Dear All, khusus Haniwar dan Loekyh,
Senang melihat upaya dialog Anda berdoa. Situasi dialog yang bahkan dialami ahli-ahli dialog inter-religius di ruang dialog/diskursus internasional sekalipun. Dialog untuk saling kepahaman di Jakarta, ada di banyak tempat dan kesempatan. Banyak teman dengan dedikasi dialog/diskursus yang luar-biasa (termasuk Komarudin Hidayat), misalnya di Yayasan Paramadina maupun Sekolah Tinggi Agama Islam Neger (STAIN) di beberapa Tempat. Demikian, rekan-rekan di sekolah-sekolah teologi Kristen atau filsafat. Dialog/diskurus Anda akan menjadi konstruktif dan akan bermanfaat bagi banyak orang untuk "a mutual understanding." Memahami apa artinya "Ruang Privat", dan apa artinya "Ruang Publik". Tepatnya, menetapkan hal-hal dan wilayah seputar ruang privat (khusus untuk pribadi atau kelompok tertentu) dan "ruang publik" yaitu kesepakatan pribadi dan masyarakat (semacam kontrak sosial) yang tetap mengakui ruang-ruang pribadi yang harus dihormati, TETAPI tidak dapat masuk ke ruang publik. Begitu, LESBI atau GAY kapan dapat diterangkan sebagai berasal dari ruang privat dan tak dapat masuk ruang publik begitu saja, dapat diberi argumen secara rational-sosiologis-psikologis dst. Agama A atau B, tentu sah-sah saja untuk bersikap. Karenanya, pembenaran atau hal menyalahkan tindakan perilaku Lesbianis/Gay oleh agama, MEMANG menjadi kompetensi Pemimpin Agama atau penganut agama TAPI dari RUANG PRIVAT. Dan, dari ruang privat Agama A misalnya, bisa muncul dua atau lebih sikap berbeda. Begitu, dari ruang privat agama B dapat muncul dua atau lebih sikap. Soal, memang baru akan muncul apabila dari ruang privat agama, muncul lagi pendapat atau sikap yang memberi lagi "ruang privat" (pilihan dan pertimbangan pribadi) dalam "Ruang Privat Keagamaan" tadi. Misalnya, Agama A terang-terangan menolak perilaku homo atau lebianisme, bahkan menolak LEGALISASI perkawinan SESAMA jenis, tetapi KEWENANGAN Pemimpin Agama misalnya, di negera-negara Sekuler (tidak otomatis Sekularisme), para pemeluk agama sebagian tetap menganggap Aturan Agama tersebut sebagai "Ruang Publik" (untuk sesama penganut agamanya) yang dapat mengganggu wilayah privatnya. Selanjutnya, pemeluk agama yang telah didominasi perilaku sekuler itu MEMILIKI RUANG PRIVAT sendiri (setidaknya ia menghayati seperti itu). Sehingga, tidak sulit untuk menemukan pasangan "nikah" Lesbian-Gay, pergi ke tempat ibadah kelompok keagamaan tertentu. Jadi, dalam RUANG PRIVAT sekalipun, misalnya lembaga agama tadi, masih muncul klaim "ruang privat". wassalam, berthy b rahwarin --- loekyh <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Rekan Haniwar, banyak sekali isi tanggapan2 anda > yang keluar dari > konteks. Tolong baca ulang postingan saya sebelumnya > setelah membaca > tanggapang saya di bawah ini. > > --- In [email protected], Haniwar > Syarif > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > Seorang muslim akan berusaha terus beritjtihad.., > menggali > kebenaran Islam > > sejati.. > > kalau ada pemahaman yang salah , ya diperbaiki > pemahamannya.
