Dear All, khusus Haniwar dan Loekyh,

Senang melihat upaya dialog Anda berdoa. Situasi
dialog yang bahkan dialami ahli-ahli dialog
inter-religius di ruang dialog/diskursus internasional
sekalipun. Dialog untuk saling kepahaman di Jakarta,
ada di banyak tempat dan kesempatan. Banyak teman
dengan dedikasi dialog/diskursus yang luar-biasa
(termasuk Komarudin Hidayat), misalnya di Yayasan
Paramadina maupun Sekolah Tinggi Agama Islam Neger
(STAIN) di beberapa Tempat. Demikian, rekan-rekan di
sekolah-sekolah teologi Kristen atau filsafat.
Dialog/diskurus Anda akan menjadi konstruktif dan akan
bermanfaat bagi banyak orang untuk "a mutual
understanding."

Memahami apa artinya "Ruang Privat", dan apa artinya
"Ruang Publik". Tepatnya, menetapkan hal-hal dan
wilayah seputar ruang privat (khusus untuk pribadi
atau kelompok tertentu) dan "ruang publik" yaitu
kesepakatan pribadi dan masyarakat (semacam kontrak
sosial) yang tetap mengakui ruang-ruang pribadi yang
harus dihormati, TETAPI tidak dapat masuk ke ruang
publik. 

Begitu, LESBI atau GAY kapan dapat diterangkan sebagai
berasal dari ruang privat dan tak dapat masuk ruang
publik begitu saja, dapat diberi argumen secara
rational-sosiologis-psikologis dst. Agama A atau B,
tentu sah-sah saja untuk bersikap. Karenanya,
pembenaran atau hal menyalahkan tindakan perilaku
Lesbianis/Gay oleh agama, MEMANG menjadi kompetensi
Pemimpin Agama atau penganut agama TAPI dari RUANG
PRIVAT. Dan, dari ruang privat Agama A misalnya, bisa
muncul dua atau lebih sikap berbeda. Begitu, dari
ruang privat agama B dapat muncul dua atau lebih
sikap.

Soal, memang baru akan muncul apabila dari ruang
privat agama, muncul lagi pendapat atau sikap yang
memberi lagi "ruang privat" (pilihan dan pertimbangan
pribadi) dalam "Ruang Privat Keagamaan" tadi.
Misalnya, Agama A terang-terangan menolak perilaku
homo atau lebianisme, bahkan menolak LEGALISASI
perkawinan SESAMA jenis, tetapi KEWENANGAN Pemimpin
Agama misalnya, di negera-negara Sekuler (tidak
otomatis Sekularisme), para pemeluk agama sebagian
tetap menganggap Aturan Agama tersebut sebagai "Ruang
Publik" (untuk sesama penganut agamanya) yang dapat
mengganggu wilayah privatnya. Selanjutnya, pemeluk
agama yang telah didominasi perilaku sekuler itu
MEMILIKI RUANG PRIVAT sendiri (setidaknya ia
menghayati seperti itu). Sehingga, tidak sulit untuk
menemukan pasangan "nikah" Lesbian-Gay, pergi ke
tempat ibadah kelompok keagamaan tertentu. Jadi, dalam
RUANG PRIVAT sekalipun, misalnya lembaga agama tadi,
masih muncul klaim "ruang privat". 

wassalam,

berthy b rahwarin



--- loekyh <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Rekan Haniwar, banyak sekali isi tanggapan2 anda
> yang keluar dari 
> konteks. Tolong baca ulang postingan saya sebelumnya
> setelah membaca 
> tanggapang saya di bawah ini.
> 
> --- In [email protected], Haniwar
> Syarif 
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> 
> > Seorang muslim akan berusaha terus beritjtihad..,
> menggali  
> kebenaran Islam
> > sejati..
> > kalau ada pemahaman yang salah , ya diperbaiki
> pemahamannya.

Kirim email ke