http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/28/humaniora/3413830.htm
=============================

Jakarta, Kompas - Pemerintah berketetapan mengoperasikan pembangkit
listrik tenaga nuklir atau PLTN pada jaringan listrik Jawa, Madura,
dan Bali paling lambat tahun 2016 mendatang.

"Dari segi ilmu pengetahuan dan teknologi harus terlaksana, kecuali
ada keputusan politik yang di luar tanggung jawab kita," kata Menteri
Negara Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman seusai melantik Kepala
Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Hudi Hastowo menggantikan
Soedyartomo Soentono di Jakarta, Senin (26/3).

Kusmayanto menegaskan bahwa fokus pembangunan PLTN merupakan kebijakan
nasional, yang didukung Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Kebijakan Energi Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

Oleh karena itu, ia menyerukan agar Batan mempersiapkan diri untuk
mewujudkan rencana tersebut. "PLTN bukan hanya masterpiece, tetapi
hidup matinya Batan," ujar Kusmayanto.

Beberapa negara akan dijadikan calon mitra pembangunan PLTN pertama
kali di Indonesia, yaitu Perancis, Iran, Korea Selatan, dan Jepang.
Korsel menjadi salah satu kandidat kuat.

Sesuai PP No 5/2006, energi nuklir bersama energi baru dan terbarukan
lainnya ditargetkan berkontribusi di atas 5 persen atas kebutuhan
energi nasional. Sementara, UU No 17/2007 tertulis pemanfaatan tenaga
nuklir untuk pembangkit listrik dengan mempertimbangkan faktor
keselamatan secara ketat.

Menurut perkiraan, kebutuhan energi listrik tahun 2025 mencapai 100.00
megawatt (MW), sedangkan kondisi saat ini tersedia 30.000 MW.
Rencananya akan dibangun empat reaktor di tahap awal dengan kapasitas
produksi masing-masing 4.000 MW (Kompas, 8/1).

Soedyartomo Soentono mengatakan, hingga masa jabatannya berakhir
kemarin, tim Batan masih mengadakan uji tapak di Semenanjung Muria,
Jawa Tengah, untuk meyakinkan persiapannya sempurna. "Semua yang kami
lakukan sebagai bentuk konfirmasi ulang," tutur dia.

Beberapa hal yang menjadi perhatian, menurut Soedyartomo, adalah
membuat desain bangunan (desain sipil) yang tahan gempa dan membuat
laporan analisa keamanan awal.

"Ini bukan saja untuk memenuhi kriteria IAEA (Badan Tenaga Atom
Internasional). Yang lebih penting adalah jaminan keselamatan karena
sekali PLTN gagal maka akan gagal seterusnya," ungkap Soedyartomo.

Kebijakan sendiri

Guru besar Magister Administrasi Publik, Universitas Gadjah Mada (UGM)
Yogyakarta, Miftah Thoha, menilai rencana pemerintah itu mengabaikan
kepentingan publik dalam persiapan proyek PLTN.

"Langkah berkeliling ke berbagai negara untuk menentukan teknologi
yang akan dipakai itu kebijakan sendiri, bukan kebijakan publik," kata
dia.

Selain pemborosan, hal itu melampaui kewenangan. Mekanisme yang sudah
disepakati pada pelaksanaan proyek PLTN itu nanti melalui proses
tender, sehingga pemerintah saat ini belum perlu memastikan teknologi
dari negara mana pun. Pemerintah hendaknya konsentrasi menentukan
lembaga pemilik PLTN dulu, baru membuat aturan main untuk menetapkan
proses tender berikutnya. (GSA/NAW) 

Kirim email ke