http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/12/humaniora/3446106.htm ========================
Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Sebab sejumlah pasal di dalamnya, khususnya mengenai pembatasan izin praktik dokter, justru bertujuan memberi kepastian hukum dan melindungi pasien maupun profesi kedokteran. Dalam sidang yang dipimpin Jimly Asshidiqie, Rabu (11/4), di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan pemerintah meminta MK agar menolak permohonan uji materi atas Pasal 37 Ayat 2, Pasal 75 Ayat 1, Pasal 76, Pasal 79a dan 79c UU Praktik Kedokteran terhadap Pasal 28 UUD 1945. Menurut Fadilah, saat ini ada kecenderungan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap dokter dan dokter gigi. Hal ini ditandai maraknya tuntutan hukum yang diajukan masyarakat yang sering dikaitkan dengan kegagalan dokter dalam penyembuhan pasien. Padahal, dokter dengan ilmu yang dikuasainya hanya berupaya menyembuhkan. Maka dari itu, UU Praktik Kedokteran diperlukan untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi pasien maupun dokter dan dokter gigi. "Karena itu, pemerintah tidak sependapat anggapan bahwa UU Praktik Kedokteran bertentangan dengan sumpah dokter, telah menebarkan teror yang menimbulkan kecemasan dalam melaksanakan profesi kedokteran," ujarnya. Pencantuman sanksi pidana dalam UU Praktik Kedokteran, lanjut Fadilah, adalah kewenangan DPR dan presiden, serta merupakan salah satu upaya penegakan hukum yang memberi perlindungan dan kepastian hukum bukan hanya bagi pasien, tetapi dokter dan dokter gigi. Tempat praktik Sementara pembatasan tiga tempat praktik dokter bertujuan untuk melindungi dokter dan dokter gigi dari kelelahan dan keteledoran dalam berpraktik. Dengan begitu dapat terwujud pelayanan kesehatan yang prima. "Pembatasan ini melalui perdebatan panjang yang melibatkan banyak pihak," kata Inspektur Jenderal Depkes Faiq Bahfen. Pemerintah mengakui, rasio jumlah penduduk dengan dokter dan dokter gigi di Indonesia sangat tidak seimbang. Idealnya, satu dokter melayani 2.500 pasien, tetapi kini satu dokter untuk sekitar 3.500 pasien. "Jika harus praktik lebih dari tiga tempat, dokter bisa memberi tahu dinas kesehatan setempat. Ini diatur dalam peraturan Menkes," tuturnya. Dalam persidangan itu majelis hakim mempertanyakan ketentuan pembatasan tempat praktik, padahal Indonesia masih kekurangan dokter. Pasal mengenai sanksi pidana juga dikhawatirkan akan merugikan dokter atas pelanggaran administratif. (EVY)
