wah...berita ini lucu banget. aku jadi ketawa ngakak ...
Tahanan yang dihukum karena curi sandal di masjid ...eh..taunya dia dapat 
untung lebih besar saat di kantor polisi. Dapat Jam dan cincin....lucu...lucu 
Sugimin...sugimin......

makasih mas Agus ...lumayan buat hiburan di tengah penatnya nyelesain kerjaan. 

salam 

DKS

  ----- Original Message ----- 
  From: Agus Hamonangan 
  To: [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Friday, April 13, 2007 11:11 AM
  Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Komandan Tertidur Pulas, Si Pemijat Kabur...


  http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/13/metro/3448754.htm
  ============================

  Rasa resah dan gelisah pasti sedang meliputi hati Kepala Unit Reserse
  Polsek Metro Jatinegara, Jakarta Timur, Inspektur Satu Sugimin. 

  Bagaimana tidak. Saat ini Sugimin sedang menghadapi dua pilihan
  ancaman hukuman indisipliner. Yang pertama, dia dimasukkan ke dalam
  sel. Yang kedua, dia akan mengalami penundaan kenaikan pangkat. 

  Ancaman hukuman itu harus dihadapi Sugimin karena telah menyebabkan
  seorang tahanan Polsek Jatinegara kabur, Kamis (12/4) pukul 02.30. 

  Ceritanya, pada Rabu malam itu, Sugimin merasa lelah, tetapi harus
  menginap di kamar kerjanya. Karena badan terasa pegal, dia menyuruh
  anak buahnya untuk memanggil Iskandar (35), salah seorang tahanan
  untuk memijat tubuh Sugimin. Saat itu sang komandan langsung menikmati
  pijatan Iskandar sambil merem-melek, sehingga tertidur. 

  Rupanya pijatan Iskandar nyaman sekali sehingga Sugimin sering
  memanfaatkan jasanya. Tidak jarang komandan reserse berkumis tebal ini
  tidak mampu menahan kantuk apabila tersentuh jari-jemari tahanan yang
  satu ini. 

  Saat tertidur pulas, dia sudah tidak bisa merasakan lagi kalau cincin
  dan jam tangan yang sedang dipakainya dipreteli Iskandar. Seusai
  mengambil seluruh barang milik Sugimin, Iskandar pun kabur. 

  Dia bisa kabur tanpa ketahuan petugas jaga karena kamar kerja Sugimin
  mempunyai pintu menuju keluar lewat samping. 

  Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Robinson
  Manurung mengatakan, "Sugimin harus menjalani hukuman indisipliner.
  Mempekerjakan tahanan merupakan pelanggaran. Apalagi tahanannya sampai
  kabur begini," tutur dia. 

  Iskandar ditahan di kepolisian sektor itu sejak 26 Februari 2007
  karena kedapatan mencuri sandal di sebuah masjid. (ARN) 



   

  __________ NOD32 2185 (20070412) Information __________

  This message was checked by NOD32 antivirus system.
  http://www.eset.com


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke