*SERUAN AKSI *

* *

*HANYA TERSISA EMPAT HARI : *

*DUKUNG PUTUSAN YANG BENAR DAN ADIL PIDANA KASUS BUYAT !*

* “Kasus Buyat”* ramai di media massa sejak Juli tahun 2004. Bermula 
dari pengaduan wakil tiga warga dusun Buyat Pante, Kabupaten Bolaang 
Mongondow ke Mabes Polri. menyampaikan masalah kesehatan yang mereka 
alami di Buyat pante. Sejak PT Newmont Minahasa Raya membuang tailing di 
Teluk Buyat, tepat didepan dusun Buyat Pante, warga mulai mengalami 
berbagai macam penyakit, diantaranya gatal-gatal, benjolan, 
kejang-kejang, dan lumpuh selama beberapa bulan. Berdasarkan laporan 
tersebut, akhirnya Polri melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti 
teluk Buyat tercemar.

Dengan semakin banyaknya korban dan desakan berbagai pihak, pemerintah 
memutuskan Tim Terpadu pada bulan Juni 2004. Tim yang anggotanya berasal 
dari berbagai instansi pemerintah, akademisi, Newmont, organisasi 
profesi dan LSM ini bertugas untuk (1) mengetahui kebenaran dugaan 
pencemaran di teluk Buyat, (2) identifikasi pihak-pihak yang diduga kuat 
melakukan pencemaran tersebut, (3) mencari penyebab mengapa warga 
menderita sakit. Beberapa hasil penting penelitian Tim Teknis Penanganan 
Kasus Buyat :

1. Lapisan “pelindung” termoklin tidak ditemukan pada kedalaman 82 meter.

2. Teluk Buyat tercemar arsen dan merkuri berdasarkan ASEAN Marine Water 
Quality Criteria 2004.

3. Sumber (pencemaran) arsen dan merkuri di Teluk Buyat adalah limbah 
tambang.

4. Keanekaan hayati kehidupan laut di Teluk Buyat menurun akibat 
pencemaran Arsen.

5. Terjadi penumpukan Merkuri dalam benthos di teluk Buyat.

6. Kadar merkuri dalam ikan berisiko kesehatan bagi penduduk Teluk Buyat.

7. Kadar arsen dalam ikan berisiko kesehatan bagi penduduk Teluk Buyat.

8. Upaya pembersihan (clean up) di Teluk Buyat perlu dilakukan.

9. Kadar arsen dalam air minum melampaui baku mutu Permenkes.

10. Kadar logam berat dalam udara di Dusun Buyat Pante secara 
keseluruhan paling tinggi dibanding desa lainnya.

11. Pembuangan limbah tambang melanggar PP No. 74 Tahun 2001 tentang 
pengelolaan B3.

Tanggal 15 November 2004 Pemerintah secara resmi mengumumkan Teluk Buyat 
tercemar oleh tailing Newmont. Akhir tahun 2005 Pemerintah Republik 
Indonesia akhirnya menggugat PT NMR atas nama Richards Ness sebagai 
presiden Direktur PT. NMR, yang sidangnya berlangsung di Pengadilan 
Negeri Manado. Saat ini proses pengadilan pidana untuk Richards Ness 
telah melewati tahap pembacaan tuntutan dari pihak JPU Manado. Dia 
dituntut hukuman penjara 3 tahun dan denda sebanyak 1,5 M.

Ternyata memperkarakan Newmont tidaklah mudah. Perusahaan menggunakan 
berbagai cara untuk membuat publik percaya bahwa mereka tidak bersalah 
dan seolah merekalah yang teraniaya. Dari hasil mengeruk emas di bumi 
Minahasa, mereka cukup uang untuk membuat segalanya menjadi mungkin, 
termasuk dengan menyembunyikan kebenaran.

*Sidang pidana PT NMR yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado saat 
ini akan segera memasuki tahap akhir : Pembacaan putusan pada tanggal 4 
April 2007. *

Warga Buyat tidak menuntut uang atau materi dalam bentuk apapun. Mereka 
ingin gugatan pemerintah menang sehingga keadilan bisa ditegakkan. 
Apalagi saat ini banyak warga yang tinggal di Buyat kampung mengeluhkan 
sakit, mereka juga melaporkan angka kematian yang tinggi di kampung 
mereka, yang tak pernah mereka alami sebelum itu. Korban terus bertambah.

Agar kasus ini diputuskan dengan benar dan adil, Kami dan Warga Buyat 
sangat membutuhkan dukungan kawan sekalian. Kami meminta Bapak/Ibu/Sdr-i 
mengirimkan surat untuk mendukung Majelis Hakim berani memutuskan kasus 
dengan seadil-adilnya. Surat dukungan yang telah Bapak/Ibu/Sdr-I tulis, 
ditujukan kepada :

*Majelis Hakim Kasus Buyat (Ridwan Damanik, SH)*

*Pengadilan Negeri Manado *

*Jl. Sam Ratulangi No. 20*

*Manado-Sulawesi Utara*

*Telp : 0431-863091*

*Fax : 0431-862591*

Mohon surat dikirim selambat-lambatnya Selasa,l 3 April 2007, cara 
paling baik adalah melalui Fax. Jika Bapak/Ibu/Sdr-I, mengalami 
kesulitan, surat juga bisa dikirim melalui email : 
[EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED] 
<mailto:[EMAIL PROTECTED]> dan kami akan meneruskannya ke tujuan.

*Form Surat Dukungan :*

Kepada Yth:

*Ridwan Damanik, SH*

*Majelis Hakim Kasus Buyat *

*Pengadilan Negeri Manado *

*Telp : 0431-863091*

*Fax : 0431-862591*

* *

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :

Alamat/ Organisasi :

Memberikan dukungan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Kasus Buyat agar:

*Berani memberikan putusan seadil-adilnya, mengingat kami sudah sering 
melihat putusan yang terkait dengan kasus lingkungan hidup berakhir 
dengan kekecewaan masyarakat korban.*

Kami akan terus mengikuti dan memantau perkembangan proses hukum antara 
pemerintah dengan PT. NMR dalam Kasus Buyat ini. Kami mendukung 
perjuangan masyarakat Buyat untuk mendapatkan keadilan dan kehidupan 
yang lebih baik

Kami sangat berharap agar Majelis Hakim yang terhormat memberikan 
putusan yang tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Putusan ini akan 
menentukan nasib warga Buyat kedepan dan membaiknya pengelolaan 
lingkungan hidup disekitar pertambangan.

Atas Perhatiannya kami sampaikan terima Kasih,

Hormat Kami,



[Non-text portions of this message have been removed]



=====================================================
Pojok Milis FPK:

1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Kontak moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke