http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/12/humaniora/3446106.htm
========================

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan permohonan
uji materi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran. Sebab sejumlah pasal di dalamnya, khususnya mengenai
pembatasan izin praktik dokter, justru bertujuan memberi kepastian
hukum dan melindungi pasien maupun profesi kedokteran.

Dalam sidang yang dipimpin Jimly Asshidiqie, Rabu (11/4), di ruang
sidang Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Menteri Kesehatan Siti Fadilah
Supari menyatakan pemerintah meminta MK agar menolak permohonan uji
materi atas Pasal 37 Ayat 2, Pasal 75 Ayat 1, Pasal 76, Pasal 79a dan
79c UU Praktik Kedokteran terhadap Pasal 28 UUD 1945.

Menurut Fadilah, saat ini ada kecenderungan berkurangnya kepercayaan
masyarakat terhadap dokter dan dokter gigi. Hal ini ditandai maraknya
tuntutan hukum yang diajukan masyarakat yang sering dikaitkan dengan
kegagalan dokter dalam penyembuhan pasien. Padahal, dokter dengan ilmu
yang dikuasainya hanya berupaya menyembuhkan.

Maka dari itu, UU Praktik Kedokteran diperlukan untuk memberi
perlindungan dan kepastian hukum bagi pasien maupun dokter dan dokter
gigi. "Karena itu, pemerintah tidak sependapat anggapan bahwa UU
Praktik Kedokteran bertentangan dengan sumpah dokter, telah menebarkan
teror yang menimbulkan kecemasan dalam melaksanakan profesi
kedokteran," ujarnya.

Pencantuman sanksi pidana dalam UU Praktik Kedokteran, lanjut Fadilah,
adalah kewenangan DPR dan presiden, serta merupakan salah satu upaya
penegakan hukum yang memberi perlindungan dan kepastian hukum bukan
hanya bagi pasien, tetapi dokter dan dokter gigi.

Tempat praktik

Sementara pembatasan tiga tempat praktik dokter bertujuan untuk
melindungi dokter dan dokter gigi dari kelelahan dan keteledoran dalam
berpraktik. Dengan begitu dapat terwujud pelayanan kesehatan yang
prima. "Pembatasan ini melalui perdebatan panjang yang melibatkan
banyak pihak," kata Inspektur Jenderal Depkes Faiq Bahfen.

Pemerintah mengakui, rasio jumlah penduduk dengan dokter dan dokter
gigi di Indonesia sangat tidak seimbang. Idealnya, satu dokter
melayani 2.500 pasien, tetapi kini satu dokter untuk sekitar 3.500
pasien. "Jika harus praktik lebih dari tiga tempat, dokter bisa
memberi tahu dinas kesehatan setempat. Ini diatur dalam peraturan
Menkes," tuturnya.

Dalam persidangan itu majelis hakim mempertanyakan ketentuan
pembatasan tempat praktik, padahal Indonesia masih kekurangan dokter.
Pasal mengenai sanksi pidana juga dikhawatirkan akan merugikan dokter
atas pelanggaran administratif. (EVY) 

Kirim email ke