukan agar Batan mempersiapkan diri untuk mewujudkan rencana tersebut. "PLTN bukan hanya masterpiece, tetapi hidup matinya Batan," ujar Kusmayanto. Beberapa negara akan dijadikan calon mitra pembangunan PLTN pertama kali di Indonesia, yaitu Perancis, Iran, Korea Selatan, dan Jepang. Korsel menjadi salah satu kandidat kuat. Sesuai PP No 5/2006, energi nuklir bersama energi baru dan terbarukan lainnya ditargetkan berkontribusi di atas 5 persen atas kebutuhan energi nasional. Sementara, UU No 17/2007 tertulis pemanfaatan tenaga nuklir untuk pembangkit listrik dengan mempertimbangkan faktor keselamatan secara ketat. Menurut perkiraan, kebutuhan energi listrik tahun 2025 mencapai 100.00 megawatt (MW), sedangkan kondisi saat ini tersedia 30.000 MW. Rencananya akan dibangun empat reaktor di tahap awal dengan kapasitas produksi masing-masing 4.000 MW (Kompas, 8/1). Soedyartomo Soentono mengatakan, hingga masa jabatannya berakhir kemarin, tim Batan masih mengadakan uji tapak di Semenanjung Muria, Jawa Tengah, untuk meyakinkan persiapannya sempurna. "Semua yang kami lakukan sebagai bentuk konfirmasi ulang," tutur dia. Beberapa hal yang menjadi perhatian, menurut Soedyartomo, adalah membuat desain bangunan (desain sipil) yang tahan gempa dan membuat laporan analisa keamanan awal. "Ini bukan saja untuk memenuhi kriteria IAEA (Badan Tenaga Atom Internasional). Yang lebih penting adalah jaminan keselamatan karena sekali PLTN gagal maka akan gagal seterusnya," ungkap Soedyartomo. Kebijakan sendiri Guru besar Magister Administrasi Publik, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Miftah Thoha, menilai rencana pemerintah itu mengabaikan kepentingan publik dalam persiapan proyek PLTN. "Langkah berkeliling ke berbagai negara untuk menentukan teknologi yang akan dipakai itu kebijakan sendiri, bukan kebijakan publik," kata dia. Selain pemborosan, hal itu melampaui kewenangan. Mekanisme yang sudah disepakati pada pelaksanaan proyek PLTN itu nanti melalui proses tender, sehingga pemerintah saat ini belum perlu memastikan teknologi dari negara mana pun. Pemerintah hendaknya konsentrasi menentukan lembaga pemilik PLTN dulu, baru membuat aturan main untuk menetapkan proses tender berikutnya. (GSA/NAW)
