Dear All,

Tibalah kita di bagian lain yang amat Penting dalam
Kebijakan Publik. Servas Pandur dalam tulisan ini
"PENGGUNAAN LAHAN AGAR RAKYAT HIDUP LAYAK", mengulas
ringkas sari panduan untuk mendapatkan suatu pandangan
hidup yang berimbang, filosofi manusia yang benar
terhadap alam, sebagaimana diamanatkan Konstitusi RI.
Selamat membaca dan memberikan masukkan.

Wassalam,
Redaksi E Q U A L


EB. No. 8:  PENGGUNAAN LAHAN AGAR RAKYAT HIDUP LAYAK

Perencanaan penggunaan lahan (land use planning)
termasuk salah satu cabang dari kebijakan publik
(public policy) untuk menata dan mengatur penggunaan
lahan secara efisien.  Land use planning ialah  “the
scientific, aesthetic, and orderly disposition of
land, resources, facilities and services with a view
to securing the physical, economic and social
efficiency, health and well-being of urban and rural
communities." (The Canadian Institute of Planners,
2007). Dalam prakteknya di sejumlah negara Eropa,
Australia, Kanada, Inggris, dan Selandia Baru, land
use planning sering mencakup kebijakan urban planning,
urban design, town planning, regional planning. 
Praktek di negara-negara maju seperti Amerika Serikat,
Jepang, dan negara-negara Eropa, land use planning
dikategori sebagai satu sisi penting dari kebijakan
sosial untuk menjamin bahwa lahan dipergunakan secara
efisien untuk benefit bagi penduduk dan tata-ekonomi
lebih luas serta pelestarian lingkungan alam
(environment). Karena itu, setiap kebijakan land use
planning melibatkan 11 poin yakni arsitektur,
lingkungan, landsekap, kawasan, tata-ruang, desain
kota, perencanaan kota, transportasi, urban
renaisance, urban renewal, dan sustainable
development. Teori dan praktek land use planning
tersebut di atas memberi gambaran jelas bahwa hak
politik lahan (bumi) dikuasai oleh negara, namun hak
sosial dan hak ekonominya berada di tangan rakyat
yakni untuk menghasilkan kesejahteraan rakyat dan
pelestarian lingkungan. Ini pula pesan dan ketentuan
dari  Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa “Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.” Dalam hal ini, hak politik dari
negara berbentuk kewenangan membuat peraturan untuk
melindungi hak-hak rakyat seperti hidup layak dan hak
pekerjaan (Psl 27 ayat 2 UUD 1945) yang menghasilkan
kebajikan berupa kesejahteraan rakyat dan pelestarian
lingkungan, bukan sebaliknya menghasilkan korupsi,
merusak lingkungan alam dan nilai tradisi rakyat
daerah.
Di sisi lain, kebijakan penggunaan lahan perlu merujuk
pada UU No.34/2004, Psl 33 ayat (4), Psl 18A ayat (2)
UUD 1945 tentang pemanfaatan sumber alam, Psl 18B ayat
(2) tentang pengakuan dan perlindungan kearifan
tradisi lokal, untuk menghasilkan kebajikan keadilan
dan kesejahteraan. Karena tujuan negara dibentuk ialah
menghasilkan empat kebajikan: order, stability,
justice, dan peace seperti telah digariskan oleh
founding fathers dalam Pembukaan UUD 1945. Caranya
yaitu perdamaian dan keadilan yang menghasilkan
tertib-hukum, human security, dan lestarinya alam. ***

Oleh Servas Pandur, Chief Editor
       



       
____________________________________________________________________________________
Be a PS3 game guru.
Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo! Games.
http://videogames.yahoo.com/platform?platform=120121

Kirim email ke