Pemahaman soal Korupsi Terbatas


Pemahaman publik, penegak hukum, dan penyelenggara negara terhadap korupsi di 
Indonesia masih terbatas pada tiga hal, yaitu adanya kerugian negara, adanya 
perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan kekuasaan. Padahal, ada sekitar 30 
jenis korupsi yang diakui dalam undang-undang. 

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan UU No 20/2001, jenis korupsi itu 
termasuk juga suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, 
benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Ini belum sepenuhnya 
dipahami publik dan aparatur negara. 

Demikian dikatakan Amien Sunaryadi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK), dalam diskusi dan pemaparan hasil penelitian Ben Olken berjudul 
Understanding Corruption: Lessons from the Latest Research di Gedung Center for 
Strategic and International Studies (CSIS), Rabu (21/3). Diskusi itu digelar 
Bank Dunia dan KPK. 

Ben adalah peneliti yang berafiliasi dengan Abdul Latif Jameel Poverty Action 
Lab di Massachussets Institute of Technology (MIT), Amerika Serikat. 

Amien menjelaskan, sejak berlakunya UU No 3/1971, diubah dengan UU No 31/1999 
dan UU No 20/2001, korupsi didefinisikan terbatas pada tiga unsur saja. 
Padahal, ada 27 jenis korupsi lain yang ternyata belum dipahami publik dan 
penyelenggara negara. Ke-27 jenis korupsi ini justru tak berhubungan dengan 
kerugian negara. 

Amien mengakui belum mendapatkan informasi tentang berapa banyak Mahkamah Agung 
(MA) memutus perkara korupsi dengan memakai jeratan pasal lain di luar tiga 
jenis korupsi yang diketahui publik itu. Karena itu, banyak kasus korupsi yang 
tidak tersentuh akibat penegak hukum selama ini terpaku menggunakan ukuran tiga 
korupsi yang ada. 

Amien juga menggugah apakah benar ada praktik suap terhadap hakim di Indonesia? 
Banyak kalangan yang menyatakan hal itu, tetapi mayoritas hanya berdasarkan 
persepsi. Berkaca pada data sejak tahun 1977 hingga 2007, hanya tiga hakim yang 
dibawa ke pengadilan. "Apakah ini disebabkan tidak efektifnya kerja aparat 
penegak hukum?" tanyanya. 

Sementara itu, Ben Olken memaparkan, pemberantasan korupsi seharusnya 
difokuskan pada bagian yang memiliki dampak sosial paling tinggi akibat 
terjadinya praktik korupsi, dibandingkan dengan bagian yang paling tinggi 
terjadi praktik penyuapan. Untuk itu perlu didesain sebuah solusi yang lebih 
memfokuskan jenis korupsi yang berbiaya sosial tinggi, dibandingkan hanya 
berpatokan pada berapa besar kerugian negara yang dihasilkan akibat tindak 
korupsi itu. (VIN) 

Sumber: Kompas - Kamis, 22 Maret 2007



++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------
 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke