Pemahaman soal Korupsi Terbatas
Pemahaman publik, penegak hukum, dan penyelenggara negara terhadap korupsi di Indonesia masih terbatas pada tiga hal, yaitu adanya kerugian negara, adanya perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan kekuasaan. Padahal, ada sekitar 30 jenis korupsi yang diakui dalam undang-undang. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan UU No 20/2001, jenis korupsi itu termasuk juga suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Ini belum sepenuhnya dipahami publik dan aparatur negara. Demikian dikatakan Amien Sunaryadi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam diskusi dan pemaparan hasil penelitian Ben Olken berjudul Understanding Corruption: Lessons from the Latest Research di Gedung Center for Strategic and International Studies (CSIS), Rabu (21/3). Diskusi itu digelar Bank Dunia dan KPK. Ben adalah peneliti yang berafiliasi dengan Abdul Latif Jameel Poverty Action Lab di Massachussets Institute of Technology (MIT), Amerika Serikat. Amien menjelaskan, sejak berlakunya UU No 3/1971, diubah dengan UU No 31/1999 dan UU No 20/2001, korupsi didefinisikan terbatas pada tiga unsur saja. Padahal, ada 27 jenis korupsi lain yang ternyata belum dipahami publik dan penyelenggara negara. Ke-27 jenis korupsi ini justru tak berhubungan dengan kerugian negara. Amien mengakui belum mendapatkan informasi tentang berapa banyak Mahkamah Agung (MA) memutus perkara korupsi dengan memakai jeratan pasal lain di luar tiga jenis korupsi yang diketahui publik itu. Karena itu, banyak kasus korupsi yang tidak tersentuh akibat penegak hukum selama ini terpaku menggunakan ukuran tiga korupsi yang ada. Amien juga menggugah apakah benar ada praktik suap terhadap hakim di Indonesia? Banyak kalangan yang menyatakan hal itu, tetapi mayoritas hanya berdasarkan persepsi. Berkaca pada data sejak tahun 1977 hingga 2007, hanya tiga hakim yang dibawa ke pengadilan. "Apakah ini disebabkan tidak efektifnya kerja aparat penegak hukum?" tanyanya. Sementara itu, Ben Olken memaparkan, pemberantasan korupsi seharusnya difokuskan pada bagian yang memiliki dampak sosial paling tinggi akibat terjadinya praktik korupsi, dibandingkan dengan bagian yang paling tinggi terjadi praktik penyuapan. Untuk itu perlu didesain sebuah solusi yang lebih memfokuskan jenis korupsi yang berbiaya sosial tinggi, dibandingkan hanya berpatokan pada berapa besar kerugian negara yang dihasilkan akibat tindak korupsi itu. (VIN) Sumber: Kompas - Kamis, 22 Maret 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ -------- Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id [Non-text portions of this message have been removed]
