* Pencairan Duit Tommy Tak Boleh Dilakukan via Dephuk dan HAM
Kompas - Jumat, 30 Maret 2007
Penggunaan rekening milik Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
atau Dephuk dan HAM untuk pencairan uang yang diduga milik Hutomo
Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris and
Paribas atau BNP Paribas London, dinilai menyalahi etika.
Dari sisi keuangan, proses pencairan dana yang diduga milik Tommy
Soeharto pada perusahaan Motorbike sebesar 10 juta dollar Amerika
Serikat (AS) tahun 2004 melalui rekening Dephuk dan HAM juga tidak
boleh dilakukan.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution menegaskan hal
itu, Kamis (29/3) di Kejaksaan Agung. Selain dinilai menyalahi etika,
langkah pencairan dana itu melalui rekening Dephuk dan HAM juga
dinilai tidak pantas secara moral.
"Jelas sekali, orang-orang kita tidak punya integritas. Tidak
punya moral," tandas Anwar.
Namun demikian, hingga kini BPK belum melakukan audit atas proses
pencairan dana yang diduga milik Tommy Soeharto itu, karena belum ada
permintaan kepada BPK.
"Masalahnya kan penggunaan rekening pemerintah untuk yang seperti
itu," kata Anwar.
Beberapa saat lalu, Wakil Presiden M Jusuf Kalla pernah meminta
semua pihak tidak selalu mencurigai sesuatu dan berpikir tenang,
termasuk dugaan pencairan uang yang diduga milik Tommy Soeharto di BNP
Paribas London melalui rekening Dephuk dan HAM (Kompas, 24/3).
Pernyataan itu disesalkan sejumlah pihak, antara lain dari Koordinator
Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Teten Masduki dan Ketua
Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.
Bertentangan hukum
Sementara itu, Guru Besar Hukum Keuangan Universitas Indonesia
(UI), Jakarta, Arifin P Soeria Atmadja menegaskan, pencairan rekening
Tommy Soeharto dari BNP Paribas London, melalui rekening Dephuk dan
HAM, bertentangan dengan prinsip hukum keuangan negara. Prinsip yang
dilanggar, pertama, digunakannya rekening pemerintah untuk mencairkan
rekening pribadi. Kedua, dengan keluarnya uang dari rekening
pemerintah, negara dirugikan. Ketiga, pengeluaran dana itu
menguntungkan pihak lain.
Menurut Arifin, berdasarkan asas universalitas, setiap penerimaan
di kas negara tidak boleh digunakan langsung untuk pengeluaran. "Kalau
ada uang masuk ke kas pemerintah, seketika itu juga adalah milik
negara, apakah dari judi, atau dari apapun. Karena itu, pengeluarannya
harus melalui APBN," kata dia.
Dengan dikeluarkannya uang itu begitu saja dari rekening Dephuk
dan HAM, maka melanggar asas universalitas. Apalagi, negara dirugikan.
"Logikanya, BNP Paribas mau menyetorkan uang itu, jika uang itu untuk
negara," kata Arifin lagi.
Menurut Arifin, penegak hukum di Indonesia dapat mengusut masuknya
uang itu ke rekening Dephuk dan HAM, karena bertentangan dengan
prinsip pengelolaan keuangan negara. Ini antara lain bertentangan
dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"BPK harus mengaudit ini," tegasnya.
Terkait uang yang diduga milik Tommy Soeharto di BNP Paribas
Guernsey, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengaku sudah menerima
laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Dari
laporan itu, kejaksaan tahu perusahaan yang terkait Motobike.
"Kami mengantongi perusahaan lain yang berafiliasi. Orangnya
itu-itu juga, pengurusnya itu-itu juga. Nanti baru diperjuangkan di
Guernsey," kata Jaksa Agung.
Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan intervensi dalam gugatan
Garnet Investment Limited terhadap BNP Paribas Guernsey di Pengadilan
Guernsey, terkait uang itu. (idr)
Sumber: Kompas - Jumat, 30 Maret 2007