http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/10/Politikhukum/3442247.htm
========================

Jakarta, Kompas - Pembuktian terbalik hanya bisa dikenakan pada satu 
delik, yakni delik suap. Pembuktian terbalik tidak bisa dikenakan 
pada pasal korupsi yang lain. Hingga saat ini, delik suap merupakan 
kejahatan yang tidak kelihatan. 

Hal ini mengemuka dalam diskusi publik bertema Beban Pembuktian 
Terbalik dalam Perkara Korupsi yang diselenggarakan Komisi Hukum 
Nasional di Jakarta, Senin (9/4). Pembicara yang hadir dalam diskusi 
itu adalah pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, Direktur Perdata 
Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda, perwakilan dari KPK Rooseno, dan 
pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji. 

Indriyanto mengatakan, setelah ia mempelajari dari sejarah hukum di 
Indonesia dan juga negara Anglo Saxon, pembuktian terbalik tidak 
dikenal, kecuali delik suap. Sebab, suap merupakan kejahatan yang 
tersembunyi dan sulit untuk dibuktikan. Di Indonesia, pasal suap 
merupakan pasal impoten. Beberapa pakar hukum berusaha menghidupkan 
pasal suap, tetapi tidak juga bisa. "Beban pembuktian terbalik bukan 
dilakukan terhadap semua pasal korupsi. Beban pembuktian terbalik 
hanya ada dalam satu delik, yaitu yang tercantum dalam Pasal 12 B UU 
Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 37 a yang terkait dengan perampasan 
harta benda terhadap para terdakwa yang didakwa dengan pasal-pasal 
korupsi," kata Indriyanto. 

Romli mengatakan, teori pembuktian yang selama ini diakui adalah 
pembuktian negatif atau Pasal 193 KUHAP yang menuntut pembuktian dan 
sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah. Ini menyulitkan proses 
pembuktian kasus megakorupsi. (VIN) 



Kirim email ke